Hukum  

Abah Setu Minta Maaf dan Tutup Majelis, Polisi Tegaskan Kasus Dugaan Penistaan Agama Tetap Berjalan

Cakrawala News – 13 September 2026 | Kasus Abah Setu yang dinilai menghina nabi harus tetap diproses hukum meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan menutup majelisnya. Kepolisian menegaskan laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama terhadap Asep Setiawan alias Abah Setu masih dalam proses penanganan di Polres Metro Bekasi. Hingga Jumat, 11 September 2026, polisi menyatakan belum menerima pencabutan laporan tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang menegaskan laporan yang sudah masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Meski MUI Kabupaten Bekasi dan sebagian masyarakat disebut telah memaafkan Abah Setu, kondisi itu tidak serta-merta menghapus proses hukum atas laporan yang telah dibuat.

Permintaan Maaf Disampaikan Lewat Forum Mediasi

Permintaan maaf Abah Setu disampaikan setelah melalui proses mediasi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 10 September 2026. Forum tersebut mempertemukan pimpinan Majelis Dzikir Nurul Hikam itu dengan perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi.

Dalam forum tabayun itu, Abah Setu menyatakan penyesalan atas pernyataan yang menjadi persoalan. Ia meminta maaf dan menyampaikan kesediaannya menghentikan kegiatan majelis yang selama ini dijalankannya. Abah Setu juga menyatakan akan menarik pernyataan yang dipersoalkan.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari MUI Kabupaten Bekasi. Penyelesaian melalui komunikasi dan dialog dinilai lebih baik dibandingkan tindakan yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat. MUI juga menilai pendekatan persuasif tetap diperlukan dan berharap potensi yang dimiliki Abah Setu dapat diarahkan ke aktivitas yang lebih positif.

Kronologi Polemik dan Reaksi Masyarakat

Kasus ini mencuat setelah video yang memuat pernyataan Abah Setu mengenai Nabi Muhammad SAW dan sejumlah persoalan dalam pemahaman syariat Islam beredar luas di media sosial. Salah satu kalimat yang disebut dalam materi sumber sebagai pernyataan kontroversial Abah Setu terkait Nabi Muhammad SAW adalah: “Wong dia dilempar batu aja enggak bisa nolong dirinya sendiri. Wong keracunan aja enggak bisa nolong dia sendiri.” Pernyataan lain yang mengundang protes umat Islam adalah soal syafaat nabi yang disebut dinafikan Abah Setu.

Penyebaran video itu memicu reaksi keras masyarakat. Pada Senin malam, 7 September 2026, sejumlah warga mendatangi rumah dan majelis Abah Setu di wilayah Telajung, Cikarang Barat. Situasi tersebut menjadi perhatian aparat keamanan. Polisi kemudian berupaya meredam ketegangan dengan mempertemukan pihak-pihak yang berselisih dalam forum klarifikasi.

Ketua MUI Kabupaten Bekasi mengatakan persoalan tersebut sebenarnya telah menjadi keluhan masyarakat sejak beberapa waktu lalu. MUI menerima sejumlah laporan sebelum akhirnya membahas persoalan itu secara internal, termasuk mempelajari sejumlah video yang memuat pernyataan Abah Setu dengan membandingkannya terhadap berbagai referensi.

Dorongan agar Kasus Tetap Diproses Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta polisi tetap memproses hukum kasus Abah Setu yang dinilai menghina Nabi Muhammad SAW. Menurutnya, proses hukum perlu dilakukan secara konsisten untuk memberikan kepastian dan kesetaraan hukum meskipun Abah Setu telah menyampaikan permohonan maaf.

“Kepolisian harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga menghina atau melecehkan junjungan umat Islam, Nabi Muhammad SAW, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Abdullah di Jakarta, Sabtu, 12 September 2026.

Abdullah menyebut penegakan hukum yang konsisten juga diperlukan untuk mencegah munculnya ujaran kebencian maupun penghinaan berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) di media sosial. Ia mengingatkan kebebasan berekspresi harus dijalankan dengan etika dan tanggung jawab.

“Jangan sampai ruang digital yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan gagasan justru berubah menjadi ruang untuk menghina, melecehkan, dan memecah persatuan,” ujarnya.

Kemenag Serahkan Proses Hukum ke Kepolisian

Kementerian Agama (Kemenag) menghormati proses hukum terkait Abah Setu yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW. Kemenag meminta semua pihak menunggu proses hukum yang kini ditangani aparat kepolisian.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pemerintah tidak ingin mendahului proses yang dilakukan aparat penegak hukum. Penentuan mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Thobib berharap kejadian tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat. Ia mengingatkan agar setiap orang lebih berhati-hati ketika menyampaikan pandangan maupun sikap keagamaan.

“Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan atau sikap keagamaan agar tidak menimbulkan ketersinggungan dan kegaduhan,” ucapnya.

Penyelesaian Sosial dan Proses Hukum Berjalan Bersamaan

Dengan adanya permintaan maaf dari Abah Setu dan kesediaannya menghentikan aktivitas majelis, penyelesaian sosial mulai menemukan titik terang. MUI Kabupaten Bekasi juga mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi yang memilih jalur dialog, serta menilai ormas yang hadir mampu menyampaikan aspirasi secara tertib sehingga persoalan tidak berkembang menjadi tindakan anarkistis.

MUI turut mengingatkan agar polemik tersebut tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain, termasuk kepentingan politik, yang berpotensi memperkeruh situasi. Namun, dari sisi hukum, laporan dugaan penistaan agama masih menjadi kewenangan kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Karena itu, perkembangan kasus Abah Setu masih bergantung pada langkah penyidik Polres Metro Bekasi dalam menangani laporan yang telah diterima. Publik menantikan kejelasan apakah perkara ini akan berlanjut ke tahap penyidikan atau dihentikan, seiring dengan sikap permintaan maaf dan penutupan majelis oleh Abah Setu.

Yang perlu dicermati selanjutnya adalah konsistensi penegakan hukum tanpa mengabaikan upaya menjaga kerukunan umat. Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menyeimbangkan kepastian hukum, hak kebebasan berekspresi, serta sensitivitas terhadap nilai-nilai keagamaan yang dipegang masyarakat.

Exit mobile version