Cakrawala News – 17 September 2026 | PPPK penyuluh pertanian protes atas terbitnya PP 26 tahun 2026, mengajukan 3 tuntutan kepada pemerintah pusat. Protes tersebut disampaikan karena regulasi pengangkatan khusus dosen PPPK menjadi PNS dinilai tidak adil bagi profesi lain yang juga berstatus ASN PPPK, termasuk penyuluh pertanian yang telah mengabdi sejak 2007.
Ketua IANS PPPK Jawa Timur, Abdul Mujid Efendi, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pernyataan sikap atas nama penyuluh pertanian PPPK se-Jawa Timur. Surat itu ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Ketua Komisi IV DPR RI. Penyampaian pernyataan sikap dilakukan pada 8 September 2026.
“Kami PPPK penyuluh pertanian Jawa Timur telah menyampaikan pernyataan sikap atas kebijakan PP 26 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Khusus PNS Dosen dari PPPK Dosen kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan ketua Komisi IV DPR RI pada 8 September 2026,” ungkap Abdul Mujid kepada JPNN, Senin (14/9/2026).
Menurut Abdul Mujid, para penyuluh pertanian sudah mengabdi sejak 2007 dan saat ini berstatus sebagai ASN PPPK. Dalam menjalankan tugas, mereka berada di garis depan dalam mendampingi, membina, dan memberdayakan petani. Peran itu juga mendukung pelaksanaan program strategis pemerintah di bidang pertanian, khususnya dalam mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan nasional.
Atas dasar itulah PPPK penyuluh pertanian menyampaikan keberatan dan rasa ketidakadilan atas diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2026. Pasalnya, PPPK penyuluh pertanian yang memiliki pengabdian, tugas strategis, serta kedudukan sebagai sesama ASN PPPK belum memperoleh kebijakan setara.
Isi Tuntutan Penyuluh Pertanian PPPK
Dalam pernyataan sikapnya, PPPK penyuluh pertanian mengajukan tiga tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta pemerintah dan DPR RI untuk segera menerbitkan regulasi setara bagi PPPK penyuluh pertanian agar dapat diangkat menjadi PNS. Kedua, mereka menuntut kejelasan status dan kepastian karier bagi seluruh PPPK penyuluh pertanian yang telah lama mengabdi. Ketiga, mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS agar tidak menimbulkan ketimpangan antarsektor.
Abdul Mujid menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak kebijakan pengangkatan dosen PPPK menjadi PNS. Namun, ia menilai kebijakan itu seharusnya menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola ASN PPPK secara menyeluruh, bukan hanya untuk satu profesi tertentu. Menurutnya, penyuluh pertanian memiliki kontribusi strategis yang sama pentingnya bagi pembangunan nasional, terutama di sektor pangan.
“Kami mempertanyakan mengapa hanya dosen PPPK yang sudah mendapatkan regulasi untuk diangkat menjadi PNS, sedangkan penyuluh pertanian dengan peran begitu besar malah masih berstatus ASN PPPK,” kata Abdul Mujid.
Konteks PP 26 Tahun 2026
PP Nomor 26 Tahun 2026 mengatur tentang Pengadaan Khusus Pegawai Negeri Sipil Dosen dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dosen di Lingkungan Instansi Pemerintah. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi alih status dosen PPPK menjadi PNS melalui mekanisme pengadaan khusus.
Ketentuan di Pasal 5 PP 26 Tahun 2026 memberikan kelonggaran syarat usia bagi dosen PPPK yang ingin ikut seleksi pengangkatan menjadi dosen PNS. Pada Pasal 5 huruf (b) disebutkan bahwa syarat dosen PPPK untuk bisa ikut pengadaan PNS adalah berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun Jabatan Dosen pada saat melamar.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, batas usia pensiun dosen PNS adalah 65 tahun untuk dosen biasa. Adapun dosen PNS dengan jabatan akademik guru besar atau profesor memiliki batas usia pensiun 70 tahun. Ketentuan itu membuat peluang dosen PPPK berusia di atas 35 tahun untuk mengikuti seleksi PNS menjadi lebih besar.
Regulasi tersebut kemudian menjadi rujukan bagi kalangan PPPK lain, termasuk penyuluh pertanian, untuk menuntut perlakuan yang setara. Mereka menilai pemerintah telah memberikan afirmasi khusus kepada dosen PPPK, sementara profesi PPPK lain belum mendapatkan kepastian serupa.
Respons dan Langkah Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi maupun Kementerian Pertanian terkait tuntutan tersebut. JPNN.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Penyuluh pertanian PPPK berharap pemerintah segera merespons pernyataan sikap mereka. Mereka menekankan bahwa kepastian status dan karier akan berdampak langsung pada kualitas pendampingan kepada petani serta keberlanjutan program swasembada pangan nasional.
PPPK penyuluh pertanian protes atas terbitnya PP 26 tahun 2026, mengajukan 3 tuntutan yang menuntut keadilan status kepegawaian. Perkembangan ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola ASN PPPK secara luas, bukan hanya satu profesi. Jika tidak ditangani dengan baik, ketimpangan kebijakan berpotensi memicu gelombang protes serupa dari profesi PPPK lain di berbagai daerah.
Pemerintah perlu segera memberikan penjelasan resmi mengenai arah kebijakan pengangkatan PPPK menjadi PNS. Kejelasan itu penting agar seluruh ASN PPPK, termasuk penyuluh pertanian, dapat memahami hak dan prospek karier mereka tanpa menimbulkan rasa ketidakadilan yang berkepanjangan.
