Hukum  

Nota Perlawanan Roy Suryo Ditolak Hakim, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian

Nota Perlawanan Roy Suryo Ditolak Hakim, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian
Nota Perlawanan Roy Suryo Ditolak Hakim, Kasus Ijazah Jokowi Masuk Tahap Pembuktian

Cakrawala News – 21 Oktober 2026 | Nota perlawanan Roy Suryo ditolak hakim, kasus ijazah Jokowi masuk tahap pembuktian. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Putusan sela itu dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Timur, Cakung, Senin (19/10/2026), dan persidangan pun dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

“Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, dalam sidang tersebut.

Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara. Selain itu, majelis hakim memerintahkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir. “Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Christina.

15 Dalil Perlawanan Dinilai Tak Memenuhi Syarat

Majelis hakim menilai 15 dalil perlawanan yang diajukan Roy beserta pihaknya tidak memenuhi ketentuan sebagai eksepsi. Salah satu pertimbangan hakim adalah putusan praperadilan yang menyatakan adanya tindakan tidak sah dalam penahanan Roy dinilai tidak dapat dijadikan dalil perlawanan karena tidak berhubungan langsung dengan pokok perkara.

“Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perlawanan advokat terdakwa pada pokoknya menjadikan putusan pradilan nomor 99/Pid.Prad/2026/PN.Jkt.Selatan sebagai dasar untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan/atau tidak dapat diterima adalah tidak berdasarkan hukum sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Christina.

Hakim juga menolak dalil advokat Roy yang menilai surat dakwaan jaksa terkesan obscuur libel atau samar. Meski jaksa mendakwa Roy dengan penyebutan pasal tanpa ayat yang spesifik, majelis hakim berpendapat dakwaan tersebut masih sah secara hukum. Dalam sidang, hakim menolak dalil eksepsi yang menyatakan jumlah bukti yang disebutkan tidak sesuai dengan jumlah lampiran dalam surat dakwaan. Majelis menilai kekeliruan itu sebatas ketidaktelitian penulisan, bukan kesalahan materiil.

Jaksa Siapkan Tiga Saksi

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menghadirkan tiga saksi pada sidang pembuktian pertama. “Adapun pada saat pembuktian di kesempatan pertama tersebut, kami merencanakan akan menghadirkan tiga orang saksi, Majelis. Pertama atas nama saksi Lecumanan, dua, Samuel Sueken, dan tiga atas nama Andi Kurniawan,” kata Jaksa Penuntut Umum dalam sidang putusan sela.

Hakim Ketua Christina Endarwati menyatakan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar Rabu (28/10/2026) mulai pukul 09.00 WIB. “Untuk itu sidang akan ditunda pada hari Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 09.00 untuk acara pemeriksaan saksi. Terdakwa diperintahkan untuk hadir pada tanggal, hari dan tanggal tersebut,” ujarnya.

Kubu Roy Suryo Minta Ijazah Jokowi Dihadirkan

Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, meminta majelis hakim agar jaksa menghadirkan Jokowi beserta ijazahnya pada persidangan berikutnya. Menurut dia, barang bukti utama berupa ijazah yang telah disita penyidik Polda Metro Jaya dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum perlu ditunjukkan dalam tahap pembuktian.

“Oleh karena itu, dalam sidang yang mulia ini kami minta melalui Majelis Hakim Yang Mulia agar pada persidangan berikutnya karena kita sudah berkaca pada persidangan terdakwa lain supaya barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum, mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” kata Abdul Gafur di PN Jaktim, Senin (19/10/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Refly Harun, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim yang tidak menerima nota perlawanan kliennya. Meski demikian, ia menegaskan pihaknya sudah mengantisipasi kemungkinan tersebut dan siap menghadapi agenda pembuktian.

“Mengenai putusan tadi, tentu kita ada rasa kekecewaan, tetapi juga kita sudah bisa antisipasi, berkaca dengan sidang yang sudah berlangsung pada perkara yang kurang lebih sama, dengan Dokter Tifa,” kata Refly Harun usai sidang, Senin (19/10). “Jadi barangkali hakim berpikir, ‘Ya sudahlah dua-duanya masuk tahap pembuktian.’”

Sementara itu, Roy Suryo menilai majelis hakim terlalu permisif terhadap kekeliruan dalam surat dakwaan jaksa, termasuk ketika hakim menerima revisi surat dakwaan. “Kesalahan penyebutan angka pun bisa diterima oleh hakim. Permisif sekali, gitu,” kata Roy Suryo.

Duduk Perkara

Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 Joko Widodo. Jaksa menyatakan Roy menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi. Menurut jaksa, ijazah S-1 yang dianalisis Roy menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan bersumber dari pemilik sah ijazah, yakni Jokowi. Jaksa juga menilai Roy tidak melakukan verifikasi atau meminta izin kepada Jokowi sebelum menyebarkan dokumen tersebut.

Dengan ditolaknya nota perlawanan Roy Suryo, perkara ini kini sepenuhnya bergeser ke tahap pembuktian, di mana alat bukti dan kesaksian akan diuji di persidangan. Perhatian publik akan tertuju pada sidang 28 Oktober 2026, terutama apakah permintaan kubu Roy agar ijazah Jokowi dihadirkan akan dipenuhi majelis hakim. Agenda tersebut menjadi penentu arah pemeriksaan sebelum majelis hakim sampai pada putusan akhir.

Exit mobile version