Cakrawala News – 16 September 2026 | JAKARTA – Sidang kasus haji: Eks direktur Kemenag disindir bawahan ‘kayaknya mau dimutasi’ mencuat dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 15 September 2026. Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin, mengaku pernah menerima sindiran dari bawahannya, Rizky Fisa Abadi, terkait kemungkinan dirinya dimutasi.
Sindiran itu muncul, menurut kesaksian Arifin, karena ia tidak sependapat dengan draf Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Kepdirjen PHU) Nomor 240 Tahun 2023. Rizky Fisa Abadi saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus (PIHK) yang berada di bawah struktur Arifin.
“Apakah Bapak pernah disindir oleh Rizky Fisa karena tidak sependapat dengan ini akan ada akibat yang akan Bapak alami, misalnya dimutasi atau apa pun yang lainnya? Pernah Bapak disampaikan hal itu oleh Rizky Fisa?” cecar jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi dalam persidangan. Arifin menjawab singkat: “Pernah.”
Jaksa kemudian mendalami bentuk sindiran tersebut. Namun dalam pemberitaan yang dihimpun, Arifin menyampaikan bahwa sindiran itu berkaitan dengan pandangannya yang menolak aturan dalam Kepdirjen tersebut.
Alasan Penolakan Arifin
Arifin menilai Kepdirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2021. Menurut dia, aturan itu menghapus ketentuan minimal usia nomor porsi jemaah selama dua tahun untuk dapat diberangkatkan.
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan tahapan-tahapan proses yang diatur, yaitu tahap satu 30 hari kerja, tahap dua 7 hari kerja, dan tahap tiga 7 hari kerja. Jaksa lalu mempertanyakan bagian mana yang menurut Arifin tidak sesuai dengan PMA Nomor 6 Tahun 2021.
“Di PMA 6 ada persyaratan yang bisa berangkat itu telah mendaftar minimal 2 tahun,” jawab Arifin di hadapan majelis hakim. Kepdirjen Nomor 240 tersebut diusulkan oleh Rizky Fisa Abadi.
Keterangan soal Mutasi dan Penyelamatan
Dalam sidang yang sama, Arifin juga mengungkapkan percakapan telepon dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang menyebut dirinya “diselamatkan”. Hakim awalnya menanyakan status perpindahan jabatan Arifin, apakah termasuk mutasi, demosi, atau promosi.
“Mutasi, Pak, karena sama-sama eselon II,” jawab Arifin. Hakim lalu menegaskan bahwa jabatan barunya bukan posisi direktur, melainkan kepala biro. Hakim kemudian menyinggung soal pernyataan mengenai penyelamatan karena urusan pribadi dan agar tidak diperiksa KPK.
“Iya, waktu di Bandung, Gus Men telepon saya, ‘Kamu itu sebenarnya saya selamatkan, kalau tidak seperti Pak Jaja’. Pak Jaja itu yang mengganti saya, sering dipanggil-panggil KPK gitu lho. Itu pernyataan Gus Men waktu telepon itu,” ujar Arifin.
Pernyataan itu menjadi salah satu sorotan dalam sidang kasus haji. Eks direktur Kemenag disindir bawahan ‘kayaknya mau dimutasi’ pun menjadi bagian dari rangkaian kesaksian yang saling bersambung dengan isu mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Bantahan Yaqut
Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba. Yaqut membantah keterangan Arifin, termasuk soal kedekatannya dengan Rizky Fisa Abadi.
“Saya membantah kedekatan dengan Rizky sebagaimana tadi disampaikan oleh saudara saksi Nur Arifin karena itu hanya katanya-katanya dan tidak bisa diverifikasi,” kata Yaqut dalam persidangan.
Bantahan itu disampaikan setelah Arifin memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Dengan demikian, persidangan menyajikan dua versi keterangan yang saling bertolak belakang antara saksi dan terdakwa.
Lima Saksi Dihadirkan
Agenda sidang hari itu adalah pemeriksaan saksi. Lima orang dihadirkan, yakni mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag M. Agus Syafii; mantan Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Nasrullah Jasam; mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag Nur Arifin; serta Sekretaris Utama Baznas RI yang juga mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag, Subhan Cholid.
Sejumlah nama lain disebut dalam persidangan, termasuk Subhan Cholid yang turut bersaksi. Kehadiran para saksi dari lingkungan Kementerian Agama menunjukkan perkara ini menyentuh langsung tata kelola layanan haji dan umrah.
Perkara ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi ruang pembuktian bagi keterangan para saksi dan bantahan dari pihak terdakwa.
Kesaksian mengenai sindiran mutasi menambah dimensi baru dalam perkara ini. Publik masih menantikan bagaimana majelis hakim menilai kredibilitas keterangan para saksi, termasuk soal dugaan intervensi jabatan yang disebut dalam persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi lain maupun terdakwa akan menjadi penentu arah pembuktian kasus ini.
