Pajak Digital Diperluas 9 November 2026, Bank hingga Shopee Ikut Pungut

Pajak Digital Diperluas 9 November 2026, Bank hingga Shopee Ikut Pungut
Pajak Digital Diperluas 9 November 2026, Bank hingga Shopee Ikut Pungut

Cakrawala News – 02 November 2026 | Pemerintah akan memperluas penerapan pajak digital mulai 9 November 2026 dengan melibatkan perbankan, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik. Kebijakan ini diarahkan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini dinilai masih rendah, sekaligus menjangkau transaksi ekonomi digital yang belum terjangkau mekanisme pemungutan pajak.

Rencana tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo dalam rapat pimpinan nasional Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurut Hashim, semua bank pemerintah, bank swasta, dan fintech termasuk platform digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo akan dilibatkan untuk memungut serta menyetorkan pajak yang selama ini tidak dipungut.

“Semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ujar Hashim.

Ia menjelaskan, pemerintah ke depan akan memanfaatkan teknologi elektronik, teknologi informasi, hingga kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk mengoptimalkan pemungutan pajak dari berbagai transaksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alasan di Balik Perluasan Pajak Digital

Menurut Hashim, langkah ini diambil karena rasio penerimaan negara Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah negara lain. Penerimaan negara yang terdiri dari pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) baru mencapai 12 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Ia membandingkan rasio tersebut dengan Kamboja yang mencapai 18 persen dan India sebesar 20 persen. Hashim menilai Indonesia memiliki potensi meningkatkan rasio penerimaan negara hingga menyamai Kamboja. Dengan selisih rasio sebesar 6 persen terhadap PDB, ia memperkirakan terdapat potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp1.500 triliun per tahun.

Ke depan, ia berharap penerapan pajak digital dan optimalisasi pemungutan pajak dapat memperbaiki kondisi fiskal Indonesia yang selama ini menjadi sorotan pengamat dan lembaga internasional.

Bukan Pajak Baru, Hanya Perubahan Mekanisme

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan berbeda mengenai sifat kebijakan ini. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyatakan, kebijakan pajak digital sejatinya bukan beban pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan.

Selama ini, konsumen Indonesia yang bertransaksi dengan penyedia layanan digital luar negeri sudah terutang PPN 11 persen, tetapi diharuskan menyetorkannya sendiri. Pemerintah kini menunjuk bank dan fintech sebagai pemungut agar konsumen tidak perlu menyetor sendiri, sekaligus menertibkan banyaknya konsumen yang lalai menyetorkan pajaknya.

“Kebijakan ini sudah terutang sejak lama. Pemerintah kini hanya merombak sistem mekanismenya dengan menunjuk bank dan fintech sebagai pemungut. Tujuannya untuk memudahkan konsumen agar tidak repot menyetor sendiri, sekaligus sebagai bentuk penertiban karena selama ini banyak konsumen yang lalai menyetorkan pajaknya,” jelas Inge dalam program Selamat Pagi Indonesia Metro TV, Senin (2/11/2026).

Kebijakan yang berlaku efektif 9 November 2026 ini secara khusus menyasar Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLLN). Sektor perbankan dan perusahaan fintech diwajibkan memungut dan menyetorkan PPN sebesar 11 persen atas transaksi layanan digital dari luar negeri yang dilakukan konsumen di Indonesia.

Ruang Lingkup Ekonomi Digital yang Semakin Luas

Dalam penjelasan yang beredar, pajak digital merupakan istilah untuk menggambarkan pemungutan pajak atas aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui sarana elektronik atau platform digital. Cakupannya meliputi perdagangan barang secara daring, pemanfaatan produk dan jasa digital, transaksi keuangan melalui layanan teknologi, hingga aktivitas usaha yang difasilitasi perusahaan berbasis teknologi.

Karena itu, perluasan kebijakan ini dinilai relevan dengan tren ekonomi yang semakin banyak berlangsung di platform digital. Pemerintah berupaya memperluas basis penerimaan negara dari aktivitas tersebut, sejalan dengan pernyataan Hashim dalam program Squawk Box CNBC Indonesia, Senin (2/11/2026), bahwa pemerintah tengah memperluas basis penerimaan pajak melalui skema pemungutan pajak digital.

Namun, terdapat perbedaan penekanan dalam penjelasan antar pihak. Hashim menyoroti perluasan pemungutan pajak atas transaksi keuangan dan ekonomi digital secara umum, sementara DJP menegaskan kebijakan 9 November sebagai perubahan mekanisme pemungutan PPN atas transaksi layanan digital luar negeri. Perbedaan penekanan ini perlu dicermati publik menjelang implementasi kebijakan.

Yang perlu diperhatikan selanjutnya adalah bagaimana bank dan fintech menyiapkan sistem pemungutan serta penyetoran, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dan AI yang disebut akan mendukung pelaksanaan kebijakan. Sosialisasi kepada konsumen juga menjadi kunci agar perubahan mekanisme ini tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Bila target optimalisasi penerimaan tercapai, kebijakan ini berpotensi memperbaiki rasio penerimaan negara terhadap PDB yang selama ini menjadi sorotan. Namun, keberhasilannya akan bergantung pada kesiapan lembaga pemungut, kejelasan aturan teknis, dan pemahaman publik terhadap perubahan mekanisme yang berlaku mulai 9 November 2026.

Exit mobile version