Cakrawala News – 04 Oktober 2026 | JAKARTA – Perkara persyaratan pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir di Mahkamah Konstitusi. Usai menjalani sidang pembuktian, Denny Indrayana bersama para pemohon menilai terdapat cacat administratif dalam proses yang menjadi objek gugatan. Sorotan terhadap [Full] Denny Indrayana cs usai sidang pembuktian ijazah wapres Gibran: Cacat administratif! [titlebase] mencuat setelah majelis hakim mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Perkara ini berawal dari gugatan sengketa yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lain terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Mahkamah Konstitusi kemudian memutuskan melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian, sebuah keputusan yang diapresiasi langsung oleh pihak pemohon.
Denny menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim karena telah melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Menurutnya, MK sebenarnya memiliki sejumlah opsi untuk menghentikan perkara, misalnya melalui proses dismissal karena dinilai tidak memenuhi syarat formal prosedur, melewati tenggat waktu, atau kedudukan hukum yang tidak terbukti.
“Pertama kami ingin mengucapkan terima kasih dulu, terima kasih kepada Yang Mulia Mahkamah Konstitusi atas keputusannya untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembuktian,” kata Denny di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Karena itu, ia berharap tahap pembuktian dapat menghadirkan argumentasi dan bukti yang lebih membuka fakta peristiwa. Denny menekankan pentingnya proses yang menghadirkan keterangan berkualitas serta bukti-bukti yang mengungkap keadaan sebenarnya terkait keabsahan ijazah Gibran.
MK Tolak Hadirkan Gibran
Dalam persidangan, Mahkamah Konstitusi menolak permintaan pihak pemohon untuk menghadirkan Gibran Rakabuming Raka. Penolakan itu diputuskan majelis hakim setelah membahas surat permohonan yang diajukan pemohon.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan pihak yang dipanggil dalam persidangan ditentukan berdasarkan kebutuhan mahkamah, bukan atas kepentingan pemohon. Ia menjelaskan, MK hanya memanggil pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan keterangan serta pandangan yang dibutuhkan majelis hakim.
“Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke,” tutur Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Jumat (2/10/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi tertanggal 28 September. Surat itu meminta pemanggilan beberapa pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian, termasuk Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum.
Saldi Isra merespons bahwa surat tersebut telah diterima dan akan dibahas melalui Rapat Permusyawaratan Hakim. Ia menyebut pembahasan perkara semacam itu perlu dilakukan secara bertahap dan tidak dapat diselesaikan sekaligus.
Kelakar di Ruang Sidang
Ketegangan persidangan sempat mencair ketika Saldi Isra melempar kelakar kepada kuasa hukum Denny Indrayana, Refly Harun. Kelakar itu disampaikan saat menutup sidang pembuktian termohon dari pihak KPU, Bawaslu, dan Kemendikdasmen.
“Semua wajahnya cerah ini kecuali Pak Refly yang agak mengkerut aja wajahnya dari kemarin,” ujar Saldi Isra.
Meski demikian, agenda persidangan tetap berjalan sesuai jadwal. Tahap pembuktian digelar untuk mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi dari para pemohon. Berdasarkan laman resmi MK, agenda sidang pembuktian pemohon dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Denny Indrayana sebelumnya belum mengungkap identitas saksi dan ahli yang akan dihadirkan. Ia memilih merahasiakannya dengan alasan agar para saksi dan ahli dapat berkonsentrasi menyiapkan keterangan tanpa gangguan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pasti ada yang bertanya siapa ahlinya, siapa saksinya. Jawabannya, tunggu saja tanggal mainnya,” kata Denny kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).
Ia menambahkan, keputusan untuk tidak menyampaikan nama-nama tersebut diambil dengan pertimbangan tertentu yang ia harap dapat dipahami publik. Menurutnya, hal itu penting agar proses pembuktian berjalan tanpa tekanan yang tidak perlu.
Yang Perlu Dicermati
Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih menyisakan sejumlah tahapan. Setelah pembuktian dari pihak pemohon, agenda berikutnya akan bergantung pada kebutuhan majelis hakim, termasuk kemungkinan mendengarkan keterangan dari pihak termohon dan pihak-pihak lain yang dinilai relevan.
Posisi MK yang menegaskan bahwa pemanggilan pihak dilakukan berdasarkan kebutuhan mahkamah menjadi salah satu poin penting yang perlu dicermati. Penegasan itu sekaligus menegaskan batas antara kepentingan pemohon dan kewenangan majelis hakim dalam mengelola jalannya persidangan.
Bagi publik, perkembangan perkara ini menjadi penting karena menyangkut syarat pendidikan seorang pejabat publik. Denny Indrayana dan para pemohon berharap tahap pembuktian mampu mengungkap fakta secara terbuka, sementara MK menegaskan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sejauh mana dalil mengenai cacat administratif yang disampaikan pihak pemohon dapat dibuktikan di persidangan akan menjadi penentu arah perkara ini. Semua mata kini tertuju pada rangkaian sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi.
