Hukum  

Roy Suryo Tolak Sidang Gabung dengan Dokter Tifa, Singgung Beda Berkas Perkara

Roy Suryo Tolak Sidang Gabung dengan Dokter Tifa, Singgung Beda Berkas Perkara
Roy Suryo Tolak Sidang Gabung dengan Dokter Tifa, Singgung Beda Berkas Perkara

Cakrawala News – 09 September 2026 | Roy Suryo menolak rencana penggabungan sidang kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan perkara Dokter Tifa. Roy Suryo tolak sidangnya dalam kasus ijazah Jokowi digabung dengan Dokter Tifa dengan alasan kedua perkara memiliki berkas yang berbeda. Hal itu disampaikan Roy Suryo saat menanggapi wacana sidang bersama yang disebut-sebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Dalam program Interupsi bertajuk ‘Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?’ yang disiarkan iNews, Kamis (3/9/2026), Roy menegaskan bahwa sidang perkaranya dijadwalkan pada 17 September 2026, sementara perkara Dokter Tifa sudah memasuki tahap yang berbeda. Roy Suryo tolak sidangnya dalam kasus ijazah Jokowi digabung dengan Dokter Tifa karena menurutnya, pada 17 September nanti ia baru akan mendengarkan pembacaan dakwaan, sedangkan Dokter Tifa sudah pada periode kedua, yakni membacakan nota perlawanan.

“Kalau dikatakan akan berbarengan, gimana bisa berbarengan? Tanggal 17 itu saya baru akan dibacakan dakwaannya. Sementara dr. Tifa sudah masuk pada periode kedua, ya, membacakan nota perlawanannya,” ujar Roy Suryo.

Roy Suryo juga menegaskan bahwa Jokowi harus hadir dalam sidang pokok perkara tersebut. Menurutnya, tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak hadir. “Kalau tadi bahwa akan hadir, harus hadir. Jadi Jokowi itu harus hadir,” tegasnya.

Roy Suryo Siap Hadapi Sidang dengan Bukti Baru

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini mengaku siap menghadapi sidang perdana yang dijadwalkan pada Kamis, 17 September 2026. Roy Suryo menyatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan saksi yang belum pernah diungkap ke publik. Ia mengklaim bukti-bukti tersebut akan memperkuat argumennya terkait dugaan keaslian ijazah Jokowi.

“Memang enggak pernah habis, dan makin mendekati tanggal 17, Kamis pekan depan ya, makin terbukti ijazah ini 99,9% palsu, sudah. Makin siap, makin terbukti, makin lama makin terbukti,” ucap Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Segera Disidang, Roy Siap?’ yang disiarkan di iNews, Selasa (8/9/2026).

Roy menyebut bukti yang akan dibawa ke persidangan tidak hanya berkaitan dengan ijazah, tetapi juga hal-hal lain yang telah ditelitinya, seperti skripsi, nilai, hingga kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN). “Banyak, banyak. Termasuk yang detail-detail soal selain skripsi, soal nilai, soal KKN, itu banyak,” kata dia.

Persiapan Tim Hukum: Kumpulkan Ijazah Pembanding

Di sisi lain, tim hukum Roy Suryo telah mengumpulkan sejumlah ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang akan dijadikan dokumen pembanding dalam perkara ini. Dari total 14 ijazah UGM yang disiapkan, tujuh di antaranya sudah berada di tangan tim Roy Suryo, termasuk ijazah atas nama Frono Jiwo. Dokumen-dokumen tersebut berasal dari lulusan UGM pada angkatan yang sama dan akan digunakan untuk membandingkan karakteristik dokumen, seperti format, tata letak, tanda tangan, hingga material kertas.

Keberadaan dokumen pembanding itu disebut muncul dalam proses praperadilan kelima yang diajukan kubu Roy Suryo. Dalam praperadilan tersebut, tim hukum memasukkan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon, setelah sebelumnya majelis hakim menilai pihak termohon belum lengkap.

Kronologi dan Konteks Perkara

Kasus ini bermula dari pernyataan Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu. Tuduhan tersebut kemudian berujung pada penetapan Roy Suryo sebagai tersangka. Proses hukum terus berjalan, dan Roy Suryo telah beberapa kali mengajukan praperadilan. Kini, perkara memasuki tahap sidang pokok perkara di PN Jakarta Timur.

Roy Suryo juga menyoroti rencana penggabungan sidang dengan perkara Dokter Tifa. Menurutnya, penggabungan itu tidak mungkin dilakukan karena perbedaan tahapan dan berkas perkara. “Beda berkas perkara,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Jokowi maupun Dokter Tifa terkait pernyataan Roy Suryo. Sidang perdana kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 17 September 2026, dan publik menantikan bagaimana jalannya persidangan serta apakah Jokowi akan hadir sebagai saksi.

Exit mobile version