Cakrawala News – 17 September 2026 | TNI ungkap ada 44.677 hektare tanah bermasalah saat bahas RUU reforma agraria dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026). Data tersebut disampaikan Asisten Perencanaan Umum (Asrenum) Panglima TNI Letjen TNI Candra Wijaya, yang menyebut tanah bermasalah itu berpotensi memicu konflik agraria.
Dalam paparannya, Candra mengungkapkan total aset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah yang tercatat sebagai aset TNI mencapai 369.971 hektare. Dari jumlah tersebut, 133.619 hektare telah bersertifikat, 191.657 hektare belum bersertifikat, dan 44.677 hektare masih bermasalah.
“Kami akan sampaikan data aset BMN tanah TNI saat ini yang tercatat 369.971 hektar dengan catatan sebagai berikut, 133.619 hektar bersertifikat, 191.657 hektar belum bersertifikat, dan 44.677 hektar masih bermasalah yang akan berpotensi menimbulkan konflik agraria,” kata Candra.
Ratusan Kasus Pertanahan di Bidang Pertahanan
Selain memaparkan data aset, Candra menyebut hingga Agustus 2026 terdapat 452 kasus pertanahan di bidang pertahanan. Sebagian besar kasus tersebut berkaitan dengan aset tanah TNI yang belum memiliki legalitas sertifikasi.
Kondisi itu menjadi salah satu persoalan yang perlu ditangani dalam penataan aset pertahanan. Meski demikian, proses penataan legalitas aset disebut tetap berjalan. Pada Maret 2025, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 42 sertifikat tanah dengan luas total 32.782,5 hektare untuk Pusat Latihan Tempur Kodiklat TNI Angkatan Darat.
Untuk menangani persoalan tersebut, TNI membentuk tim verifikasi terpadu yang melibatkan TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, serta pemerintah daerah. Tim itu akan menyandingkan data aset tanah TNI dengan peta bidang tanah, tata ruang, kawasan hutan, dan peta indikatif tanah objek reforma agraria.
Menurut Candra, TNI juga akan mempercepat pencatatan, sertifikasi, dan penataan batas terhadap aset pertahanan yang sah serta masih diperlukan untuk mendukung tugas pertahanan.
Dukungan TNI dan Usulan Pengecualian Tanah Pertahanan
Dalam pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, TNI menyatakan mendukung pembentukan regulasi tersebut sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Candra di hadapan anggota Baleg DPR RI.
“TNI mendukung pembentukan undang-undang tentang pengaturan reforma agraria sebagai instrumen keadilan sosial dan kepastian hukum pertanahan,” ujarnya.
Namun, TNI mengusulkan agar tanah yang sah dan diperlukan langsung untuk kepentingan pertahanan negara dikecualikan dari objek reforma agraria. Menurut Candra, pengecualian tersebut harus berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga serta didukung bukti hak yang sah.
“RUU perlu mengecualikan tanah yang sah dan diperlukan langsung bagi pertahanan negara dari objek reforma agraria berdasarkan verifikasi lintas kementerian atau lembaga yang didukung bukti hak yang sah,” kata Candra.
TNI juga mengusulkan agar RUU tersebut mengatur penyelesaian sengketa tanah pertahanan. Setiap sengketa tanah antara masyarakat dan institusi pertahanan, menurut Candra, perlu diselesaikan melalui verifikasi dokumen, pemeriksaan penguasaan fisik, mediasi, serta mekanisme administrasi atau hukum yang transparan dan dapat diuji.
Terhadap tanah yang benar-benar diperlukan untuk pertahanan, penyelesaiannya harus menggunakan instrumen hukum yang adil, termasuk pengadaan tanah dan pemberian ganti kerugian yang layak. Proses itu juga perlu disertai batas waktu yang jelas bagi instansi terkait untuk menuntaskan verifikasi dan penataan status aset.
Konflik Agraria dan Kepastian Hukum
Pengungkapan data aset tanah bermasalah ini menjadi penting di tengah pembahasan RUU Reforma Agraria yang menyentuh kepentingan banyak pihak. Angka 44.677 hektare tanah bermasalah menunjukkan masih ada persoalan legalitas dan penguasaan aset pertahanan yang belum tuntas.
Di sisi lain, 191.657 hektare tanah TNI yang belum bersertifikat memperlihatkan pekerjaan rumah besar dalam penataan aset negara. Sertifikasi menjadi kunci untuk mencegah tumpang tindih klaim dan meminimalkan potensi sengketa antara masyarakat dengan institusi pertahanan.
Usulan TNI agar tanah pertahanan dikecualikan dari objek reforma agraria menambah dinamika pembahasan di Baleg DPR RI. Pengecualian itu dinilai perlu agar kepentingan pertahanan negara tetap terjaga, tetapi tetap harus melalui verifikasi yang ketat dan transparan.
Sebaliknya, penyelesaian sengketa yang berpihak pada keadilan bagi masyarakat juga menjadi perhatian. Mekanisme mediasi, pemeriksaan penguasaan fisik, hingga ganti kerugian yang layak disebut sebagai jalan tengah yang diusulkan TNI.
Ke depan, publik akan menantikan bagaimana RUU Pengaturan Reforma Agraria merumuskan pengecualian tanah pertahanan tanpa mengabaikan hak masyarakat. Peran tim verifikasi terpadu lintas kementerian dan lembaga akan menjadi penentu apakah penataan aset tanah TNI berjalan transparan dan bebas konflik.
