TikToker Ungkap Dugaan Dana Rp 17 Miliar Raib di Bank, BTN: Gugatan Hanya Rp 7,26 Miliar

Cakrawala News – 14 September 2026 | Kasus dugaan hilangnya dana nasabah di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk kembali mencuat setelah selebgram Shabrina Adfi menyampaikannya melalui media sosial. TikToker ungkap dugaan dana Rp 17 miliar raib di bank, BTN: Gugatan hanya Rp 7,26 miliar, demikian inti persoalan yang kini menjadi perhatian publik dan menimbulkan perbedaan versi antara penggugat dan pihak bank.

Dalam unggahan di akun TikTok-nya, Shabrina menyebut dana milik ibu mertuanya, Linawati, yang hilang mencapai sekitar Rp 17 miliar. Ia menduga kasus tersebut berkaitan dengan tindak kecurangan atau fraud yang dilakukan oknum internal BTN.

“Jadi saldo mama mertua aku itu hilang begitu aja. Kurang lebih itu Rp 17 miliar. Dan ini itu semua bukan kesalahan, tapi kesengajaan. Alias fraud,” ujar Shabrina dalam unggahannya, dikutip Minggu (13/9).

Shabrina menyatakan oknum yang terlibat merupakan mantan pegawai BTN yang pernah menjabat sebagai kepala cabang di wilayah Jakarta Timur. Menurutnya, hasil investigasi internal BTN menemukan adanya 94 kali mutasi rekening menggunakan metode swap serta 102 transaksi menggunakan slip penyetoran melalui teller.

Ia menegaskan transaksi tersebut dilakukan tanpa kehadiran Linawati sebagai pemilik rekening. Shabrina juga menyebut oknum mantan pegawai BTN itu telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Bantahan dan Penjelasan BTN

Pihak BTN melalui kuasa hukumnya, Widodo Sigit Pudjianto, membantah narasi yang disebarkan di media sosial. Perseroan menilai konten tersebut tidak sesuai dengan fakta, mengandung informasi menyesatkan, dan merugikan reputasi institusi.

“Kami melihat ada upaya menggiring opini publik yang tidak berimbang melalui media sosial. Konten yang disebarkan saudari Shabrina Adfi jelas-jelas menyesatkan, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, dan merugikan nama baik institusi kami,” ujar Widodo di Jakarta, Sabtu (12/9/2026).

Widodo menjelaskan kasus ini bermula dari permasalahan Linawati, ibu mertua Shabrina. BTN menegaskan komitmen penuh terhadap penegakan hukum dan tidak menoleransi fraud dalam bentuk apa pun. Ketika menemukan adanya pelanggaran, perseroan mengaku telah melaporkan mantan pegawainya sendiri ke Polda Metro Jaya pada 4 Mei 2023.

Laporan tersebut berujung pada vonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 13 Maret 2024. Kendati demikian, BTN menyoroti adanya perbedaan material terkait angka klaim yang beredar di ruang publik.

Menurut Widodo, klaim Rp 17 miliar yang digaungkan di media sosial tidak sesuai dengan dokumen resmi. Dalam gugatan terbaru yang diajukan pihak penggugat sendiri di pengadilan, nilai pokok dana yang dituntut tercantum sekitar Rp 7,26 miliar, ditambah tuntutan bunga sekitar Rp 1,68 miliar.

Nilai tersebut, tegasnya, merupakan dalil pihak penggugat dan bukan pengakuan BTN mengenai nilai kerugian atau kewajiban pembayaran perseroan. Inilah yang menjadi dasar pernyataan BTN bahwa gugatan hanya Rp 7,26 miliar, berbeda jauh dari angka yang viral di media sosial.

Perjalanan Perkara di Pengadilan

Proses hukum perdata terkait perkara ini masih berjalan. Pada perkara pertama, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Februari 2025 telah menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak memuat amar yang memerintahkan BTN melakukan pembayaran.

Karena gugatan kembali dilayangkan, proses persidangan masih berlangsung hingga kini. Widodo meminta seluruh pihak menghormati jalannya peradilan yang sah serta tidak membangun opini sepihak di ruang digital.

“Proses perdata terkait klien kami dengan saudari Linawati saat ini masih berjalan di pengadilan. Kami mengimbau semua pihak agar bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, bukan justru membangun asumsi sepihak di ruang digital,” tegasnya.

Di sisi lain, Shabrina menilai BTN tidak kunjung mengembalikan uang tersebut meski perkara pidana sudah memiliki kekuatan hukum. Kasus ini membuat sosoknya ramai diperbincangkan publik. Shabrina dikenal sebagai konten kreator dengan gaya khas Arab vibes dan konten lucu bersama suaminya.

Perbedaan Versi yang Perlu Dicermati

Perbedaan angka antara Rp 17 miliar dan Rp 7,26 miliar menjadi titik penting dalam kasus ini. Publik perlu memahami bahwa angka Rp 17 miliar merupakan klaim yang disampaikan Shabrina melalui media sosial, sementara angka Rp 7,26 miliar adalah nilai pokok yang tercantum dalam gugatan perdata terbaru sebagaimana dijelaskan kuasa hukum BTN.

Keduanya belum menjadi putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata. Status hukum yang ada saat ini baru mencakup vonis pidana terhadap mantan pegawai BTN, sedangkan sengketa perdata antara Linawati dan bank masih dalam proses persidangan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya literasi keuangan dan kehati-hatian nasabah dalam mengelola rekening, terutama terkait transaksi yang dilakukan tanpa kehadiran pemilik rekening. Di sisi lain, bank dituntut transparan dalam menangani pengaduan nasabah dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi lebih lanjut mengenai jadwal sidang berikutnya maupun kemungkinan mediasi antara kedua pihak. Publik disarankan mengikuti perkembangan resmi dari pengadilan dan pernyataan kedua belah pihak agar tidak terjebak pada asumsi yang belum terverifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *