Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5-7 Persen, Dampaknya bagi Publik Jadi Sorotan

Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5-7 Persen, Dampaknya bagi Publik Jadi Sorotan
Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen 5-7 Persen, Dampaknya bagi Publik Jadi Sorotan

Cakrawala News – 24 September 2026 | Wacana kenaikan ambang batas parlemen, apa dampaknya bagi publik? menjadi pertanyaan yang kembali mengemuka setelah sejumlah partai politik mendorong penaikan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029. Usulan yang beredar berada di kisaran 5 hingga 7 persen, naik dari ambang batas 4 persen yang berlaku pada Pemilu 2024. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan wacana tersebut masih sebatas pembicaraan informal antarpartai politik dan belum masuk tahap pembahasan resmi di DPR.

“Karena nanti pembahasan resminya itu akan dibahas di DPR,” kata Puan usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Ia juga belum bisa memastikan kapan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai dibahas.

Menurut Puan, masih banyak waktu bagi DPR karena pemilu baru digelar pada 2029. Ia menyatakan yang terpenting adalah pileg dan pilpres nantinya bisa berjalan efektif, efisien, serta bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Sikap Partai Politik Terbelah

Sejumlah partai telah menyampaikan pandangannya. Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya menyepakati ambang batas parlemen sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Sikap serupa disampaikan Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji yang menyebut Golkar dan PKS sepakat mengusulkan angka di kisaran 5 persen. Menurut Sarmuji, angka itu dipilih agar sistem kepartaian sejalan dengan sistem presidensial yang semestinya ditopang multipartai sederhana.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi keberatan jika ambang batas parlemen naik di atas 4 persen karena berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sementara Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh justru mengusulkan ambang batas naik menjadi 7 persen agar partai politik di parlemen terseleksi demi efektivitas demokrasi.

Perbedaan gagasan ini terutama menyangkut persentase yang dianggap ideal. Wacana kenaikan ambang batas parlemen, apa dampaknya bagi publik? lantas menjadi perdebatan karena kebijakan ini menyangkut langsung hak keterwakilan warga negara.

Jejak Suara Terbuang

Ambang batas parlemen sebenarnya terus naik sejak Pemilu 2009, dari 2,5 persen menjadi 4 persen pada 2019 dan 2024. Jumlah partai yang lolos ke DPR pun menyusut, dari 10 partai pada 2014 menjadi 8 partai pada 2024.

Namun, kenaikan ambang batas meninggalkan persoalan suara terbuang. Data sejarah pemilu mencatat pada Pemilu 2019 sekitar 13,5 juta suara sah atau 9,71 persen terbuang karena partainya gagal menembus threshold 4 persen. Angka itu melonjak pada Pemilu 2024, ketika lebih dari 17,3 juta suara sah atau 11,4 persen tak terkonversi menjadi kursi di Senayan.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan norma ambang batas 4 persen bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. MK berargumen ambang batas 4 persen telah menyebabkan banyaknya suara sah pemilih yang terbuang dan mengabaikan prinsip proporsionalitas pemilu.

Dekan Fakultas Hukum UNTAG Semarang, Edi Pranoto, menilai persoalan ambang batas parlemen bukan semata angka teknis. Menurutnya, ketentuan ambang batas beserta besarannya harus diubah berdasarkan kajian yang rasional dan terukur serta mampu mengurangi disproporsionalitas hasil pemilu.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, ia menyatakan ambang batas parlemen harus berlandaskan rasionalitas dan proporsionalitas. Parlemen berperan penting dalam penyelenggaraan administrasi negara karena DPR membentuk undang-undang, menetapkan anggaran, mengawasi pemerintah, dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Karena itu, komposisi DPR sangat memengaruhi arah kebijakan publik dan kualitas pengawasan.

Risiko Kartelisasi dan Homogenisasi

Kritik lain datang dari kalangan peneliti. Argumen bahwa threshold tinggi diperlukan untuk menyederhanakan jumlah partai di parlemen dinilai sebagai ilusi yang berbahaya. Penyederhanaan partai seharusnya berlangsung secara alami melalui pilihan rasional rakyat di tempat pemungutan suara, bukan melalui rekayasa regulasi yang memangkas hak keterwakilan sejak awal.

Penaikan ambang batas tanpa kalkulasi empiris yang rasional berisiko memperkokoh kartelisasi dan oligarki politik. Partai besar yang sudah bertengger di Senayan cenderung menggunakan instrumen undang-undang untuk mengamankan posisi dari ancaman pendatang baru. Ketentuan ambang batas tinggi menjadi alat sistematis untuk menutup pintu bagi partai baru, partai berbasis isu spesifik, serta kelompok minoritas.

Akibatnya, parlemen berisiko mengalami homogenisasi. Kebijakan publik yang dihasilkan berpotensi dijauhkan dari dinamika aspirasi masyarakat kelas bawah karena seluruh daya politik di Senayan dikuasai kelompok elite pemegang monopoli panggung politik nasional.

Jika mengacu pada survei elektabilitas SMRC Juli 2026, hanya lima partai yang akan lolos dengan ambang batas 5 persen, yakni Gerindra 16,9 persen, PDIP 11,7 persen, Golkar 9,6 persen, Demokrat 8,1 persen, dan PKB 5,4 persen. Proyeksi ini memberi gambaran betapa besar potensi perubahan komposisi parlemen bila ambang batas dinaikkan.

Pihak yang menolak kenaikan juga menyoroti prinsip one person, one vote, one value. Pemilih partai kecil dinilai dihukum dengan pengabaian suara, sementara partai besar menikmati kursi yang tak sebanding dengan proporsi suara riil mereka. Wacana kenaikan ambang batas parlemen, apa dampaknya bagi publik? pada akhirnya bermuara pada keseimbangan antara efisiensi pemerintahan dan kedaulatan rakyat.

Hingga kini, pembahasan resmi revisi UU Pemilu belum dimulai di DPR. Publik perlu mencermati arah pembahasan tersebut agar usulan kenaikan ambang batas benar-benar bermuara pada penegakan demokrasi yang lebih baik, bukan untuk mewadahi kepentingan lain. Perdebatan mengenai besaran angka, dasar rasional, dan dampaknya terhadap keterwakilan akan menjadi ujian bagi para pembentuk undang-undang dalam menjaga hak politik setiap warga negara.

Exit mobile version