Hukum  

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu di Lampung, Dijual Online Sejak 2021

Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu di Lampung, Dijual Online Sejak 2021
Bareskrim Bongkar Pabrik Vitamin Anak Palsu di Lampung, Dijual Online Sejak 2021

Cakrawala News – 13 Oktober 2026 | Bareskrim bongkar pabrik vitamin anak palsu di Lampung, dijual online sejak 2021, setelah Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap praktik produksi dan peredaran sirop suplemen kesehatan anak bermerek Apialys tanpa hak. Seorang tersangka berinisial IKS diduga menjalankan pabrik gelap tersebut selama hampir lima tahun dan memasarkan produknya melalui platform e-commerce serta media sosial.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek Apialys yang sah. Perusahaan itu menemukan produk yang diduga menggunakan merek Apialys tanpa hak dan dijual melalui platform perdagangan elektronik. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan dugaan tindak pidana merek. Ia menyebut pelaku secara tanpa hak memproduksi dan memperdagangkan barang berupa sirop suplemen kesehatan anak dengan menggunakan merek Apialys yang memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau pada keseluruhan dengan merek Apialys yang sah.

Merek Apialys yang sah, menurut Ade Safri, terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI. Pernyataan itu disampaikan Ade Safri melalui keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Pabrik Gelap Beroperasi Sejak 2021

Dari hasil penyidikan, penyidik menduga tersangka IKS mengoperasikan pabrik gelap di wilayah Lampung sejak tahun 2021. Selama hampir lima tahun, tempat produksi ilegal itu disebut digunakan untuk mengemas vitamin anak palsu bermerek Apialys dengan bahan baku madu hutan.

Produk tersebut dikemas sebagai sirop suplemen kesehatan anak dan dipasarkan dengan harga sekitar Rp50.000 per botol. Menurut Ade Safri, tersangka kemudian menjual produk ilegal itu secara masif ke seluruh Indonesia dengan memanfaatkan platform e-commerce dan media sosial.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut menawarkan harga yang bervariasi dan memanfaatkan jangkauan digital. Cara itu, menurut penyidik, membuat tersangka berhasil mengelabui para orang tua di berbagai wilayah Indonesia yang berniat membeli vitamin untuk anak mereka.

Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa peredaran produk palsu tidak lagi hanya bergerak melalui jalur konvensional. Pemanfaatan toko daring dan media sosial membuat produk ilegal dapat menjangkau konsumen lintas daerah dengan cepat, termasuk produk yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan proses produksi dan pengemasan. Barang bukti itu meliputi produk berlabel Apialys, stiker atau label merek Apialys, komputer, monitor, printer, flashdisk berisi format stiker, peralatan pengemasan dan penyegelan, bahan pembuat vitamin, serta buku catatan transaksi.

Penyidik menyatakan barang bukti tersebut digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan mendalami aktivitas produksi serta distribusi produk yang diduga menggunakan merek tanpa hak. Dari temuan itu, penyidik juga menelusuri bagaimana produk dipasarkan hingga sampai ke konsumen di berbagai wilayah.

Tersangka IKS dijerat Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berdasarkan laporan yang beredar, berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dampak bagi Konsumen dan Pemilik Merek

Ade Safri menekankan bahwa produk yang ditujukan bagi anak-anak memerlukan perhatian khusus, baik dari aspek keaslian produk, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, maupun perlindungan hak konsumen. Menurutnya, penggunaan merek tanpa hak tidak hanya berpotensi merugikan pemilik merek yang sah, tetapi juga dapat menyesatkan masyarakat dalam menentukan pilihan produk.

Pernyataan itu menjadi relevan mengingat produk yang dipalsukan merupakan suplemen kesehatan anak. Konsumen yang membeli produk tersebut berpotensi tidak mendapatkan jaminan mutu dan keaslian yang seharusnya melekat pada produk bermerek resmi.

Kasus Bareskrim bongkar pabrik vitamin anak palsu di Lampung, dijual online sejak 2021 ini juga menjadi pengingat bagi pelaku usaha dan platform perdagangan elektronik. Pengawasan terhadap produk yang dijual daring, terutama yang berkaitan dengan kesehatan anak, menjadi bagian penting dalam melindungi konsumen.

Sementara itu, PT Lapi Laboratories selaku pemegang hak merek sah disebut telah melaporkan temuan produk ilegal tersebut. Langkah perusahaan itu menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengarah pada pengungkapan lokasi produksi di Lampung.

Perkembangan Selanjutnya

Dengan status berkas perkara yang disebut telah lengkap, proses hukum terhadap tersangka IKS diperkirakan akan memasuki tahap penuntutan. Penyidik masih mendalami sejumlah aspek, termasuk jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik produksi serta penjualan produk palsu tersebut.

Pengungkapan kasus Bareskrim bongkar pabrik vitamin anak palsu di Lampung, dijual online sejak 2021 ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemilik merek, aparat penegak hukum, dan penyedia platform digital. Perlindungan konsumen, khususnya anak-anak, menjadi pertimbangan utama agar produk palsu tidak kembali beredar melalui jalur yang sama.

Masyarakat diimbau lebih berhati-hati dalam membeli produk kesehatan anak secara daring, termasuk memastikan produk dibeli dari penjual resmi dan memiliki kejelasan asal-usul. Pengawasan berkelanjutan terhadap perdagangan elektronik menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.

Exit mobile version