Hukum  

Pengamat Ingatkan Prinsip Fair Trial dalam Perkara Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Pengamat Ingatkan Prinsip Fair Trial dalam Perkara Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah
Pengamat Ingatkan Prinsip Fair Trial dalam Perkara Dugaan Pemerasan Febrie Adriansyah

Cakrawala News – 18 Oktober 2026 | Pengamat ingatkan prinsip fair trial dalam perkara dugaan pemerasan Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/10/2026), memasuki agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi. Persidangan ini menyoroti sejumlah persoalan dalam konstruksi surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021-2026 tersebut.

Dalam eksepsinya, kubu Febrie mempersoalkan kejelasan uraian perbuatan yang dituduhkan serta posisi pihak ketiga, termasuk Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Tim pembela menilai surat dakwaan mengandung kelemahan formil maupun materiil, salah satunya dugaan obscuur libel atau dakwaan yang dinilai tidak disusun secara jelas dan cermat.

Pengamat kebijakan publik Yanuar Wijanarko menilai eksepsi tersebut menyoroti persoalan penting dalam konstruksi dakwaan. Menurutnya, uraian perbuatan materiil dan keterkaitan antarpihak perlu dijelaskan secara terperinci agar tuduhan dapat diuji secara objektif di persidangan.

“Ketika konstruksi dakwaan mengasumsikan hubungan tanpa uraian perbuatan materil yang jelas, ditambah adanya teka-teki status pihak ketiga yang tidak ditarik secara proporsional, ini menunjukkan celah serius dalam ketelitian penuntutan. Rantai komando harus dibuktikan secara objektif, bukan sekadar berbasis asumsi,” kata Yanuar kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).

Perbuatan Konkret yang Dipersoalkan

Saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Febrie mempertanyakan perbuatan konkretnya dalam dakwaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Ia mempersoalkan tidak adanya uraian tegas mengenai kehendaknya atas ancaman penetapan tersangka dan permintaan uang yang dilakukan Ferry Yanto Hongkiriwang terhadap Tan Kian dalam surat dakwaan.

“Apa perbuatan konkret saya secara yuridis yang menjadikan saya turut serta dalam tindak pidana pemerasan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Ferry? Atau penuntut umum mendalilkan bahwa saya baru menerima setelah Ferry melaporkan penerimaan uang?” kata Febrie dalam persidangan.

Menurut Febrie, dakwaan telah menguraikan pertemuan Ferry dengan Tan Kian yang menyampaikan kemungkinan Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka, kemudian Ferry diduga meminta uang sebesar lima juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar. Setelah uang diterima dalam beberapa tahap, dakwaan menyebut Ferry melaporkannya kepada Febrie dan Febrie dituduhkan memberikan respons tertentu.

Namun, ia menilai tidak dijelaskan lebih lanjut terkait adanya perintah darinya sebelum pertemuan, kesepakatan sebelumnya, maupun bentuk keterlibatan yang baru terjadi sesudah permintaan uang. Febrie juga menyoroti peran Ferry yang terlihat aktif dalam tuduhan pemerasan tetapi tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.

“Dakwaan juga menyebut nilai Rp55 miliar atau lima juta dolar Singapura dalam rangkaian yang sama. Saya memohon penjelasan mengenai jumlah yang diminta, diterima perantara, dan secara konkret dituduhkan diserahkan kepada saya,” tuturnya.

Risiko Chilling Effect

Yanuar menilai absennya penempatan pihak-pihak yang bersentuhan langsung di lapangan ke dalam kerangka dakwaan yang setara membuat klaim perintah langsung dari Febrie menjadi spekulatif. Kondisi itu, menurutnya, menyisakan keraguan besar atau reasonable doubt atas kevalidan tuduhan yang dialamatkan kepada mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.

Ia pun mengingatkan agar proses peradilan dikawal ketat di atas prinsip peradilan yang adil tanpa terdistorsi oleh tekanan opini publik yang masif. Peringatan mengenai prinsip fair trial dalam perkara dugaan pemerasan Febrie Adriansyah ini juga disertai catatan soal risiko jangka panjang bagi institusi penegak hukum jika perkara ditangani dengan instrumen hukum yang rapuh.

“Kasus ini adalah ujian berat bagi objektivitas peradilan. Jika penegakan hukum dilakukan dengan instrumen yang rapuh secara formil, dikhawatirkan justru melahirkan chilling effect—membuat aparat penegak hukum lain menjadi ragu-ragu dan takut untuk bersikap tegas dalam memberantas korupsi besar di masa depan,” tegas Yanuar.

Menurutnya, risiko chilling effect itu perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memengaruhi semangat pemberantasan korupsi. Pengamat ingatkan prinsip fair trial dalam perkara dugaan pemerasan Febrie Adriansyah tidak hanya menyangkut kepentingan terdakwa, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Sebagai catatan, Febrie didakwa melakukan korupsi dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 2020-2026. Status hukum tersebut masih berjalan melalui proses persidangan, dan dakwaan JPU masih akan diuji dalam rangkaian pemeriksaan perkara.

Ke depan, publik akan menantikan bagaimana majelis hakim menanggapi eksepsi tersebut, termasuk apakah keberatan atas kejelasan uraian perbuatan materiil dan posisi pihak ketiga diterima. Pengamat ingatkan prinsip fair trial dalam perkara dugaan pemerasan Febrie Adriansyah menjadi tolok ukur penting agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan tidak meninggalkan keraguan yang merugikan semua pihak.

Exit mobile version