Cakrawala News – 15 September 2026 | Bertekad konsisten dengan amanah konstituen, Misbakhun tepis tuduhan soal terlibat pita cukai rokok mencuat setelah polemik dugaan penjualan pita cukai palsu kembali menjadi sorotan publik. Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dituding terlibat dalam permainan pita cukai rokok melalui pemberitaan Majalah Tempo dan siniar Bocor Alus Politik. Tuduhan itu dibantah keras oleh pihak-pihak yang disebut dalam narasi tersebut, sekaligus memicu langkah hukum dari lembaga bantuan hukum yang membela politikus Partai Golkar itu.
Nama Misbakhun mencuat dalam siniar Bocor Alus berjudul ‘Pemain Pita Cukai dan Rokok Ilegal, Ada Anggota DPR’ edisi Sabtu (12/9). Pada menit 19:32 hingga 20:37, siniar itu menyebut adanya pertemuan yang melibatkan seorang eks tenaga ahli DPR RI di sebuah hotel di Jakarta. Pertemuan yang disebut terjadi dua tahun lalu itu diklaim membahas penawaran pita cukai, aturan main, hingga transaksi.
Eks tenaga ahli DPR RI Adi Harnowo, yang pernah bekerja untuk Misbakhun, membantah seluruh narasi tersebut. Melalui keterangan tertulis sebagai klarifikasi kepada media pada Senin (14/9), Adi menegaskan tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel yang melibatkan dirinya seperti yang beredar.
“Setelah melihat podcast-nya maupun membaca beritanya, saya tegaskan tidak pernah ada pertemuan dua pihak di hotel yang melibatkan saya sebagaimana narasi beredar,” kata Adi.
Adi juga membantah pernah melakukan transaksi terkait pita cukai, apalagi sampai membawa-bawa nama Misbakhun. Menurutnya, penyebutan namanya dalam narasi tersebut perlu dibuktikan dengan dasar faktual yang jelas. Ia mempertanyakan dasar faktual dan verifikasi dari pengaitan dirinya dalam kasus pita cukai rokok itu.
“Saya juga tidak pernah melakukan transaksi terkait pita cukai, apalagi sampai membawa-bawa nama Pak Mis,” ujar Adi.
Pemberitaan Tempo sebelumnya menyebut Adi menjual pita cukai rokok dengan harga jauh di bawah banderol Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tuduhan itu menjadi dasar narasi yang kemudian dikaitkan dengan Misbakhun sebagai anggota DPR yang menaungi isu kepabeanan dan cukai di Komisi XI.
LBH Trisula Siap Tempuh Langkah Hukum
Di sisi lain, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula DKI Jakarta Felix Martuah Purba menyatakan pihaknya berencana menempuh langkah hukum terhadap media yang memberitakan hal miring tentang Misbakhun. Felix menyampaikan hal itu untuk menanggapi berita yang diduga mendiskreditkan kliennya terkait dugaan pelanggaran pita cukai rokok.
Felix mengaku saat ini tengah mencermati pemberitaan yang mengaitkan nama legislator Partai Golkar tersebut dengan pita cukai rokok. Ia menegaskan pihaknya tidak akan diam apabila pemberitaan sudah masuk pada wilayah yang merugikan dan memenuhi unsur pelanggaran.
“Kami tidak akan diam kalau pemberitaan sudah masuk pada wilayah yang merugikan dan memenuhi unsur pelanggaran,” ujar Felix dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (13/9).
Menurut Felix, media memiliki kebebasan untuk melakukan investigasi. Namun, ia menilai kebebasan itu bukan berarti media bisa menyampaikan dugaan tanpa verifikasi atau mengabaikan hak pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi.
Felix menilai polemik tersebut harus dilihat secara proporsional. Pasalnya, penyebutan nama Misbakhun dalam sebuah pemberitaan tidak otomatis membuktikan keterlibatan dalam persoalan pita cukai rokok. Ia mempersilakan pihak mana pun membuka dan menguji bukti yang ada, tetapi meminta publik tidak diarahkan mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai.
“Kalau memang ada bukti, silakan dibuka dan diuji, tetapi jangan publik diarahkan untuk mengambil kesimpulan sebelum proses pembuktian selesai,” tegas Felix.
Felix juga menyoroti bantahan Misbakhun terhadap pemberitaan tersebut. Sebelumnya, Misbakhun menyatakan tidak melakukan dugaan pelanggaran pita cukai rokok seperti yang dituduhkan. Bantahan itu menjadi bagian dari sikap politiknya yang menyatakan tetap bertekad konsisten dengan amanah konstituen, Misbakhun tepis tuduhan soal terlibat pita cukai rokok yang dialamatkan kepadanya.
Polemik yang Perlu Diuji Secara Terbuka
Kasus ini menyangkut dua hal sensitif sekaligus: integritas anggota DPR di komisi yang mengurusi keuangan negara dan kredibilitas pemberitaan investigatif. Sebagai Ketua Komisi XI, Misbakhun memiliki posisi strategis dalam pengawasan kebijakan kepabeanan dan cukai, termasuk tata niaga pita cukai rokok yang menjadi objek tuduhan.
Karena itu, publik berhak mendapatkan penjelasan yang utuh. Namun, penyebutan nama seseorang dalam sebuah pemberitaan tidak sama dengan pembuktian hukum. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung sampai ada proses pembuktian yang sah dan transparan.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai dugaan keterlibatan Misbakhun maupun Adi dalam perkara pita cukai rokok. Baik Adi melalui klarifikasinya maupun LBH Trisula DKI melalui pernyataan Felix sama-sama menegaskan bahwa tuduhan itu belum terbukti dan menuntut verifikasi yang jelas.
Yang perlu dicermati ke depan adalah apakah pihak-pihak yang merasa dirugikan benar-benar menempuh langkah hukum, dan bagaimana media yang memberitakan merespons hak klarifikasi. Publik juga menantikan apakah akan ada bukti konkret yang dibuka untuk menguji tuduhan tersebut, sehingga polemik ini tidak berhenti pada saling bantah di ruang publik.
Bertekad konsisten dengan amanah konstituen, Misbakhun tepis tuduhan soal terlibat pita cukai rokok menjadi penanda bahwa isu ini masih akan bergulir. Sampai ada pembuktian yang sah, publik sebaiknya menimbang informasi secara kritis dan tidak menyimpulkan lebih jauh dari fakta yang tersedia.
