Cakrawala News – 31 Oktober 2026 | Kasus viral CCTV dalam wadah pengharum ruangan di kamar ganti staf RSUD Aceh atau RSUD dr. Zainoel Abidin (RSUDZA), Banda Aceh, berujung pada pemberian sanksi internal. Manajemen rumah sakit menyatakan telah menindaklanjuti temuan kamera pengawas yang tersembunyi di dalam alat pewangi ruangan tersebut, termasuk memberi sanksi kepada pihak yang memasang dan menyebarkan rekamannya di media sosial.
Direktur RSUDZA, Dr. Muhazar Harun, mengatakan persoalan itu langsung ditindaklanjuti melalui evaluasi internal sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut diambil agar tidak muncul beragam penafsiran di tengah masyarakat.
“Persoalan langsung kami tindaklanjuti dengan cepat melalui evaluasi internal sesuai ketentuan yang berlaku agar tidak muncul beragam penafsiran di tengah masyarakat,” kata Muhazar di Banda Aceh, Rabu (28/10/2026), sebagaimana dikutip Antara.
Ia menegaskan, manajemen telah memberikan sanksi kepada pihak terkait pemasangan CCTV dan penyebar video tersebut. Sanksi itu disebut sebagai bagian dari evaluasi atas kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan mekanisme koordinasi internal rumah sakit.
Kamera Dilepas, Motif Masih Diselidiki
Informasi mengenai kamera yang ditemukan di dalam wadah pengharum ruangan di kamar ganti staf itu mencuat setelah rekamannya beredar luas di media sosial. Pengharum ruangan tersebut terpasang di dinding salah satu ruang ganti petugas di rumah sakit tersebut.
Menurut keterangan Novita, kamera itu telah dilepas pada Senin (26/10/2026) setelah pihaknya menerima laporan. Ia menyebut pemasangan kamera dilakukan atas arahan kepala ruangan.
“Dipasang arahan dari kepala ruangan,” kata Novita, Rabu (28/10).
Ia menyatakan kamera tersebut saat ini sudah tidak aktif, tetapi masih terdapat arus listrik. Mengenai motif, Novita menyebut pemasangan dilakukan karena kerap terjadi kehilangan di ruangan itu, dan persoalan tersebut masih diselidiki.
“Alasannya karena sering terjadi kehilangan di ruang tersebut dan ini masih diselidiki,” jelasnya.
Namun, keterangan resmi manajemen tidak merinci siapa yang memasang kamera, bagaimana perangkat itu dioperasikan, maupun apakah rekaman dari kamera tersebut telah diakses atau disebarkan. Manajemen juga tidak menjelaskan secara detail bentuk sanksi yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait.
Bukan Kebijakan Pimpinan Rumah Sakit
Muhazar memastikan pemasangan kamera pengawas tersebut bukan merupakan kebijakan pimpinan rumah sakit. Menurutnya, setiap perangkat pengawasan di lingkungan RSUDZA harus mendapat persetujuan pihak berwenang dan tidak boleh mengabaikan aspek keamanan, kerahasiaan, serta privasi pasien maupun tenaga kesehatan.
Ia menambahkan, kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, memperbaiki komunikasi, dan meningkatkan koordinasi antara kepala ruangan, wakil kepala ruangan, serta staf.
“Setiap persoalan di lingkungan rumah sakit harus disampaikan melalui jalur pelaporan yang tepat agar dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Manajemen RSUDZA juga menyatakan akan membenahi komunikasi, koordinasi, dan pengawasan internal, mulai dari tingkat kepala ruangan hingga staf, untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kami memastikan persoalan ini telah ditindaklanjuti. Evaluasi dan pembenahan internal terus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. Prioritas kami adalah menjaga profesionalitas, melindungi privasi, dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” kata Muhazar.
Sorotan terhadap Privasi di Fasilitas Kesehatan
Kasus viral CCTV dalam wadah pengharum ruangan di kamar ganti staf RSUD Aceh ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di fasilitas kesehatan, terutama di area pelayanan yang membutuhkan perlindungan privasi. RSUDZA merupakan rumah sakit rujukan utama di Aceh sehingga standar pengamanan dan kerahasiaan di lingkungannya menjadi perhatian publik.
Keberadaan kamera pengawas tanpa prosedur yang jelas berisiko membuka akses terhadap rekaman dari ruang yang semestinya dijaga kerahasiaannya. Ruang ganti staf, termasuk tenaga kesehatan seperti bidan, merupakan area privat yang tidak seharusnya direkam tanpa dasar dan persetujuan yang sah.
Selain itu, penyebaran video penemuan kamera di media sosial turut menjadi perhatian manajemen. Rumah sakit menilai penyebaran rekaman tersebut juga melanggar ketentuan internal, sehingga pihak yang menyebarkannya ikut dikenai sanksi.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme pelaporan internal terlebih dahulu. Manajemen menegaskan setiap persoalan di lingkungan rumah sakit perlu disampaikan melalui jalur yang tepat agar dapat ditangani berdasarkan fakta dan aturan yang berlaku.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai hasil penyelidikan atas dugaan kehilangan yang disebut menjadi alasan pemasangan kamera. Publik juga menantikan rincian sanksi serta langkah konkret pembenahan pengawasan di RSUDZA agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
