Hukum  

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Wajib Jamin Sosial Pekerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Wajib Jamin Sosial Pekerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah dan Wajib Jamin Sosial Pekerja

Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Sah, Pengusaha yang Tak Berikan Jaminan Sosial Terancam Sa [titlebase] menjadi sorotan setelah DPR RI mengesahkan aturan tersebut dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10/2026) di Jakarta. Undang-undang baru ini disebut membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan UU Cipta Kerja (Ciptaker), terutama dalam hal perlindungan hak pekerja, termasuk jaminan sosial, hak cuti melahirkan, dan larangan penahanan dokumen pribadi pelamar kerja.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menegaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk memberikan kepastian bagi pekerja dan calon pekerja. Menurutnya, regulasi ini berbeda dengan UU Ciptaker, salah satunya terkait hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.

“Ada beberapa kepastian-kepastian, termasuk bagaimana hak-hak pekerja kita atur lebih dilindungi, misalnya hak pekerja perempuan, bagaimana dia mendapatkan hak untuk bisa cuti melahirkan, di sini diatur 3 bulan, bahkan bisa sampai 6 bulan, kalau memang ada kondisi-kondisi tertentu yang memang dibutuhkan,” kata Putih dalam wawancara khusus CNBC Indonesia, dikutip Kamis (15/10/2026).

Upah Tidak Boleh Dipotong Selama Cuti Melahirkan

Selain memperpanjang durasi cuti, UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa pekerja perempuan yang sedang menjalani cuti melahirkan tidak boleh mengalami pengurangan upah. Ketentuan ini menjadi salah satu poin yang ditekankan oleh Komisi IX DPR RI.

“Selama pekerja perempuan tersebut sedang cuti melahirkan, tidak boleh ada pengurangan upah,” tegas Putih.

Aturan tersebut menjadi penanda bahwa perlindungan terhadap pekerja perempuan mendapat perhatian khusus dalam undang-undang baru ini. Dengan begitu, perusahaan diharapkan tidak lagi menggunakan alasan cuti melahirkan untuk menekan hak finansial pekerja.

Larangan Menahan Ijazah dan Dokumen Pribadi Pelamar

Poin penting lainnya adalah larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah maupun dokumen pribadi calon pencari kerja selama proses rekrutmen berlangsung. Menurut Putih, praktik penahanan dokumen tersebut tidak boleh lagi terjadi sampai pelamar resmi mendapatkan pekerjaan.

“Termasuk juga bagaimana dilarang untuk menahan ijazah apapun, juga dokumen pribadi, bagi calon-calon pencari kerja selama proses rekrutmen, sampai dia mendapatkan pekerjaan. Itu tidak boleh lagi ada penahanan,” terangnya.

Larangan ini menjawab keluhan yang kerap muncul di kalangan pencari kerja, terutama fresh graduate, yang sering diminta menyerahkan ijazah asli sebagai syarat melamar. Dengan aturan baru, perusahaan tidak memiliki dasar untuk menahan dokumen tersebut.

Masa Magang Dibatasi Enam Bulan

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur masa pemagangan maksimal enam bulan. Selain membatasi durasi, undang-undang ini menekankan pemenuhan hak-hak pemagang, termasuk perlindungan dari risiko selama menjalani proses magang.

“Pemagangan juga kita atur maksimal 6 bulan, dengan juga hak-haknya tetap diperhatikan terhadap risiko-risiko proses pemagangannya, termasuk juga jaminan kecelakaan kerjanya sampai jaminan kematian. Itu kita berikan kepastian di sini,” jelas Putih.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa jaminan sosial tidak hanya menyasar pekerja tetap, tetapi juga mencakup peserta magang. Perusahaan yang mempekerjakan pemagang diwajibkan memperhatikan aspek keselamatan dan jaminan sosial mereka.

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Pembahasan

Proses pembahasan aturan ini melibatkan pemerintah, DPR, pengusaha, dan serikat pekerja. Salah satu kelompok yang ikut mengawal pembahasan adalah Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang disebut mewakili sekitar 90 persen kekuatan buruh nasional.

Koalisi tersebut menempuh jalur dialog dengan sejumlah pihak, termasuk DPR, pemerintah, dan kalangan pengusaha. Aksi demonstrasi juga digelar untuk menyampaikan tuntutan terkait perlindungan pekerja.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai menyatukan berbagai kelompok buruh di Indonesia bukan perkara mudah. Menurutnya, Andi Gani berperan sebagai inisiator sekaligus salah satu figur yang menggerakkan konsolidasi tersebut.

“Andi Gani mengambil peran sebagai inisiator sekaligus salah satu figur yang menggerakkan konsolidasi tersebut. Melalui koalisi, aspirasi yang sebelumnya disuarakan masing-masing federasi dihimpun menjadi agenda bersama,” kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Dedi menilai Andi Gani konsisten menyuarakan kepentingan buruh meski menghadapi risiko terhadap jabatan yang diembannya.

“Perjuangan membela buruh membutuhkan keberanian dan konsistensi. Andi Gani menunjukkan bahwa kepentingan pekerja harus tetap diperjuangkan tanpa rasa takut kehilangan jabatan atau menghadapi risiko lainnya,” ujarnya.

Dedi juga menanggapi kritik di media sosial terhadap latar belakang ekonomi dan jaringan internasional Andi Gani. Menurutnya, justru karena kuat secara ekonomi dan memiliki jaringan internasional, Andi Gani sulit ditekan dan diintervensi.

Dalam proses pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, perwakilan koalisi berdialog dengan sejumlah pihak, di antaranya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Dialog juga dilakukan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin).

Dampak bagi Pengusaha dan Pekerja

Dengan disahkannya UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pengusaha dituntut menyesuaikan kebijakan internal perusahaan, terutama terkait jaminan sosial, hak cuti melahirkan, dan prosedur rekrutmen. Perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerja berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Bagi pekerja, aturan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menuntut hak-hak dasar, mulai dari upah selama cuti melahirkan hingga perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pemagang. Pekerja juga tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen pribadi selama proses melamar kerja.

Meski demikian, efektivitas undang-undang ini akan bergantung pada implementasi di lapangan, termasuk pengawasan dari pemerintah dan kesadaran pengusaha untuk mematuhi aturan. Sosialisasi kepada pekerja dan perusahaan menjadi langkah penting agar ketentuan baru dapat berjalan sesuai tujuan.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Sudah Sah, Pengusaha yang Tak Berikan Jaminan Sosial Terancam Sa [titlebase] menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban hukum yang harus dijalankan. Ke depan, publik akan menantikan bagaimana aturan turunan dan pengawasan diterapkan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.

Exit mobile version