Cakrawala News – 16 September 2026 | Belum laku dilelang, KPK pastikan barang rampasan tetap dikelola dengan mekanisme penyimpanan dan pemeliharaan agar kondisinya terjaga serta nilainya tidak menyusut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa aset rampasan negara yang tidak terjual dalam satu kali proses lelang tidak dibiarkan menjadi aset menganggur, melainkan tetap dirawat dan dapat diajukan kembali untuk lelang pada periode berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Menurutnya, terdapat sejumlah mekanisme yang dapat ditempuh terhadap barang rampasan yang belum terjual, mulai dari lelang ulang hingga pemanfaatan untuk kepentingan negara.
Mekanisme Pengelolaan Barang Rampasan
Mungki menjelaskan, selain lelang ulang, barang rampasan dapat dimanfaatkan melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk kementerian atau lembaga, maupun dihibahkan kepada pemerintah daerah atau pemerintah desa.
“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya, besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” jelas Mungki.
Pemeliharaan tersebut, lanjut dia, dilakukan untuk menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan nilai selama menunggu proses penyelesaian berikutnya. Besaran biaya pemeliharaan pun disesuaikan dengan jenis dan karakteristik masing-masing aset.
Dengan demikian, KPK memastikan barang rampasan yang belum laku dilelang tetap dikelola secara profesional dan tidak kehilangan nilai ekonomi begitu saja.
Faktor Penyebab Barang Rampasan Tidak Laku
Menurut Mungki, tidak lakunya barang rampasan dalam satu proses lelang juga tidak serta-merta menunjukkan adanya persoalan pada penetapan harga. Minat calon pembeli dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti karakteristik barang, lokasi aset, hingga nilai limit yang dinilai kurang kompetitif.
Apabila barang rampasan belum terjual, jaksa eksekusi dapat melakukan evaluasi terhadap nilai limit yang ditetapkan. Jika nilai tersebut dinilai kurang kompetitif, penyesuaian dapat dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi, apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif maka sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” ujar Mungki.
Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Selain itu, nilai aset juga dapat berubah apabila lelang kembali dilakukan setelah masa berlaku penilaian sebelumnya berakhir. Untuk aset bergerak, masa berlaku penilaian adalah enam bulan, sedangkan untuk aset tidak bergerak berlaku satu tahun.
Pemanfaatan Selain Lelang
KPK menegaskan bahwa lelang bukan satu-satunya jalur pemanfaatan barang rampasan. Selain PSP dan hibah kepada pemerintah daerah atau desa, barang rampasan juga dapat dimanfaatkan melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama dengan pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Opsi-opsi tersebut memberikan ruang bagi negara untuk tetap memperoleh manfaat dari aset rampasan, sekaligus mencegah terjadinya pemborosan anggaran perawatan yang tidak diimbangi dengan hasil penjualan.
Dalam konteks ini, KPK memastikan barang rampasan yang belum laku dilelang tetap dikelola dengan baik, sehingga aset negara tidak hilang nilai maupun fungsinya.
Konteks Penegakan Hukum KPK
Isu pengelolaan barang rampasan ini muncul di tengah sejumlah perkara yang ditangani KPK. Pada September 2026, KPK mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Mereka yang diamankan termasuk seorang direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN serta dua kepala kantor pertanahan (kantah), yakni Kepala Kantah Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Tangerang. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan seluruh pihak tersebut masih dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan.
“Total saat ini yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan ini sejumlah 17 orang ya. Di antaranya ada Dirjen, kemudian dua Kepala Kantah,” kata Budi, dikutip Selasa (15/9/2026).
Budi menyebut perkara yang sedang didalami berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor, dengan pihak pengembang yang disebut adalah Summarecon. KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka karena proses masih berada di tahap penyelidikan.
KPK akan menentukan status hukum para pihak setelah melakukan ekspose perkara dalam batas waktu yang ditentukan, sesuai ketentuan 1×24 jam untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diamankan.
Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya
Publik masih menantikan kepastian hukum atas perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, termasuk penetapan status para pihak yang diamankan. Di sisi lain, pengelolaan barang rampasan negara menjadi persoalan yang tak kalah penting, terutama menyangkut transparansi biaya perawatan dan efektivitas lelang ulang.
Dengan mekanisme yang diatur dalam PMK Nomor 145 Tahun 2021 dan perubahannya, KPK memiliki dasar untuk mengevaluasi nilai limit serta memilih jalur pemanfaatan yang paling menguntungkan negara. Belum laku dilelang, KPK pastikan barang rampasan tetap dikelola melalui penyimpanan, pemeliharaan, hingga opsi pemanfaatan lain, sehingga aset hasil penindakan korupsi tidak berakhir sia-sia.












