Cakrawala News – 09 September 2026 | Profil Eva Stevany Rataba, anggota DPR RI berharta Rp 16 M tapi terdata penerima bansos, menjadi sorotan publik setelah namanya muncul dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada Desil 4. Eva, yang merupakan politikus Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III, mengaku heran dan membantah pernah menerima bantuan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Nama Eva Stevany Rataba tercatat dalam Desil 4, yang merupakan kelompok 40 persen lapisan bawah dengan kondisi sosial ekonomi rentan. Data tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyalurkan bantuan sosial reguler seperti PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Namun, Eva menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan tersebut dan tidak pernah mendaftar sebagai penerima.
Klarifikasi Eva Stevany Rataba
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 9 September 2026, Eva menyatakan keheranannya saat mengetahui namanya masuk dalam Desil 4. “Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4,” ujarnya. Ia telah menanyakan hal ini langsung dalam rapat dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan mendatangi Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan serta perbaikan data.
Eva juga menegaskan bahwa masuk dalam Desil 4 tidak serta merta berarti seseorang menerima bansos. “Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri,” jelasnya. Ia membantah rumor yang menyebutkan dirinya menerima PKH dan menyebut pemberitaan tersebut tidak benar.
Kekayaan Eva Stevany Rataba
Kekhawatiran publik muncul karena Eva memiliki harta kekayaan yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp 16,17 miliar. Angka ini jauh di atas batas kemiskinan, sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa namanya bisa masuk dalam data penerima bansos potensial.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Masi Para’pak, memastikan bahwa Eva tidak tercatat sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. “Masuk dalam desil 4 bukan berarti otomatis menjadi penerima bansos,” tegasnya. Dinsos juga menjelaskan bahwa kewenangan penetapan desil berada di tangan BPS.
Respons Menteri Keuangan dan DPR
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku bingung dengan data desil dari DTSEN milik BPS. “Saya belum pernah cek dengan BPS gimana metodologinya, itu urusan mereka, mereka lebih mahir,” katanya. Namun, ia berencana melakukan pengecekan ulang dengan sampel data untuk memastikan keakuratan data tersebut.
Eva sendiri berharap kasus ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan sosial ekonomi. Ia meminta instansi terkait untuk menelusuri dan memperbaiki data yang keliru agar bantuan sosial tepat sasaran. “Saya pun meminta instansi terkait agar selalu melakukan penelusuran, memperbaiki data yang keliru, serta memastikan sistem pendataan bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.
Peristiwa ini menunjukkan pentingnya validasi data dalam penyaluran bantuan sosial agar tidak terjadi kesalahan sasaran yang merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Publik pun menunggu langkah lanjutan dari BPS dan pemerintah untuk memperbaiki sistem pendataan tersebut.
