Cakrawala News – 13 Oktober 2026 | Nama Fadia Arafiq jadi sorotan usai akui terima Rp2,6 miliar, ini klarifikasi soal penggunaan uang tersebut dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis. Bupati Pekalongan nonaktif itu mempertanyakan status hukumnya dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi.
Hal tersebut disampaikan advokat Fadia Arafiq, Fadli Nasution, saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan penuntut umum dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rightmen Sirumorang. Menurut Fadli, kliennya hingga saat ini belum pernah menerima surat penetapan sebagai tersangka maupun surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.
“Terdakwa tidak pernah diberitahu tentang sprindik baru, dalam kasus apa, dijerat pasal apa,” kata Fadli dalam persidangan.
Ia menilai hal tersebut melanggar asas praduga tak bersalah karena terdakwa dimintai pertanggungjawaban hanya berdasarkan sprindik. Keberatan ini menjadi salah satu poin utama yang disampaikan kubu Fadia dalam pembelaan.
Keberatan soal Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Selain mempertanyakan status hukum, Fadia juga menyoroti pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,6 miliar. Menurut Fadli, berdasarkan fakta persidangan, besaran uang pengganti yang seharusnya dibayar hanya Rp1,3 miliar, sesuai yang diterima langsung oleh terdakwa.
Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu alasan kubu Fadia mengajukan keberatan. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan sebelum memutuskan besaran uang pengganti yang dibebankan.
Dalam pembelaan pribadinya, Fadia Arafiq mengaku bersalah karena menerima sesuatu yang disebut sebagai uang THR dan akhir tahun. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian para kepala dinas dalam persidangan, uang-uang tersebut merupakan tradisi sejak bupati-bupati sebelumnya.
“Saya tidak tahu. Saya tidak ada niat jahat sedikit pun. Saya mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Fadia.
Klarifikasi Penggunaan Uang
Fadia juga memberikan klarifikasi mengenai penggunaan uang yang ia terima. Menurutnya, uang-uang tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadinya, melainkan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk parsel. Klarifikasi ini disampaikannya untuk membantah anggapan bahwa dana tersebut dinikmati secara pribadi.
Pernyataan itu sekaligus merespons sorotan publik yang muncul usai ia mengakui menerima Rp2,6 miliar. Nama Fadia Arafiq jadi sorotan usai akui terima Rp2,6 miliar, ini klarifikasi soal penggunaan uang yang ia sampaikan langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, sejumlah kepala dinas disebut memberikan kesaksian bahwa pemberian uang THR dan akhir tahun memang telah menjadi kebiasaan sejak kepemimpinan bupati-bupati sebelumnya. Keterangan itu menjadi bagian dari pembelaan yang dibangun kubu Fadia untuk menunjukkan bahwa praktik tersebut bukan inisiatif pribadinya.
Perjalanan Kasus dan Sorotan Publik
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi. KPK disebut telah menerbitkan sprindik baru, namun Fadia mengaku tidak pernah diberi tahu secara resmi mengenai sprindik tersebut.
Ketidakjelasan status hukum ini menjadi dasar utama keberatan yang diajukan dalam pembelaan. Kubu Fadia menilai proses hukum seharusnya berjalan dengan transparan, termasuk memberikan informasi yang jelas kepada terdakwa mengenai pasal yang dijeratkan.
Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis tersebut menjadi momen penting karena pembelaan atas tuntutan penuntut umum akhirnya disampaikan. Publik pun menantikan bagaimana majelis hakim menanggapi sejumlah keberatan, termasuk soal besaran uang pengganti dan status hukum dalam sprindik baru KPK.
Nama Fadia Arafiq jadi sorotan usai akui terima Rp2,6 miliar, ini klarifikasi soal penggunaan uang yang ia sampaikan di persidangan. Sorotan publik terhadap kasus ini tidak hanya menyangkut besaran uang, tetapi juga soal transparansi proses hukum dan asas praduga tak bersalah yang dipertanyakan kubu terdakwa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai keberatan yang disampaikan Fadia dan tim kuasa hukumnya. Perkembangan berikutnya akan sangat bergantung pada putusan majelis hakim serta respons lembaga antirasuah atas pertanyaan mengenai status hukum dalam sprindik baru tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat daerah nonaktif dan menyangkut dugaan praktik yang disebut telah berlangsung sejak lama. Masyarakat menantikan kejelasan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
