Beda Respons Gojek, Grab, InDrive, dan Pengemudi pada Perpres Ojol 8%

Beda Respons Gojek, Grab, InDrive, dan Pengemudi pada Perpres Ojol 8%
Beda Respons Gojek, Grab, InDrive, dan Pengemudi pada Perpres Ojol 8%

Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Beda respons Gojek, Grab, InDrive, dan pengemudi pada Perpres ojol 8% menjadi sorotan setelah Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital resmi terbit pada Kamis (8/10/2026). Beleid ini membatasi biaya layanan aplikator maksimal 8 persen untuk angkutan penumpang roda dua, mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi, serta ikut mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. GoTo dan Grab menyatakan tunduk pada aturan baru, sementara sejumlah pengemudi menyambut dengan harapan sekaligus kekhawatiran.

CEO GoTo, Hans Patuwo, menyatakan perusahaannya menyambut baik penerbitan perpres tersebut sebagai langkah pemerintah memperkuat ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Ia menegaskan komitmen untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan berkolaborasi erat dengan pemerintah agar implementasinya berjalan efektif.

“Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif,” kata Hans dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (9/10/2026).

Hans menyebut GoTo telah menerapkan skema bagi hasil atau komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026. Untuk layanan pengantaran barang dan makanan, perusahaan masih menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu seiring keputusan pemerintah menetapkan pembagian kewenangan pengaturan layanan transportasi berbasis platform digital. Kementerian Perhubungan menangani pengaturan tarif angkutan penumpang, sedangkan layanan pengantaran barang dan makanan akan diatur lebih lanjut oleh Komdigi. Adapun Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi kementerian pengampu terkait hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Grab Hormati Aturan, Tunggu Peraturan Turunan

Dari sisi Grab, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan perusahaannya menghormati terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku.

Terkait ketentuan komisi untuk layanan transportasi ojek online roda dua, Neneng menegaskan Grab telah menerapkan batas maksimal komisi sebesar 8 persen untuk layanan GrabBike sejak 1 Juli 2026. Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab menyatakan akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait.

“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Neneng.

Dalam pemberitaan yang dihimpun, respons InDrive tidak disebutkan secara spesifik dalam materi sumber yang tersedia. Karena itu, perbandingan dalam artikel ini terbatas pada pernyataan resmi GoTo dan Grab serta suara para pengemudi dari sejumlah platform.

Pengemudi: Harapan dan Kecemasan Bercampur

Di tingkat pengemudi, respons terhadap perpres justru lebih beragam. Fajar Hajiril, pengemudi Gojek yang lebih sering mengangkut penumpang, menilai kebijakan itu langkah yang baik, tetapi ia menuntut realisasi nyata di lapangan.

“Bagus. Tapi usulannya harus benar benar terealisasi di lapangan, jangan cuma diusulkan saja,” kata Fajar kepada Republika.

Menurut Fajar, penghasilannya selama menjadi ojol belum mencukupi. Ia merasa penentu banyak sedikitnya pendapatan ada pada sistem aplikasi di pusat. Batas potongan 8 persen memang bisa membantu, namun ia khawatir manfaatnya hilang jika ongkos penumpang ikut diturunkan.

Ia mengungkapkan, ongkos penumpang sempat naik tetapi potongan untuk pengemudi terbilang besar, bahkan bisa mencapai 25 sampai 35 persen. Saat ini, meski potongan hanya 8 persen, ongkos justru turun sehingga rasanya “lumayan sama saja”.

Soal perlindungan sosial, Fajar berharap ada program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini, kata dia, kebanyakan pengemudi hanya didaftarkan pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Klaimnya baru bisa cair jika pengemudi mengalami kecelakaan fatal sampai cacat, atau meninggal dunia. Ia berharap pemerintah menekan pihak Gojek agar JHT dibagikan merata ke seluruh pengemudi.

Dari sisi pengantar barang dan makanan, kabar soal perpres ini datang dari media sosial. Hasta Mutiara Ardinda, pengemudi ShopeeFood, mengaku sudah tahu layanannya ikut diatur. “Udah, cuma belum ada kejelasan lebih lanjutnya,” kata Ardin.

Komisi 8 Persen Tak Otomatis Naikkan Pendapatan

Pembatasan komisi aplikator maksimal 8 persen juga dinilai belum otomatis meningkatkan penghasilan pengemudi. Sejumlah driver masih harus bekerja lebih lama untuk mendapatkan pendapatan yang cukup setelah dikurangi biaya operasional.

Ester (45), pengemudi ojol perempuan, mengaku terkadang baru tiba di rumah pukul 23.00 WIB demi memperoleh pendapatan bersih minimal Rp 100 ribu sehari. Ia menilai pendapatan ojol saat ini justru lebih kecil karena tarif jarak jauh pun tidak memadai dengan waktu dan tenaga yang dikeluarkan.

Ia mencontohkan pesanan sejauh 3 sampai 4 kilometer yang terkadang hanya dibayar Rp 6.500, padahal menurut perhitungannya tarif yang sepadan sekitar Rp 10 ribu. Selain tarif, Ester harus menanggung biaya sewa motor, bensin, dan perawatan kendaraan.

“Minimal ditingkatkan lagi lah untuk kita supaya sepadan, karena kadang bagi kita itu enggak wajar, tapi kan mau enggak mau kita harus terus jalanin karena kita makan dari sini,” tutur Ester.

Apa Isi Perpres dan Aturan Turunannya

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan Perpres Nomor 27/2026 akan memberikan kepastian bagi pengemudi. Menurutnya, perpres bersama aturan turunannya menjawab harapan para driver roda dua yang selama ini menanti kejelasan.

Kemenhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku 1 Juli 2026, salah satunya mengatur biaya layanan aplikasi paling banyak 8 persen. Aturan bagi hasil itu memberi kejelasan soal batas biaya layanan aplikasi pengantaran orang, sekaligus menjadi acuan kementerian dalam mengatur tarif pengantaran orang di aplikasi.

Perusahaan diminta menerapkan prinsip keadilan dan kepatuhan dalam penetapan biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Selain itu, perpres menyinggung Perjanjian Kemitraan Platform yang memperkuat hubungan antara pengemudi dan aplikator.

Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan jaminan sosial, akses data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian permasalahan. Pengemudi berhak atas informasi transparan soal biaya jasa layanan dan biaya layanan aplikasi, pelindungan data pribadi, penjelasan penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan. Mereka juga berhak mendapat perlindungan jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

GoTo menyatakan kesejahteraan mitra pengemudi menjadi salah satu perhatian perusahaan. Perusahaan menjalankan sejumlah inisiatif, antara lain Program Apresiasi Mitra (PAM) yang mencakup BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Bonus Hari Raya (BHR), beasiswa, perlengkapan sekolah anak, handphone, Umrah gratis, hingga penghargaan khusus. GoTo juga menyediakan Rumah Mitra di 25 lokasi sebagai ruang istirahat dan fasilitas serbaguna bagi mitra pengemudi beserta keluarganya.

Meski begitu, pertanyaan besar yang masih menggantung adalah bagaimana peraturan turunan dari Komdigi akan mengatur layanan pengantaran barang dan makanan, serta seberapa besar dampaknya terhadap pendapatan harian pengemudi. Selama tarif dan biaya operasional tidak ikut dibenahi, pembatasan komisi 8 persen berpotensi hanya menjadi angka di atas kertas. Implementasi di lapangan, transparansi algoritma, dan pemerataan jaminan sosial akan menjadi ujian sesungguhnya bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital ke depan.

Exit mobile version