Pemerintah Mundurkan Batas Wajib Halal hingga Oktober 2028, MUI Sesalkan Penundaan

Pemerintah Mundurkan Batas Wajib Halal hingga Oktober 2028, MUI Sesalkan Penundaan
Pemerintah Mundurkan Batas Wajib Halal hingga Oktober 2028, MUI Sesalkan Penundaan

Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | Pemerintah mundurkan batas wajib halal hingga Oktober 2028 [titlebase] melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 kini diperpanjang menjadi 18 Oktober 2028, dengan sejumlah kategori produk dan jasa mengalami penyesuaian tenggat hingga 17 Oktober 2028.

Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 17 Oktober 2026. Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan ekosistem halal nasional serta menerima masukan dari berbagai asosiasi dunia usaha dan industri.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat,” ujar Susiwijono.

Ia menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Daftar Produk dan Jasa yang Mengalami Penyesuaian

Perubahan aturan tersebut menggeser sejumlah tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal. Berdasarkan perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, dan hasil sembelihan, dengan pengecualian jasa penyembelihan, baru akan diberlakukan mulai 18 Oktober 2028.

Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan diperpanjang hingga 17 Oktober 2028.

Perubahan jadwal juga berlaku bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri. Berdasarkan perubahan Pasal 160 ayat (3), kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2028, dengan mempertimbangkan proses penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Selain itu, pemerintah memperpanjang masa penahapan untuk sejumlah kelompok produk yang sebelumnya ditargetkan selesai pada 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 161 huruf a, d, e, f, dan g, yang mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan. Batas akhir masa penahapan kelompok produk tersebut kini disesuaikan menjadi 17 Oktober 2028.

Pemerintah juga akan menyesuaikan berbagai aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 dengan perubahan terbaru tersebut. Selain itu, Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang masuk ke Indonesia akan dicabut.

MUI Menyesalkan Penundaan

Keputusan pemerintah mundurkan batas wajib halal hingga Oktober 2028 [titlebase] menuai respons dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhammad Cholil Nafis, menyesalkan langkah pemerintah menunda implementasi aturan mandatori halal tersebut, mengingat ketentuan wajib sertifikasi halal sebenarnya telah diamanatkan secara sah melalui regulasi undang-undang.

“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” kata Kiai Cholil, dikutip dari laman resmi MUI Digital, Ahad, 18 Oktober 2026.

Menurutnya, keputusan penundaan wajib halal sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim. Kendati pelaksanaan undang-undang jaminan produk halal mengalami penundaan di tingkat administrasi negara, Kiai Cholil menekankan bahwa aturan hukum syariah tidak ikut bergeser.

Ia menegaskan, kewajiban mengonsumsi makanan, minuman, serta menggunakan produk yang halal tetap berlaku dan melekat bagi setiap individu Muslim tanpa terkecuali. Ketetapan hukum agama, lanjutnya, tidak bisa digantungkan pada kesiapan fasilitasi atau kebijakan penundaan dari pemerintah.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujar Kiai Cholil.

Oleh karena itu, MUI mengimbau umat Islam di Indonesia untuk tetap selektif dalam memilih produk serta menghindari pembelian dan konsumsi produk yang belum memiliki label halal. Kesadaran pribadi masyarakat Muslim dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya dinilai menjadi benteng utama.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” ujarnya.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Penundaan ini memberikan tambahan waktu bagi pelaku usaha, termasuk UMK, untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal sebelum tenggat baru berlaku. Namun, keputusan pemerintah mundurkan batas wajib halal hingga Oktober 2028 [titlebase] juga meninggalkan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mempercepat penguatan ekosistem halal, termasuk penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan negara lain.

Di sisi lain, imbauan MUI menunjukkan bahwa perlindungan konsumen Muslim tidak sepenuhnya bergantung pada tenggat regulasi. Umat diminta tetap berhati-hati dan selektif terhadap produk tanpa label halal, sementara pemerintah dan lembaga terkait perlu memastikan bahwa perpanjangan masa penahapan benar-benar diikuti dengan kesiapan sistem, sosialisasi, dan pengawasan yang memadai hingga 2028.

Exit mobile version