Hukum  

PN Surakarta Tolak Gugatan Sigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

PN Surakarta Tolak Gugatan Sigit Pratomo soal Ijazah Jokowi
PN Surakarta Tolak Gugatan Sigit Pratomo soal Ijazah Jokowi

Cakrawala News – 31 Oktober 2026 | Ingat Sigit Pratomo alumnus UGM yang gugat ijazah Jokowi? Terbaru, hakim PN Solo tolak gugatannya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, menolak gugatan perdata yang diajukan alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu terhadap Presiden Ketujuh RI Joko Widodo terkait ijazah S-1 Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985. Putusan dibacakan pada Kamis (29/10/2026) dalam perkara Nomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Pada pokok perkara, majelis hakim menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sejumlah Rp328.500.

“Sudah diputuskan hari ini, amar putusannya sebagai berikut. Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menghukum Penggugat agar membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 328.500,” kata Humas PN Solo Aris Gunawan, Kamis (29/10/2026).

Duduk Perkara Gugatan

Sigit Pratomo, yang berprofesi sebagai pengacara asal Klaten dan juga alumnus Fakultas Hukum UGM, menggugat Jokowi dengan dalil perbuatan melawan hukum. Selain Jokowi sebagai tergugat, gugatan itu turut menarik UGM sebagai turut tergugat I dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II.

Dalam gugatannya, penggugat meminta Jokowi menunjukkan dokumen akademik berupa ijazah S-1 Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985 kepada publik. Penggugat menilai tindakan Jokowi yang belum menunjukkan ijazah aslinya merupakan kelalaian yang menyimpang dari perilaku wajar dan melanggar norma kepatutan.

Selain itu, penggugat mendalilkan bahwa tindakan tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama), sehingga patut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Dalil serupa juga disampaikan terkait sikap Jokowi yang dinilai tidak pernah datang ke persidangan saat digugat dan tidak pernah menunjukkan ijazahnya.

Pertimbangan Hakim dan Respons Para Pihak

Majelis hakim menilai penggugat tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya selama pemeriksaan persidangan. Karena itu, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menegaskan bahwa pihak penggugat tidak bisa membuktikan kebenaran dalil gugatannya. “Selama pemeriksaan persidangan pihak penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya, maka sudah selayaknya dan beralasan hukum, majelis hakim menolak gugatan penggugat,” ucap YB Irpan.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengaku puas dengan putusan tersebut. Menurutnya, eksepsi yang dibangun kuasa hukum tergugat kandas atau ditolak. “Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan. Pasti dikabulkan,” kata Dekka.

Meski gugatan ditolak, putusan tersebut masih membuka kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ditentukan undang-undang. Hal ini tercantum dalam amar putusan yang terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta.

Perkara Lain yang Masih Berjalan

Terpisah dari perkara ini, Jokowi menyatakan siap hadir dalam persidangan Roy Suryo pada 5 November mendatang. Menurut keterangannya, surat panggilan sudah diterimanya pada Selasa lalu. Jokowi menyebut tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi persidangan, namun memastikan akan menjawab semua pertanyaan, baik dari hakim, jaksa, maupun pengacara terdakwa.

Penolakan gugatan di PN Surakarta ini menjadi penutup sementara bagi salah satu upaya hukum yang menyorot persoalan dokumen akademik Jokowi. Publik masih perlu mencermati apakah penggugat akan menempuh upaya hukum lanjutan, sekaligus mengikuti perkembangan perkara lain yang melibatkan mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Bagi pembaca yang mengikuti dinamika perkara ini, keputusan majelis hakim menegaskan bahwa sebuah gugatan perbuatan melawan hukum tetap harus dibuktikan di persidangan. Tanpa bukti yang memadai, dalil yang dibangun tidak dapat dikabulkan, sekalipun menyangkut figur publik sekaliber Jokowi.

Exit mobile version