Cakrawala News – 10 Oktober 2026 | Pemerintah dan DPR tetapkan biaya haji 2027 atau 1448 Hijriah dengan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp98.466.351 per jamaah. Kesepakatan itu diumumkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI pada Rabu (7/10/2026) setelah Pemerintah bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI menyelesaikan pembahasan komponen pembiayaan.
Dari total BPIH tersebut, jamaah menanggung Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54.648.825 atau sekitar 55,50 persen. Sisanya, Rp43.817.526 atau 44,50 persen, bersumber dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam skema pelunasan, setoran awal jamaah sebesar Rp25 juta diperhitungkan bersama perolehan Virtual Account (VA) Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah Rp3,2 juta. Dengan perhitungan itu, sisa biaya pelunasan yang harus dibayar jamaah menjadi rata-rata Rp23.048.825.
Beban Jamaah Turun Rp3,38 Juta
Kemenhaj menyebut formula subsidi yang diterapkan sesuai instruksi Presiden menurunkan beban jamaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan struktur pembiayaan disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jamaah haji Indonesia di Arab Saudi tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jamaah haji dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Irfan dalam keterangan resmi Kemenhaj.
Perhitungan tersebut juga memperhitungkan asumsi nilai tukar dolar Amerika Serikat sebesar Rp17.500 dan riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67. Menurut Irfan, efisiensi akan terus diupayakan pada berbagai sektor pelayanan, baik di Indonesia maupun di Arab Saudi, termasuk akomodasi, konsumsi, perlindungan, serta pembinaan jamaah.
Kuota dan Komposisi Jamaah
Pada musim haji 2027, total kuota jamaah haji Indonesia yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 221 ribu jamaah. Sebanyak 92 persen atau 201.585 jamaah merupakan kelompok haji reguler, sedangkan 8 persen atau 17.680 jamaah merupakan haji khusus. Dari kelompok haji reguler, sebanyak 1.735 orang adalah Petugas Haji Daerah (PHD) dan petugas Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Dengan jumlah jamaah haji reguler mencapai 201.585 orang dan subsidi Rp3,2 juta per jamaah, diperkirakan negara mengeluarkan dana dari APBN untuk kepentingan ini sekitar Rp646 miliar. Angka subsidi itu dinilai sebagai bentuk perhatian sosial politik yang riil dari pemerintah kepada komunitas Islam, khususnya kaum muslim yang akan menunaikan ibadah haji pada 2027.
Jika mengacu data enam musim haji terakhir (2022 hingga 2027), komparasi besaran Bipih dengan nilai manfaat bergerak di kisaran 40 persen lebih untuk nilai manfaat dan 50 persen lebih untuk Bipih. Pengecualian terjadi pada musim haji 1443 H/2022, ketika BPIH ditetapkan Rp97,79 juta per jamaah dengan Bipih Rp39.886.009 atau sekitar 40,8 persen dan nilai manfaat Rp57.910.000 atau sekitar 59,2 persen.
Komnas Haji Soroti Dasar Hukum Subsidi
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta dapat dipahami dari dua aspek. Pertama, presiden atau pemerintah tampaknya memiliki political will agar jamaah haji mendapatkan perhatian khusus. “Saya kira ini baru pertama kalinya kemudian BPIH mendapatkan subsidi dari pemerintah,” kata Mustolih kepada Republika, Jumat (9/10/2026).
Namun, dari sisi lain, Mustolih mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menyebut BPIH bersumber dari setoran jamaah ditambah nilai manfaat. Menurutnya, dalam aturan itu biaya haji tidak bersumber dari subsidi pemerintah atau APBN. Ia merujuk doktrin syariat haji yang menempatkan ibadah haji sebagai kewajiban bagi mereka yang mampu, sehingga berhaji murni atas dasar kemampuan jamaah.
“Apakah kemudian pengertian subsidi dari pemerintah itu mensubsidi orang-orang yang mampu secara ekonomi, karena itu saya kira ini perlu mendapatkan kajian,” ujarnya. Mustolih mendorong agar aspek syariah dari kebijakan ini juga dibahas, misalnya melalui pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memiliki komisi fatwa.
Ia menambahkan, subsidi biaya haji dari APBN perlu dikaji agar political will pemerintah melakukan intervensi terhadap biaya haji tidak menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Meski demikian, ia menilai apa yang ditetapkan DPR dan pemerintah menjadi jalan tengah di tengah situasi ekonomi global yang mempengaruhi postur keuangan haji tahun ini.
Mustolih juga menyoroti tantangan berikutnya, yakni apakah postur biaya yang telah ditetapkan memberi ruang jika eskalasi di Timur Tengah berdampak pada ekonomi global dan memicu kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji. “Ini apakah sudah dipikirkan oleh pemerintah dan DPR,” katanya.
Pelunasan Menunggu Keppres
Di daerah, Kantor Kemenhaj Purbalingga masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar penerbitan jadwal pelunasan. Kepala Kantor Kemenhaj Purbalingga Ani Mufarakhakh mengatakan hasil kesepakatan di tingkat pusat harus ditetapkan melalui Keppres sebelum diturunkan menjadi aturan teknis.
“Jadi setelah DPR ketok palu, disampaikan ke Presiden. Nanti Presiden membuat keputusan. Dari Presiden nanti turun lagi ke Kemenhaj. Kemudian turunannya lagi ke Dirjen,” jelas Ani, Jumat (9/10/2026). Ia mengingatkan jamaah agar menjaga kondisi fisik selama masa tunggu keberangkatan yang masih sekitar lima hingga enam bulan, karena data jamaah yang siap berangkat bersifat dinamis.
Dengan penetapan ini, perhatian publik kini tertuju pada dua hal: kepastian jadwal pelunasan setelah Keppres terbit, serta kajian hukum dan syariah atas subsidi Rp3,2 juta yang menjadi pertama kali dalam sejarah pembiayaan haji Indonesia.
