Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | Skema kuliah gratis di PTN mulai difinalisasi, beberapa opsi dipertimbangkan [titlebase] oleh pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Finalisasi itu dibahas dalam rapat tingkat menteri bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Rabu (14/10/2026). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menggratiskan pendidikan negeri mulai dari sekolah dasar hingga universitas.
Rencana tersebut pertama kali disampaikan Prabowo saat sambutan pada malam puncak HUT ke-28 PAN di Plenary Hall Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Jumat (18/9/2026). “Saya akan segera mengadakan ratas, pokoknya biaya pendidikan negeri harus gratis. Biaya pendidikan negeri SD, SMP, SMA, universitas negeri harus gratis,” kata Prabowo dalam kesempatan itu.
Tiga Klaster Utama dan Cakupan UKT-IPI
Menko PMK Sugiono menilai perlu upaya merumuskan perluasan akses pendidikan ke dalam tiga klaster utama. Pertama, pembebasan biaya di sekolah negeri secara bertahap. Kedua, merespons putusan Mahkamah Konstitusi guna memperluas jangkauan akses bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan. Ketiga, mematangkan afirmasi khusus bagi pemenuhan hak belajar anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Pendidikan gratis ini adalah wujud komitmen kita untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak bangsa. Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” kata Sugiono, dikutip Jumat (16/10/2026).
Khusus pendidikan tinggi negeri, Sugiono menegaskan pembebasan biaya mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang pangkal atau Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Jalur mandiri yang memungut biaya pendidikan juga disebut sebagai bagian yang seharusnya di-cover agar persepsi gratis benar-benar terwujud dan tidak membebani orang tua. Komitmen itu berlaku setara baik di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN).
Opsi Pembiayaan: Angka Ideal versus Minimum Essential
Sugiono menginstruksikan seluruh kementerian teknis menyiapkan sejumlah alternatif skenario pembiayaan untuk dibahas pekan berikutnya. Setiap alternatif dapat membedakan antara kebutuhan anggaran ideal dengan kebutuhan anggaran pokok yang paling mendasar (minimum essential).
“Kita harus menyesuaikan ‘gratis’ itu seperti apa sejauh tidak membebani masyarakat, namun tetap realistis. Saya minta alternatifnya disiapkan: angka idealnya berapa, dan minimum essential-nya berapa,” ucapnya. “Kita lakukan simulasi model-model ini, dan dalam waktu satu minggu kita bertemu lagi untuk segera dilaporkan kepada Presiden agar diambil keputusan,” tambah Sugiono.
Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyatakan pihaknya masih menghitung dan membuat opsi skema pembiayaan untuk kebijakan kuliah gratis di PTN. Salah satu pertimbangan yang dibahas adalah penggunaan status desil penerima manfaat. “Nanti kita lihat ya. Ada beberapa hitungan-hitungan, kan bisa semua siswa, bisa PTN, kemudian bisa barangkali tahapannya seperti apa, yang mahasiswa baru dulu gitu ya, atau yang desil 4 dulu,” ungkap Brian di kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
DPR Ingatkan Nasib PTN-BH dan KIP Kuliah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah mematangkan rencana kebijakan pendidikan gratis dari PAUD hingga pendidikan tinggi. Ia menilai kebijakan itu langkah positif untuk memperluas akses pendidikan tinggi, tetapi pemerintah perlu memastikan kesiapan skema pembiayaan agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola dan keberlanjutan perguruan tinggi.
Menurutnya, salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah keberlangsungan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH). Selama ini UKT dan IPI menjadi bagian penting dari sumber pendanaan sejumlah PTN-BH untuk mendukung operasional, pengembangan fasilitas, peningkatan mutu akademik, serta pembiayaan riset.
“Prinsipnya, kami mendukung upaya pemerintah untuk memastikan setiap anak bangsa mendapatkan akses pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya. Namun, penghapusan UKT dan IPI harus diikuti dengan kejelasan skema pembiayaan pengganti, khususnya bagi PTN-BH,” ujar Lalu Hadrian dalam keterangannya Kamis (15/10/2026).
Lalu Hadrian juga menyoroti rencana penggunaan desil kesejahteraan sebagai dasar penentuan penerima manfaat. Jika skema berbasis desil diterapkan, dukungan pembiayaan tidak boleh hanya berfokus pada penghapusan UKT dan IPI, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan biaya hidup mahasiswa. Karena itu, keberlanjutan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), yang mencakup bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup bagi penerima yang memenuhi ketentuan, dinilai perlu menjadi bagian integral dari perencanaan kebijakan.
Pandangan Pakar: Bukan Obat Tunggal Ketimpangan
Guru besar yang dikutip sebagai Prof Tuti menilai kuliah gratis tidak serta-merta menghapus ketimpangan pendidikan, meski bisa menjadi instrumen pemerataan akses pendidikan tinggi. Menurutnya, gagasan itu layak diapresiasi karena potensinya menjangkau kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan mengakses pendidikan tinggi.
Namun, ia mengingatkan bahwa mahasiswa dengan kemampuan finansial lebih besar cenderung lebih diuntungkan, sementara kondisi mahasiswa dari keluarga kelas bawah bisa saja tetap sama. Prof Tuti juga menyebut, jika berkaca pada kebijakan sekolah gratis di jenjang SD hingga SMA, kuliah gratis pun pada dasarnya tidak sepenuhnya menghilangkan biaya pendidikan yang harus ditanggung mahasiswa, karena biaya operasional pendidikan tinggi sangat bervariasi tergantung jumlah mahasiswa dan biaya hidup.
Ia menawarkan tiga solusi alternatif apabila program kuliah gratis benar-benar diterapkan, yaitu pemerataan aksesibilitas pendidikan dari jenjang dasar hingga menengah, perluasan skema beasiswa, serta penerapan kebijakan yang fokus pada kesetaraan dan keadilan. Pemerintah juga disarankan mengalokasikan dana yang direncanakan untuk program kuliah gratis guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas pendidikan secara menyeluruh.
Dengan skema kuliah gratis di PTN mulai difinalisasi dan beberapa opsi masih dipertimbangkan, keputusan akhir kini menunggu hasil simulasi pembiayaan yang akan dilaporkan kepada Presiden. Publik perlu mencermati bagaimana pemerintah menyeimbangkan target perluasan akses dengan keberlanjutan pendanaan PTN-BH, kejelasan kriteria penerima berbasis desil, serta kelanjutan KIP Kuliah agar kebijakan benar-benar tepat sasaran.












