Cakrawala News – 26 September 2026 | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyatakan sikapnya usai majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukumannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam pernyataannya, Nadiem soal vonis banding: sedih tetap bersalah, apresiasi hukuman dikurangi menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun. Ia mengaku kecewa karena majelis hakim banding tetap menyatakan dirinya bersalah, meski pidana penjara dan uang pengganti yang dibebankan kepadanya telah berkurang.
“Saya ingin mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah,” tutur Nadiem saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Putusan banding dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (24/9/2026). Hakim menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun kepada Nadiem, disertai pidana denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan 140 hari penjara. Selain itu, hakim mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayar Nadiem, dari sekitar Rp809 miliar pada putusan tingkat pertama menjadi Rp548,76 miliar.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan banding.
Pertimbangan Hakim Memangkas Hukuman
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai hukuman penjara 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim tingkat pertama belum menyeimbangkan antara tingkat kesalahan Nadiem dengan tujuan pemidanaan. Hakim menilai vonis pengadilan tingkat pertama kurang tepat dan kurang berkeadilan.
“Majelis Hakim tingkat pertama masih kurang tepat dan patut serta kurang berkeadilan dalam dan belum mencerminkan keseimbangan antara tingkat kesalahan Terdakwa dengan tujuan pemidanaan,” kata hakim.
Dalam putusan banding ini, hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan Nadiem. Salah satunya adalah perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Sementara itu, terdapat beberapa keadaan yang meringankan, yakni Nadiem bersikap sopan selama persidangan, telah berjasa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di bidang transportasi, belum pernah dihukum, serta masih mempunyai tanggungan keluarga.
Hakim juga menegaskan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap Nadiem. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook mencapai sekitar Rp1,5 triliun.
Nadiem Siap Ajukan Kasasi
Meski hukumannya diperingan, Nadiem tetap merasa tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya terkait kasus tersebut. Ia menyatakan kebenaran yang ada masih saja diabaikan dan dikesampingkan, sehingga yang menjadi korban bukan hanya dirinya, melainkan juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.
Usai putusan dibacakan, Nadiem menyatakan akan langsung mengajukan kasasi. Ia mengaku akan menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan berharap Mahkamah Agung memberikan keadilan. Nadiem juga menegaskan tidak akan putus asa, menyerah, dan menerima hasil apa pun di luar putusan bebas.
“Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah,” ucapnya.
Kendati perjuangannya memakan waktu lama dan harus melalui berbagai kendala, baik medis maupun mental, Nadiem tetap meyakini masih ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum Indonesia. Ia pun menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang telah berjalan di tingkat banding, seraya menegaskan kembali kekecewaannya karena tetap dinyatakan bersalah.
Respons Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim banding tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan itu setelah salinan resmi diterima.
“Tim JPU akan mempelajari putusan tersebut setelah salinan putusan kami terima,” kata Anang Supriatna saat dihubungi, Kamis (24/9/2026).
Anang menyatakan pihaknya menghormati putusan hakim banding dan akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai batas waktu yang ditentukan undang-undang. “Kita menghormati putusan tersebut dan Kita akan pelajari dulu dan sesuai peraturan dalam batas waktu yang ditentukan UU JPU untuk bersikap atas putusan PT Jakarta,” jelasnya.
Perjalanan Perkara dan Langkah Selanjutnya
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809 miliar. Melalui putusan banding, hukuman penjara dipangkas menjadi sembilan tahun dan uang pengganti turun menjadi Rp548,76 miliar.
Pernyataan Nadiem soal vonis banding: sedih tetap bersalah, apresiasi hukuman dikurangi menegaskan bahwa ia belum menerima putusan tersebut dan akan menempuh upaya hukum kasasi. Langkah ini membuat perkara masih akan bergulir ke Mahkamah Agung, yang akan menjadi penentu akhir apakah putusan banding dikuatkan, diubah, atau dibatalkan.
Bagi publik, perkembangan ini menjadi catatan penting tentang bagaimana proses hukum kasus korupsi besar berjalan di Indonesia. Selain menyoroti besaran hukuman dan uang pengganti, perkara ini juga menyoroti pentingnya transparansi pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, terutama pada program yang menyentuh langsung kebutuhan sekolah dan peserta didik. Sampai adanya putusan kasasi, status hukum Nadiem masih merujuk pada putusan banding yang telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.








