Cakrawala News – 17 September 2026 | Duo WNA India terancam membusuk di Bali, dituntut lima tahun gegara judol. Dua warga negara asing asal India, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, menghadapi tuntutan pidana penjara lima tahun dalam perkara dugaan pengoperasian jaringan judi online internasional. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Bali dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa, 15 September 2026.
Jaksa Penuntut Umum Ni Made N. Lumisensi menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin, sekaligus menjadikannya sebagai mata pencaharian. Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” ujar JPU Ni Made N. Lumisensi, seperti dilansir Antara.
33 Terdakwa Lainnya Dituntut Empat Tahun
Selain kedua terdakwa yang disebut sebagai otak jaringan, jaksa mengajukan tuntutan terhadap 33 terdakwa lainnya. Masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Seluruh terdakwa dalam perkara ini merupakan warga negara asing (WNA) asal India.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap seluruh terdakwa setelah mereka menyelesaikan masa pidana. Permintaan itu disampaikan agar para terdakwa dikenai tindakan keimigrasian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini menyeret total 35 WNA India yang didakwa terkait pengoperasian jaringan judi online internasional dari dua lokasi di Bali. Mereka didakwa mengoperasikan sejumlah situs perjudian online dari lokasi tersebut.
Peran Kedua Terdakwa
Dalam dakwaan jaksa, Piyush Sharma disebut berperan sebagai koordinator operasional. Ia diduga mengatur kebutuhan operasional perusahaan, mulai dari penyediaan laptop, telepon genggam, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.
Sementara itu, terdakwa Yash Raj Singh Gaur diduga bertindak sebagai administrator sekaligus mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @ekdant_book. Berdasarkan dakwaan jaksa, jaringan tersebut disebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian online, yakni rambetexchange.com, CBA, LOIN, zetto.io, club4.com, winmoney365exch.com, dan ekdant.casino.
Kasus ini menjadi salah satu perkara judi online lintas negara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bali. Sebanyak 35 warga negara India tercatat mengikuti rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Ancaman Deportasi dan Proses Hukum Berikutnya
Tuntutan lima tahun bagi Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, serta empat tahun bagi 33 terdakwa lainnya, belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim masih akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan. Agenda sidang berikutnya menjadi penentu apakah tuntutan tersebut dikabulkan, dikurangi, atau ditolak.
Jika tuntutan jaksa dikabulkan, para terdakwa tidak hanya menjalani pidana penjara, tetapi juga menghadapi deportasi setelah masa hukuman selesai. Kebijakan itu menegaskan bahwa WNA yang terlibat dalam jaringan judi online di Indonesia berpotensi kehilangan hak tinggalnya.
Perkembangan kasus Duo WNA India terancam membusuk di Bali, dituntut lima tahun gegara judol ini juga menjadi perhatian karena menyangkut jaringan judi online internasional yang beroperasi dari Bali. Publik menantikan putusan majelis hakim untuk melihat seberapa tegas penegakan hukum terhadap pelaku judi online asing di Indonesia.
