Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | Ini perkara korupsi yang diduga menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 15 Oktober 2026. Politikus PDIP itu diduga terlibat dalam lima klaster dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten untuk tahun anggaran 2025–2026. Penetapan tersangka ini membuat Hamenang menjadi kepala daerah keenam di Jawa Tengah yang tersandung kasus korupsi sepanjang 2026.
Dalam OTT yang berlangsung di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta, tim KPK mengamankan 23 orang. Sepuluh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut, terdiri atas pejabat Pemkab Klaten, pihak swasta, dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah serta pihak swasta Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026, Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengungkapkan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai sekitar Rp1,2 miliar.
Lima Klaster Dugaan Korupsi
KPK membeberkan lima klaster dugaan korupsi yang menjerat Hamenang. Pertama, dugaan suap untuk mengondisikan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025 oleh BPK Perwakilan Jawa Tengah. Pada April 2026, pemeriksaan BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar, mencakup pembayaran honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksana kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Menurut KPK, Hamenang diduga bertemu sejumlah pejabat di Semarang untuk membahas temuan tersebut, termasuk Ahmad Luthfi, Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto, dan Kepala Bidang Pemeriksaan Jateng 3 BPK Perwakilan Jawa Tengah Iwan Hery Setiawan. Dalam pertemuan lanjutan pada Mei 2026, Ahmad Luthfi diduga meminta uang Rp600 juta agar temuan tidak dimasukkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Setelah negosiasi, keduanya disebut menyepakati pembayaran Rp400 juta, dengan komunikasi penyiapan dana menggunakan kode “AMIDIS”.
Klaster lainnya mencakup dugaan penerimaan fee proyek, upah pungut, pertambangan galian C, hingga gratifikasi. KPK juga menduga Hamenang menerima setoran rutin dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI juga diduga mendapat setoran rutin dengan total sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar sejak 2025-sekarang, dari BLUD, BUMD, hingga OPD,” kata Taufik.
Tong Biru Berisi Rp934 Juta
Temuan yang paling menarik perhatian publik adalah uang tunai Rp934 juta yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru. Uang itu ditemukan penyidik di kediaman Hanaku Agni Sadewo, pihak swasta yang disebut merupakan adik kandung Hamenang.
“Senilai Rp934 juta ditemukan di kediaman Sdr. HAS, yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru,” ujar Taufik dalam konferensi pers. KPK turut memperlihatkan tong tersebut kepada awak media, dengan uang terbagi dalam tiga bundel plastik.
Selain itu, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp300 juta yang masih tersimpan dalam sejumlah amplop, serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta dalam mata uang China.
Hamenang Minta Maaf
Usai diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK, Hamenang menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Klaten. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Mapolresta Klaten, Kamis, 15 Oktober 2026 malam.
“Pertama-tama saya mohon maaf, telah mengecewakan masyarakat Kabupaten Klaten,” ungkap Hamenang. Ia juga menyatakan rasa bersalah dan berjanji mengikuti proses sesuai perundang-undangan yang berlaku. “Mohon maaf, mohon doanya,” ujarnya singkat sebelum masuk ke mobil.
PDIP Siap Pecat Tidak Hormat
Di sisi partai, PDIP bergerak cepat. Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun menyatakan partainya tengah memproses pemecatan tidak hormat terhadap Hamenang. Surat rekomendasi pemecatan direncanakan terbit pada Senin, 19 Oktober 2026.
“Bupati Klaten ketangkap korupsi. Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” kata Komarudin.
Ia mengaku telah memperingatkan para kepala daerah, termasuk Hamenang, dalam pertemuan di DPP pada 14 September 2026 atau sekitar 23 hari sebelum penangkapan. Komarudin juga menegaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri terus mengingatkan kader di eksekutif maupun legislatif agar menjauhi korupsi.
“Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi,” ujarnya, seraya memperingatkan kader lain yang melakukan tindakan serupa akan dipecat tanpa proses.
Kasus ini menambah panjang daftar kepala daerah Jawa Tengah yang berurusan dengan KPK sepanjang 2026. Sebelumnya, Bupati Pati nonaktif Sudewo diciduk pada 19 Januari 2026 atas dugaan jual beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek, dan telah dituntut 8,5 tahun penjara. Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq juga diciduk pada 3 Maret 2026 dan didakwa dalam kasus dugaan korupsi.
Bagi publik Klaten, perkembangan ini menandai babak baru pemerintahan daerah yang kini dipimpin pejabat yang berstatus tersangka. Proses hukum di KPK, penyidikan terhadap tiga tersangka, serta langkah politik PDIP akan menjadi hal yang perlu dicermati dalam beberapa pekan ke depan.
