Cakrawala News – 22 September 2026 | Nama Gus Yaqut masuk daftar fee haji tambahan, saksi: Inisiatif saya, bukan perintah menteri. Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Saksi Rizky Fisa Abadi menyatakan pencantuman nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dalam daftar pembagian fee kuota haji tambahan dibuat atas inisiatifnya sendiri, bukan karena perintah menteri.
Keterangan tersebut disampaikan Rizky saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rizky merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023.
“Plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” kata Rizky, seperti dikutip dari pemberitaan JPNN.com, saat majelis hakim menggali asal-usul daftar pembagian fee yang dibuatnya.
Dalam persidangan itu, Gus Yaqut yang berstatus terdakwa sempat menanyakan langsung kepada Rizky mengenai dugaan pemberian 271.500 dolar Amerika Serikat kepadanya. Rizky menjawab singkat bahwa hal itu tidak pernah terjadi.
Daftar Jemaah Titipan dan Aliran Fee
Kesaksian Rizky juga mengungkap keberadaan sejumlah nama jemaah haji khusus dalam daftar plotting kuota tambahan haji 2023-2024. Menurut dia, sebagian nama dalam tabel tersebut merupakan titipan dari eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Beberapa nama yang disebut sebagai titipan Gus Alex antara lain Iwan Bin, Mozaik, Asrul, Mail, dan Farid Aljawi. Jaksa penuntut umum KPK awalnya menunjukkan tabel berisi sejumlah nama dan angka kuota yang disebut berkaitan dengan plotting kuota tambahan haji khusus.
Rizky menjelaskan, nama-nama dalam tabel tersebut berasal dari pihak internal Kemenag maupun pihak yang menyampaikan permohonan melalui pejabat tertentu. Ketika jaksa menanyakan apakah ada nama yang diusulkan langsung oleh Yaqut selaku Menteri Agama saat itu, Rizky menjawab tidak ada.
“Nama-nama ini ditentukan secara sepihak oleh orang di internal Kementerian Agama. Betul?” tanya jaksa. “Betul,” jawab Rizky. Jaksa kemudian menanyakan apakah ada nama dalam daftar tersebut yang diusulkan langsung oleh Yaqut. “Apakah ada nama-nama ini yang diusulkan oleh Pak Menteri langsung?” tanya jaksa. “Tidak ada,” jawab Rizky.
Dalam persidangan, Rizky juga mengaku menerima fee percepatan haji 2023 dari kantor staf di Kemenag, Ridwan Kurniawan, setelah seluruh rangkaian operasional haji selesai. “Fee percepatan tahun 2023 itu saya terima dari Saudara Ridwan Kurniawan. Setelah pelaksanaan operasional haji,” ucap Rizky menjawab pertanyaan jaksa.
Dua Saksi Dihadirkan, Kerugian Negara Rp622 Miliar
Pada sidang lanjutan Senin (21/9/2026), jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Muhammad Lutfi Makki. Keduanya dihadirkan untuk memberikan kesaksian dalam perkara yang menjerat Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
“Sebelum memberikan kesaksian, kami ambil sumpahnya terlebih dahulu, silakan berdiri,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/9/2026). Setelah pembacaan sumpah selesai, majelis hakim mempersilakan jaksa untuk memulai pemeriksaan terhadap kedua saksi.
Dalam perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ini, terdapat empat terdakwa. Selain Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz, dua terdakwa lainnya yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Jaksa sebelumnya membeberkan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kerugian tersebut disebut berasal dari tiga sumber. Jaksa juga memaparkan sejumlah aliran uang dalam perkara tersebut. Berdasarkan pemaparan jaksa, Yaqut Cholil Qoumas disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat.
Tim Hukum Yaqut Soroti Ketiadaan Bukti
Tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa belum menunjukkan adanya bukti penyerahan fee percepatan haji khusus kepada kliennya. Ia menyebut dua mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii, sama-sama menyatakan tidak pernah memberikan uang maupun barang kepada Yaqut.
“Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa kepada wartawan, Jumat (18/9).
Mellisa menilai keterangan yang muncul di persidangan sejauh ini belum memperlihatkan bukti langsung bahwa Yaqut menerima fee, memerintahkan pengumpulan uang, atau meminta namanya dicantumkan dalam daftar pembagian. “Fakta sidang yang muncul dalam pembuktian jauh berbeda dari narasi yang selama ini beredar di publik. Seluruh keterangan harus dinilai berdasarkan bukti penyerahan yang nyata, bukan sekadar daftar, plotting, atau asumsi,” tegasnya.
Perbedaan penekanan antara keterangan saksi dan pemaparan jaksa menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam rangkaian persidangan ini. Jaksa menyoroti adanya daftar plotting dan dugaan aliran dana, sementara para saksi menyatakan tidak ada nama jemaah yang diusulkan langsung oleh menteri maupun penyerahan fee kepada Yaqut.
Kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Publik menantikan bagaimana majelis hakim menilai seluruh keterangan saksi, termasuk soal nama Gus Yaqut yang masuk daftar fee haji tambahan, serta apakah dugaan kerugian negara Rp622 miliar dapat dibuktikan secara utuh di persidangan.












