Cakrawala News – 22 September 2026 | Video anggota DPRD Mempawah bakar sisa lahan viral di tengah isu karhutla, polisi turun tangan. Polres Mempawah, Kalimantan Barat, menyelidiki dugaan pembakaran lahan yang dilakukan seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah berinisial CNF. Aksi itu terekam dalam video yang diunggah ke media sosial dan menyebar luas saat wilayah tersebut dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kapolres Mempawah AKBP Ade Chandra Capa Yanto menyatakan pihaknya telah menurunkan personel Inafis Satreskrim bersama Polsek Mempawah Hilir untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Olah TKP dilakukan pada Minggu (20/9/2026).
“Untuk memastikan fakta yang sebenarnya, kami melakukan olah TKP terlebih dahulu. Kami ingin melihat langsung kondisi lokasi dan mengumpulkan bukti yang ada, termasuk saksi maupun keterangan lain yang diperlukan,” ujar Ade Chandra, Senin (21/9/2026).
Isi Video yang Beredar
Dalam video yang beredar, politikus Partai Hanura tersebut tampak membagikan aktivitasnya saat membakar lahan. Ia menyebut rencananya untuk membakar sisa lahan dan menanam sekitar 200 bibit kelapa sawit.
“Kita bakar, habis itu kita tanam sawit. Kita tanam jagung juga nanti,” kata CNF sambil memperlihatkan sisa-sisa lahan yang terbakar dan kembali dibakar.
Video tersebut diunggah melalui akun TikTok pribadinya @BangChoy. Dalam rekaman itu, tampak pohon sawit miliknya ikut terbakar, kemudian bersama sejumlah orang membersihkan sisa-sisa kebakaran.
Beberapa sumber menyebut anggota DPRD tersebut dengan inisial CH, sementara sumber lain menyebut CNF. Perbedaan inisial ini muncul di pemberitaan, namun merujuk pada orang yang sama, yakni wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Mempawah 1.
Polisi Tak Berpedoman pada Potongan Video
Ade menegaskan polisi tidak hanya berpedoman pada potongan video yang beredar di media sosial. Penyidik akan mengumpulkan fakta dari lapangan, termasuk kondisi lokasi, dokumentasi, saksi, dan keterangan pihak terkait.
“Video yang beredar di media sosial menjadi informasi awal bagi kami. Selanjutnya akan kami cek dan dalami di lapangan. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
Polres Mempawah, kata Ade, masih melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasil olah TKP nantinya akan menjadi bagian dari bahan penyidik untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Ade meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait dugaan pembakaran lahan tersebut sebelum seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Kami akan bekerja secara profesional dan sesuai prosedur, serta akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Hingga kini, Polres Mempawah belum menyampaikan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab terkait video viral wakil rakyat dari Dapil Mempawah 1 itu.
Sorotan HMI Cabang Mempawah
Dugaan pembakaran lahan itu mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah. HMI mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan tersebut dan menyatakan siap menempuh langkah hukum.
Ketua Umum HMI Cabang Mempawah Abdul Rohman mengatakan dugaan aksi pembakaran tersebut ironis karena terjadi saat masyarakat tengah terdampak asap karhutla dan petugas gabungan masih melakukan penanganan di lapangan.
“Di saat masyarakat harus menghirup udara tidak sehat akibat asap tebal, serta jajaran TNI, Polri, relawan, dan petugas gabungan bersusah payah siang dan malam menanggulangi karhutla di lapangan, justru ada oknum anggota DPRD yang diduga malah sengaja melakukan pembakaran lahan,” kata Abdul Rohman dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Menurut Abdul Rohman, pejabat publik semestinya memberikan contoh dalam upaya pencegahan karhutla. Ia menilai pembakaran lahan untuk persiapan perkebunan perlu diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, menurutnya, sudah terang menderang ada pengakuan dari Ch melalui akun pribadinya.
“Seharusnya pejabat publik memberikan teladan yang baik kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah karhutla. Tindakan membakar lahan dengan dalih persiapan tanam sawit di musim kemarau ekstrem ini tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
HMI Cabang Mempawah, kata Abdul, menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dugaan tersebut. HMI juga mendesak kepolisian dan aparat penegak hukum lingkungan melakukan pemeriksaan. Ia mengatakan pihaknya akan mengonsolidasikan tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami dari HMI Cabang Mempawah akan segera mengonsolidasikan tim dan melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan. Kami mendesak pihak kepolisian dan Gakkum KLHK untuk segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini,” katanya.
Ancaman Hukum Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar
Abdul Rohman mengingatkan pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum. Salah satunya diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Aturan tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukannya.
Kasus ini mencuat di tengah situasi karhutla yang melanda sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat. Asap tebal akibat karhutla telah berdampak pada kesehatan masyarakat dan aktivitas sehari-hari, sementara petugas gabungan masih berjibaku memadamkan titik-titik api.
Dalam konteks itu, munculnya video anggota DPRD Mempawah bakar sisa lahan viral di tengah isu karhutla, polisi turun tangan menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang pejabat publik. Publik menanti hasil penyelidikan apakah dugaan pelanggaran hukum benar terjadi.
Proses olah TKP dan pengumpulan bukti akan menentukan arah penanganan kasus ini. Polisi menegaskan akan bekerja sesuai prosedur, sementara HMI terus mendesak agar kasus diusut tuntas tanpa tebang pilih.
Yang perlu dicermati selanjutnya adalah hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, serta apakah penyidik menemukan unsur pidana dalam dugaan pembakaran lahan tersebut. Semua pihak diminta menunggu proses hukum berjalan sebelum menarik kesimpulan.












