Hukum  

Bebizie Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Bebizie Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari
Bebizie Mangkir, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari

Cakrawala News – 18 September 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Namun, KPK Kembali Periksa Politikus PAN Bebizie, jadi Saksi Kasus TPPU Rita Widyasari itu tidak berjalan sesuai jadwal karena yang bersangkutan tidak hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap perempuan yang akrab disapa BBZ tersebut. Penyidik juga masih mengecek alasan ketidakhadiran mantan penyanyi itu pada panggilan kedua sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Untuk Saudari BBZ ya di perkara Kukar yang bersangkutan tidak hadir, dan tentunya penyidik nanti akan segera melakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).

KPK Dalami Aliran Uang Rp89 Juta

Budi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Bebizie sebenarnya ditujukan untuk mendalami dugaan aliran uang yang diterima politikus PAN tersebut. Penyidik menduga aliran dana itu berkaitan dengan perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam penjelasannya, Budi menyebut Bebizie telah mengakui adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp89 juta dari salah satu pihak korporasi yang terkait dengan perkara tersebut. Pengakuan itu menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti proses hukum, termasuk kemungkinan melakukan penyitaan apabila uang tersebut telah diserahkan.

“Jadi, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Saudari BBZ ini terkait dengan dugaan aliran uang. Yang ini diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan, yaitu dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di lingkungan Kabupaten Kukar dan sudah diakui oleh saksi. Dan tentu dari pengakuan itu juga jadi dasar untuk nanti penyidik melakukan penyitaan jika nanti sudah ada penyerahan,” jelas Budi.

Hingga pemeriksaan pada hari itu, KPK mengaku belum menerima pengembalian uang Rp89 juta tersebut dari Bebizie. “Info terakhir belum. Nanti kalau sudah ada pengembalian, kami juga akan update ke teman-teman,” ujar Budi.

Sejumlah pemberitaan menyebut uang yang diakui diterima Bebizie diduga berasal dari PT Bara Kumala Sari (BKS), salah satu korporasi yang saat ini tengah berperkara di KPK. Meski demikian, penyidik masih mendalami maksud dan tujuan pemberian aliran dana tersebut.

Panggilan Kedua Usai Pemeriksaan Agustus

Pemeriksaan terhadap Bebizie pada 17 September 2026 merupakan panggilan kedua baginya sebagai saksi. Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (13/8/2026).

Saat itu, Bebizie mengaku dirinya didalami soal transaksi pembayaran saat dirinya manggung di wilayah Kalimantan Timur sekitar tahun 2017-2018. Pernyataan itu disampaikan Bebizie usai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi metrik ton batu bara yang menjerat Rita Widyasari.

“Jadi saya memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan pemeriksaan, membantu pemeriksaan kasus hari ini, dan saya sebagai penyanyi, mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa,” ujar Bebizie usai menjalani pemeriksaan pada 13 Agustus 2026.

Dalam perkara ini, KPK juga pernah menyatakan menduga bahwa aliran uang yang diterima Bebizie bukan merupakan honor menyanyi. Dugaan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidik terhadap aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak.

Perjalanan Kasus Rita Widyasari

Perkara yang menjerat Bebizie merupakan pengembangan dari kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara. KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan TPPU.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai hingga sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara. Setahun kemudian, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Rita sendiri telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia juga dihukum membayar denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Dalam pengembangan perkara, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, antara lain 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor. Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi tersebut. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Ketidakhadiran Bebizie pada panggilan kedua membuat penyidik harus menjadwalkan ulang pemeriksaan. KPK menegaskan komitmennya untuk mendalami seluruh aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, termasuk dugaan penerimaan uang Rp89 juta yang telah diakui oleh saksi.

Publik masih menantikan apakah uang tersebut akan segera dikembalikan kepada penyidik dan bagaimana hasil pemeriksaan ulang terhadap Bebizie. Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan seorang pejabat publik yang masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN.

Exit mobile version