Cakrawala News – 11 Oktober 2026 | Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta perusahaan aplikasi mengawasi pemenuhan standar keselamatan kendaraan mitra pengemudi atau ojek online. Permintaan itu disampaikan sebagai tindak lanjut penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“Jika sudah menjadi angkutan umum, artinya harus ada standar keselamatan, seperti helm, kemudian perawatan kendaraan, aplikator juga harus mengawasi mengenai maintenance ini,” kata Menhub saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keselamatan menjadi prioritas utama dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Menhub menilai pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak harus berjalan beriringan dengan standar keselamatan yang berlaku.
Perpres 27/2026 Jadi Dasar Perlindungan
Menurut Menhub, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan untuk memperkuat hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Regulasi itu mencakup pemenuhan hak, pelaksanaan kewajiban, serta kepastian mekanisme perlindungan bagi para pihak.
Dalam konteks ini, pengemudi ojek online dituntut memastikan kendaraan yang digunakan berada dalam kondisi laik operasional. Mereka juga perlu melakukan perawatan secara berkala dan menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Kewajiban itu tidak hanya dibebankan kepada pengemudi. Menhub menekankan aplikator turut bertanggung jawab mengawasi perawatan kendaraan mitranya agar standar keselamatan terpenuhi secara konsisten.
DPR dan Pemerintah Resmi Rilis Aturan
Perpres tersebut resmi dirilis oleh DPR dan pemerintah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Menteri UMKM Maman Abdurrahman memberikan keterangan pers terkait ojek online di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Regulasi itu mengatur pengangkutan ojek online terhadap orang maupun barang dan makanan. Kehadiran aturan ini menjadi payung hukum yang lebih jelas bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang selama ini berkembang pesat.
Dengan adanya Perpres, hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi diharapkan memiliki kepastian. Aspek pelindungan tidak lagi hanya bergantung pada kebijakan masing-masing platform.
Keselamatan sebagai Standar Minimal
Menhub menjelaskan, aspek keselamatan merupakan standar minimal yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan transportasi. Karena itu, pemenuhan perlengkapan seperti helm dan perawatan kendaraan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari layanan ojek online.
Pengawasan oleh aplikator dinilai penting karena merekalah yang memiliki data dan kendali atas mitra pengemudi. Tanpa pengawasan, standar keselamatan berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.
Di sisi lain, pengemudi juga perlu memiliki kesadaran untuk menjaga kondisi kendaraannya. Perawatan berkala dan penggunaan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan menjadi tanggung jawab yang melekat pada profesi tersebut.
Peristiwa Lain Terkait Ojek
Isu keselamatan ojek juga tercermin dari peristiwa kecelakaan di Demak, Jawa Tengah. Kanit Gakkum Satlantas Polres Demak, Ipda Muhammad Lutfil Hakim, menyatakan korban merupakan ojek wisata bernama Muhammad Syafi’i (46), warga RT 1 RW 3, Desa Pulosari, Karangtengah.
Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat bernomor polisi H-3952-NJ dan terlibat kecelakaan dengan pengendara Honda Vario 125 bernomor polisi H-2696-BAE bernama Setyo Purwo (34). Peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 12.00 WIB.
Menurut keterangan polisi, korban diduga kurang hati-hati saat mendahului kendaraan tidak dikenal dan melebihi as jalan. Nahas, saat sedang mendahului, ada Honda Vario yang berjalan dari arah berlawanan sehingga terjadi tabrakan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami cedera kepala dan meninggal di tempat kejadian. Jenazahnya kemudian dievakuasi ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.
Ojek Gabah dan Peran Sosial di Daerah
Di Sumbawa, ojek juga memiliki dimensi sosial dan budaya yang berbeda. Bupati Sumbawa Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., menargetkan Festival Rakyat Balap Ojek Gabah di Desa Songkar, Kecamatan Moyo Utara, berkembang menjadi ajang tingkat kabupaten.
Ia menyampaikan target tersebut saat membuka festival pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Jarot mengapresiasi panitia dan para pemuda Desa Songkar yang terus menjaga tradisi ojek gabah.
Menurut Jarot, masyarakat Sumbawa dahulu mengandalkan kerbau untuk membantu pekerjaan di lahan pertanian. Perkembangan teknologi kemudian menghadirkan traktor yang dijuluki “kerbau Jepang”.
Di tengah perubahan itu, ojek gabah tetap berperan penting bagi petani. Pengendara sepeda motor membantu mengangkut gabah dari area persawahan, terutama ketika kondisi tanah berlumpur menyulitkan kendaraan lain melintas.
Selain memudahkan petani membawa hasil panen, ojek gabah menawarkan cara angkut yang lebih cepat, murah, dan praktis. Balap dalam festival tersebut sekaligus menguji keterampilan pengendara mengendalikan sepeda motor di medan persawahan.
Jarot berharap panitia menggelar festival dengan skala lebih besar pada tahun depan. Ia juga membuka peluang mendorong kegiatan itu ke tingkat kabupaten apabila semakin banyak kecamatan mengadakan festival serupa, dengan Plampang, Labangka, dan Maronge sebagai wilayah yang berpotensi ikut mengembangkan.
Yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Penerapan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan menjadi ujian bagi aplikator dan pengemudi. Pengawasan perawatan kendaraan serta pemenuhan perlengkapan keselamatan perlu dipastikan berjalan di lapangan, bukan sekadar menjadi kewajiban administratif.
Bagi masyarakat, aturan ini diharapkan meningkatkan rasa aman saat menggunakan layanan ojek online. Sementara bagi pengemudi, kejelasan hak dan kewajiban menjadi fondasi kerja yang lebih terlindungi.
