Soal Rencana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Celios: Pemerintah Tak Punya Arah

Soal Rencana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Celios: Pemerintah Tak Punya Arah
Soal Rencana Koperasi Salurkan Gaji PNS, Celios: Pemerintah Tak Punya Arah

Cakrawala News – 20 Oktober 2026 | Soal rencana koperasi salurkan gaji PNS, Celios: pemerintah tak punya arah menjadi sorotan publik setelah wacana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil dan dana pensiun melalui koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih, kembali mengemuka. Peneliti Central of Economic and Law Studies (Celios) Isnawati Hidayah menilai rencana itu menunjukkan pemerintah belum memiliki arah yang jelas dalam memfungsikan koperasi.

Menurut Isnawati, fungsi koperasi terus berkembang selama dua tahun belakangan, bahkan ketika fungsi awalnya belum sepenuhnya berjalan. Mulai dari usaha kelontong, penyalur komoditas, hingga berpotensi menjadi kanal pembayaran gaji PNS dan pensiunan.

“Apa urgensi dan nilai tambahnya dibandingkan sistem yang sudah berjalan melalui bank dan Taspen,” kata Isnawati kepada jawapos.com, dikutip Sabtu (17/10).

Ia menegaskan pembayaran gaji PNS via koperasi, termasuk Kopdes Merah Putih, harus dikaji lebih jauh. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan urgensi serta nilai tambah kebijakan tersebut dibandingkan sistem pembayaran yang selama ini berjalan melalui perbankan dan PT Taspen.

Infrastruktur Perbankan Sudah Mumpuni

Isnawati menjelaskan, perbankan selama ini telah memiliki infrastruktur pembayaran, sistem keamanan, hingga mekanisme settlement. Hal itu menjadi pembanding penting ketika pemerintah berencana memindahkan sebagian alur pembayaran gaji aparatur negara ke koperasi.

Kritik Celios itu melengkapi sejumlah respons dari pihak lain yang juga meminta pemerintah berhati-hati. Salah satunya datang dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) yang menilai mekanisme pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan PNS melalui bank daerah saat ini berjalan baik.

Ketua PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan pembayaran gaji dilakukan tepat waktu dan tidak tersendat. Jika mekanisme itu akan diubah, PB PGRI menilai perlu ada kajian mendalam karena gaji merupakan hak para guru dan tendik PNS, bukan hibah atau dana bantuan sosial sehingga pembayarannya harus pasti waktunya.

“PGRI pada dasarnya mendukung pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru ASN. Namun, untuk gaji sebaiknya jangan mencoba sesuatu yang tanpa melalui kajian mendalam,” kata Dudung kepada JPNN, Jumat (16/10/2026).

Dudung juga menyoroti bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum semuanya terbentuk di daerah-daerah. Menurutnya, sangat riskan bila gaji guru dan tendik ASN dibayarkan lewat KDKMP karena kebijakan itu justru menimbulkan keresahan di kalangan guru dan tendik.

“Kami mengimbau agar pemerintah melakukan kajian mendalam soal pembayaran gaji ASN melalui koperasi. Pemerintah harus meyakinkan PGRI dan seluruh guru maupun tendik ASN bahwa peralihan tersebut dijamin aman serta lancar,” tegasnya.

Taspen Masih Menunggu Arahan Pemerintah

Dari sisi pelaksana, PT Taspen menyatakan masih menunggu arahan pemerintah terkait wacana penyaluran dana pensiun ASN melalui koperasi. Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan secara peraturan, koperasi belum terakomodasi untuk ikut menyalurkan dana pensiunan ASN.

“Secara peraturan juga, kan belum terakomodir ya, mungkin itu nanti akan ada perubahan dari pemerintah. Balik lagi tadi, sebenarnya kalau kita karena sebagai operator istilahnya ya, sebagai penyalur, ya kita pasti ngikutin kebijakan dari pemerintah,” ungkap Henra kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2026).

Henra menjelaskan terdapat kriteria bagi lembaga penyalur pensiunan ASN. Ia mencontohkan ketentuan penyaluran dari perbankan yang perlu terlebih dahulu memiliki kantor cabang, teknologi sistem keuangan, dan tersertifikasi.

“Selama itu semua bisa terpenuhi, ya silakan saja,” jelasnya.

Henra mengaku belum mengetahui gambaran penyaluran pensiunan ASN melalui koperasi. Ia menegaskan peran Taspen dalam penyaluran dana pensiun tidak berhenti pada distribusi karena jika terdapat kelebihan bayar, Taspen juga berperan mengembalikan dana tersebut ke kas negara.

“Ada kelebihan bayar, kita wajib mengembalikan ke kas negara. Jadi Taspen wajib nagih,” pungkasnya.

Kemenkop: Belum Ada Keputusan Resmi

Di sisi lain, Kementerian Koperasi berencana memperluas peran koperasi sebagai penyalur gaji dan pensiunan ASN. Namun Kemenkop memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, koperasi hadir agar masyarakat punya lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

“Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji pensiunan (ASN/PNS) seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos dan bank,” ujar Ahmad Zabadi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Dengan demikian, wacana ini masih berada pada tahap pengkajian. Celios, PGRI, dan Taspen sama-sama menekankan pentingnya kejelasan regulasi, kepastian waktu pembayaran, serta jaminan keamanan dana sebelum kebijakan apa pun diambil.

Ke depan, publik akan menantikan penjelasan resmi pemerintah mengenai urgensi dan nilai tambah rencana tersebut, sekaligus kepastian bahwa gaji PNS dan dana pensiun tetap tersalurkan tepat waktu dan aman. Soal rencana koperasi salurkan gaji PNS, Celios: pemerintah tak punya arah pun menjadi pengingat bahwa perubahan kebijakan pembayaran harus didahului kajian yang matang dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *