Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim resmi ajukan kasasi ke MA, Nadiem Makarim minta dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Memori kasasi didaftarkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 16 Oktober 2026, sebagai upaya melawan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kasasi diajukan atas Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Dalam putusan tersebut, mantan Mendikbudristek periode 2019-2024 itu dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 140 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548 miliar subsider enam tahun penjara.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya telah memasukkan memori kasasi tersebut. Ia menyebut langkah hukum itu ditempuh karena tim penasihat hukum menilai terdapat sejumlah kekeliruan penerapan hukum dalam putusan tingkat banding.
“Sudah kami masukkan memori kasasinya,” kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026.
Lima Permintaan Nadiem ke Mahkamah Agung
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum memohon Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan mengadili sendiri perkara tersebut. Mereka meminta MA menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsider.
Selain itu, Nadiem meminta MA membebaskannya dari seluruh dakwaan, atau setidak-tidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum. Tim kuasa hukum juga memohon agar kliennya dibebaskan dari tahanan rumah, dipulihkan hak-haknya, dan seluruh barang bukti dikembalikan.
Apabila majelis hakim berpendapat lain, tim penasihat hukum berharap MA memutus perkara seadil-adilnya atau ex aequo et bono. Menurut perhitungan tim hukum, total masa pidana yang dijatuhkan kepada Nadiem mencapai 15 tahun empat bulan bila seluruh hukuman pengganti dijalankan.
Lima Alasan Keberatan atas Putusan Banding
Tim penasihat hukum merinci lima pokok keberatan yang menjadi dasar kasasi. Pertama, hakim dinilai menerapkan ajaran conditio sine qua non atau teori syarat secara mutlak, tanpa mempertimbangkan tindakan teknis pihak lain yang menjadi penyebab langsung kerugian negara.
Kedua, hakim dinilai salah menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurut tim hukum, putusan tidak membuktikan adanya kerja sama yang disadari, kesengajaan bersama, dan meeting of minds atau kesepakatan untuk menguntungkan Google.
Ketiga, hakim dinilai salah menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan membebankan uang pengganti tanpa pembuktian harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Keempat, tim kuasa hukum mempersoalkan pertimbangan putusan yang dinilai tidak didukung penerapan hukum yang tepat. Kelima, mereka menyoroti keterangan saksi dan bukti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dinilai tidak dipertimbangkan secara semestinya.
Soal Kerugian Negara dan Harga Chromebook
Dalam memori kasasi, tim penasihat hukum mempersoalkan cara majelis hakim menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian keuangan negara dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, termasuk Chromebook, pada periode 2020-2022.
Mereka menyoroti kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun yang dikaitkan dengan kemahalan harga pengadaan. Nilai itu merupakan selisih antara harga pembayaran dan nilai wajar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau sekitar 23,3 persen dari total pembayaran.
Menurut tim kuasa hukum, selisih harga terbentuk pada tahap pelaksanaan pengadaan yang melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, serta prinsipal yang menetapkan harga melalui katalog elektronik. Mereka merujuk Perpres 16 Tahun 2018 yang mengatur pembagian kewenangan tersebut.
“Pengadilan tetap membebankan kepada Nadiem, dengan alasan tanpa kebijakannya tidak akan ada pengadaan. Dengan logika ini, setiap pejabat yang membuat kebijakan bisa dipidana atas harga yang ditetapkan pihak lain,” ujar Ari.
Tim penasihat hukum juga mempersoalkan pembagian kerugian negara sekitar Rp1,57 triliun, yakni 35 persen dibebankan kepada Nadiem, 50 persen kepada Google, dan 15 persen kepada vendor. Angka tersebut berbeda tipis dengan nilai Rp1,56 triliun yang disebut pada bagian lain memori kasasi.
Uang Pengganti Rp548 Miliar Dipertanyakan
Keberatan lain menyangkut penetapan uang pengganti Rp548 miliar yang dinilai tidak didukung bukti harta yang diperoleh Nadiem dari tindak pidana korupsi. Tim hukum menyebut Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook.
Selain itu, pengadilan tingkat pertama disebut menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri. Karena itu, tim penasihat hukum menilai pembebanan uang pengganti kepada kliennya tidak memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai jadwal pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung. Proses kasasi akan menentukan apakah vonis sembilan tahun penjara dan kewajiban uang pengganti tetap berlaku atau dibatalkan.
Langkah ajukan kasasi ke MA, Nadiem Makarim minta dibebaskan ini menjadi babak baru dalam perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan menteri tersebut. Publik akan menantikan bagaimana MA menilai dalil-dalil hukum yang diajukan kedua pihak, terutama soal hubungan kebijakan pejabat dengan kerugian negara akibat harga yang ditetapkan pihak lain.
Terlepas dari hasilnya, perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut batas tanggung jawab hukum seorang pembuat kebijakan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Putusan MA nantinya juga berpotensi menjadi rujukan bagi penanganan perkara serupa di masa depan.
