Cakrawala News – 27 September 2026 | Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengungkap pernah belajar di University of Technology Sydney (UTS) College, Australia, saat mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal proses verifikasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Momen Arsul Sani ungkap pernah belajar di UTS, proses verifikasi pendidikan Gibran jadi sorotan itu terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam.
Arsul mulanya mempertanyakan sejauh mana KPU menelusuri keabsahan dokumen pendidikan Gibran saat menempuh pendidikan di Singapura dan Australia. Ia merujuk bukti P20 berupa Berita Acara KPU Nomor 1859/2023, yang menyatakan seluruh persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Mohon dijelaskan lebih lanjut apa yang Anda verifikasi itu. Dokumen apa yang Anda verifikasi? Apakah hanya surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan… atau apakah Anda juga melakukan verifikasi atas keseluruhan dokumen, apa pun namanya, apakah itu ijazah, certificate award, atau diploma dari sekolah di Singapura itu?” kata Arsul dalam sidang.
Hakim berlatar belakang politisi itu juga mempertanyakan apakah dokumen kelulusan Gibran setara dengan General Certificate of Education (GCE) pada tingkat O-Level atau N-Level. Sorotan kemudian berlanjut ke riwayat pendidikan Gibran di Insearch Language Centre yang kini bernama UTS College di Australia.
Pengalaman Arsul Sani di Insearch Language Center
Pada bagian inilah Arsul membagikan rekam jejak pribadinya. Ia bercerita pernah menjalani kursus pendidikan bahasa Inggris di Insearch Language Center, lembaga yang kini berganti nama menjadi UTS College. Pengalaman itu disampaikannya untuk memberi konteks mengapa penelusuran dokumen pendidikan di lembaga tersebut dinilai penting.
Pernyataan Arsul menegaskan bahwa transparansi dokumen pendidikan menengah Gibran perlu dijelaskan secara rinci. Ia meminta KPU tidak berhenti pada kesimpulan memenuhi syarat, melainkan menguraikan dokumen apa saja yang diverifikasi dan bagaimana prosesnya berlangsung.
“Nah, ini kami mohon, Pak Ketua, ya, nanti dijelaskan lebih lanjut, ya, karena saya juga belum tahu apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian atau tidak,” ujar Arsul. “Tapi ini berandai-andai dulu ya. Kan berandai-andai itu bisa kejadian, bisa tidak.”
Arsul menutup catatannya dengan mengutip Surat Ali ‘Imran ayat 13. Menurutnya, persoalan verifikasi dokumen pendidikan ini harus menjadi pelajaran penting bagi demokrasi ke depan, terlepas dari siapa figur yang sedang dipersoalkan.
“Ini terlepas dari soal menyangkut Pak Wakil Presiden kita, tapi bagi saya ini hal-hal seperti ini harus jadi pelajaran ke depan,” kata Arsul. “Jadi tidak semata-mata terkait dengan apa yang ada sekarang, tapi ini pelajaran penting buat demokrasi kita ke depan.”
Bawaslu Akui Tak Diberi Akses Verifikasi
Sorotan terhadap proses verifikasi pendidikan Gibran juga datang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkap pihaknya tidak diberi akses oleh KPU untuk memverifikasi syarat pendidikan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Rahmat saat ditanya Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang sama. Saldi ingin mengetahui apakah Bawaslu melakukan hal serupa seperti KPU, termasuk mendatangi Dinas Pendidikan (Diknas) untuk memverifikasi syarat pendidikan tersebut.
“Kami karena tidak ada informasi sama sekali, ya tidak datang Yang Mulia,” jawab Rahmat.
Rahmat lantas menceritakan awal mula Bawaslu tidak diikutsertakan dalam proses verifikasi. Ia menyebut hal itu bermula pada proses verifikasi calon anggota legislatif di Hotel Borobudur, Jakarta. Saat itu Bawaslu diikutsertakan, tetapi dilarang membawa telepon seluler dan kamera.
Karena keadaan itu, Bawaslu menyampaikan protes kepada Hasyim Asy’ari yang ketika itu menjabat Ketua KPU. Menurut Rahmat, Hasyim mengatakan diperbolehkan, tetapi pada praktiknya tidak diperbolehkan.
Di sisi lain, KPU menyatakan tidak memverifikasi surat penyetaraan ijazah Gibran ke dinas pendidikan terkait. Pernyataan itu muncul dalam jawaban KPU sebagai termohon dalam sidang lanjutan yang juga dihadiri Bawaslu dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait.
Catatan Hakim dan Pelajaran untuk Demokrasi
Selain Arsul, hakim konstitusi Saldi Isra berdialog langsung dengan KPU dan Bawaslu. Ia mempertanyakan apakah KPU mendatangi Dinas Pendidikan Nasional terkait verifikasi persyaratan pendidikan pencalonan Gibran. Pertanyaan itu menjadi bagian dari upaya majelis hakim memetakan sejauh mana proses verifikasi berlangsung.
Rangkaian pertanyaan tersebut membuat Arsul Sani ungkap pernah belajar di UTS, proses verifikasi pendidikan Gibran jadi sorotan dalam sidang yang membahas syarat pendidikan calon wakil presiden. Publik kini menantikan penjelasan lebih rinci dari KPU mengenai dokumen apa saja yang diverifikasi dan sejauh mana penelusuran dilakukan.
Hingga sidang berlangsung, belum dapat dipastikan apakah akan ada persidangan lanjutan untuk pembuktian. Namun, catatan para hakim menunjukkan bahwa isu transparansi verifikasi dokumen pendidikan menjadi perhatian serius, bukan hanya untuk perkara saat ini, tetapi juga sebagai pelajaran bagi penyelenggaraan pemilu ke depan.
