PKB Tentukan Langkah Politik Usai MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah

PKB Tentukan Langkah Politik Usai MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah
PKB Tentukan Langkah Politik Usai MA Nyatakan Suket Ijazah Gibran Tak Sah

Cakrawala News – 03 November 2026 | Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tengah menyusun langkah politik di DPR setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Langkah ini menjadi sorotan karena PKB tentukan langkah politik usai MA nyatakan suket ijazah Gibran tak sah sebagai rujukan mendasar bagi sikap parlemen ke depan.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, mengatakan putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026 tentang Surat Keterangan No 9149/D.D1/KS/2019 menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga DPR dalam pengambilan sikap politik.

“Putusan MA mengenai keabsahan Suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran melengkapi amar pertimbangan MK sebelumnya. Sikap dua lembaga hukum ini jadi dasar substansial langkah politik ke depannya,” ujar Khozin di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Khozin, putusan MA menegaskan bahwa tindakan administratif pemerintah melalui penerbitan suket penyetaraan ijazah Wapres Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Ia membedakan domain kedua putusan: MK berkaitan dengan persyaratan capres dan cawapres, sedangkan MA menyoroti tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan suket yang dinilai tidak sah.

Dua Putusan Jadi Dasar Hukum Sikap Politik

Khozin menegaskan bahwa Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK serta MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya. Menurut dia, sudah ada beberapa partai politik di parlemen yang menjalin komunikasi intensif dengan Fraksi PKB.

“Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun,” jelasnya.

Selain itu, aspirasi dari kalangan masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Masyarakat Sipil (AKSI) melalui Ray Rangkuti dan kawan-kawan ke Fraksi PKB beberapa waktu lalu akan dikaji secara sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti secara konkret. Menurut Khozin, setelah terbitnya putusan MA, aspirasi masyarakat sipil makin menemukan relevansinya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan warga bernama Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Putusan itu ditetapkan pada Jumat (30/10) dan menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah serta batal demi hukum.

Persoalan ini bermula dari gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan ke Mahkamah Konstitusi. Meski tidak menerima gugatan tersebut, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.

Wacana Hak Angket dan Respons Partai Lain

Di lingkungan DPR, PKB mempertimbangkan penggunaan hak angket maupun hak menyatakan pendapat untuk merespons polemik tersebut. Langkah itu muncul setelah putusan MA terkait persoalan administrasi penyetaraan ijazah Gibran, menyusul putusan MK sebelumnya.

Sejumlah partai politik lain juga telah menyampaikan sikap. PKS menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid, menilai persyaratan pendidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi pihak yang menduduki jabatan publik.

“Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid melalui pernyataannya pada Jumat (30/10).

Kholid menilai putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan yang sebelumnya disoroti MK. Ia menilai ketiadaan tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian serta mengikis legitimasi dan kepercayaan masyarakat terhadap muruah kepemimpinan seorang wakil presiden. PKS pun mendorong pendalaman persoalan melalui mekanisme resmi DPR yang turut menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara.

Dari sisi lain, politisi PSI Valdo Maldini menilai polemik tersebut sebaiknya diselesaikan melalui langkah cepat yang memberikan kepastian hukum. Sikap PSI ini menunjukkan perbedaan pendekatan antarpartai dalam merespons putusan MA.

Analis komunikasi politik Universitas Padjadjaran, Kunto Adi Wibowo, menilai wacana penggunaan hak angket DPR terkait polemik ijazah Gibran berpotensi menghadapi hambatan akibat perbedaan kepentingan politik antarpartai. Penilaian itu memberi gambaran bahwa langkah politik yang sedang disusun PKB tidak otomatis mulus di parlemen.

Dengan dinamika tersebut, keputusan PKB tentukan langkah politik usai MA nyatakan suket ijazah Gibran tak sah akan menjadi penentu arah pembahasan di DPR. Publik menantikan apakah wacana hak angket atau hak menyatakan pendapat benar-benar ditempuh, atau justru diselesaikan melalui mekanisme lain yang lebih cepat.

Yang perlu dicermati berikutnya adalah hasil konsolidasi antarpartai di parlemen serta tindak lanjut atas aspirasi masyarakat sipil yang telah masuk ke Fraksi PKB. Sejauh mana dua putusan lembaga hukum tertinggi itu dijadikan dasar pengambilan sikap akan menentukan arah politik ke depan.

Exit mobile version