Diduga Pukul Warga, Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf dan Siap Jalani Hukum Adat

Diduga Pukul Warga, Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf dan Siap Jalani Hukum Adat
Diduga Pukul Warga, Kapolres Kapuas Hulu Minta Maaf dan Siap Jalani Hukum Adat

Cakrawala News – 03 November 2026 | Insiden diduga pukul warga, Kapolres Kapuas Hulu ngaku salah, minta maaf dan bersedia dihukum adat menjadi sorotan publik setelah rekaman kamera pengawas beredar luas di media sosial. AKBP Wisnu Perdana Putra, Kapolres Kapuas Hulu, mengakui kekhilafannya dan menyampaikan permohonan maaf langsung kepada Iki Adi, warga yang diduga menjadi korban, dalam pertemuan di ruang kerjanya pada Jumat, 30 Oktober 2026. Meski persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui mekanisme adat Dayak, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Barat menegaskan proses pemeriksaan internal tetap berjalan.

Peristiwa itu bermula dari rekaman CCTV berdurasi 58 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan fisik di kawasan Terminal Bus Kedamin, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam rekaman tersebut, pada detik ke-47 terlihat aksi yang diduga berupa pukulan menggunakan tangan kosong, kemudian pada detik ke-57 terlihat tindakan yang diduga berupa tamparan ke arah mulut pria tersebut. Video itu menyebar cepat dan memicu perhatian warganet.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, membenarkan adanya insiden tersebut berdasarkan informasi yang diperolehnya langsung dari Kapolres Kapuas Hulu. Menurut keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat kegiatan kurve atau kerja bakti di Terminal Kedamin. Wisnu disebut menemui Iki Adi dan keluarganya pada hari yang sama untuk menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan yang terjadi.

Perdamaian Melalui Hukum Adat Dayak

Persoalan tersebut kemudian diselesaikan melalui hukum adat Dayak Ketemenggungan Punan Uheng Kareho pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Kesepakatan perdamaian ditandai dengan penandatanganan berita acara di rumah Ketua Adat Dusun Nanga Enab, Desa Cempaka Baru. Dalam kesepakatan itu, pihak pertama mengakui kesalahan dan bersedia menjalankan sanksi adat, sementara pihak kedua menyatakan memaafkan.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tanpa mengajukan tuntutan di kemudian hari terkait insiden tersebut. Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, Iptu Jamali, menyatakan keluarga Iki Adi telah menerima penyelesaian melalui mekanisme adat. Organisasi masyarakat Satria Borneo Raya (SABER) dan TBBR Kapuas Hulu juga menyatakan menerima serta mendukung kesepakatan tersebut.

Langkah Kapolres yang mengakui kesalahan dan bersedia menjalani sanksi adat menjadi bagian dari penyelesaian yang ditempuh kedua pihak. Namun, kepolisian menegaskan bahwa perdamaian adat tidak menghapus kewajiban disiplin internal anggota. Hal ini sejalan dengan pernyataan Bidpropam Polda Kalbar yang menekankan pentingnya menjaga integritas institusi.

Propam Tetap Proses Pemeriksaan Internal

Bidpropam Polda Kalimantan Barat memastikan penanganan internal terhadap kasus ini tetap berjalan. Informasi tersebut disampaikan melalui akun media sosial resmi @bidpropampoldakalbar pada Sabtu malam, 31 Oktober 2026. Dalam keterangannya, Bidpropam menegaskan proses penanganan dilakukan secara profesional dan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Bidpropam, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Pemeriksaan internal ini menjadi perhatian karena persoalan yang melibatkan pejabat kepolisian sebelumnya telah diselesaikan melalui mekanisme hukum adat. Dengan demikian, ada dua jalur penyelesaian yang berjalan, yakni perdamaian adat di tingkat masyarakat dan penegakan disiplin di lingkungan kepolisian.

Kasus dugaan pukul warga, Kapolres Kapuas Hulu ngaku salah, minta maaf dan bersedia dihukum adat ini menunjukkan bagaimana aparat kepolisian merespons tuduhan kekerasan yang mencuat di ruang publik. Permintaan maaf secara langsung kepada korban dan keluarganya menjadi langkah awal yang ditempuh, disusul kesediaan mengikuti ketentuan adat yang berlaku di wilayah tersebut.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Meski kedua pihak telah berdamai, publik masih menantikan hasil pemeriksaan internal Bidpropam Polda Kalbar. Sejauh ini, kepolisian belum menyampaikan rincian jadwal pemeriksaan maupun kemungkinan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Kapolres Kapuas Hulu. Proses tersebut akan menjadi ujian bagi konsistensi Polri dalam menegakkan disiplin anggotanya, termasuk mereka yang menduduki jabatan strategis.

Selain itu, penyelesaian melalui hukum adat menegaskan peran lembaga adat Dayak dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat Kapuas Hulu. Kombinasi antara pendekatan adat dan mekanisme internal kepolisian akan menjadi perhatian, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas proses yang berjalan. Publik akan mencermati apakah pemeriksaan internal benar-benar berjalan objektif sebagaimana ditegaskan Bidpropam, sekaligus memastikan bahwa hak-hak warga yang diduga menjadi korban tetap terlindungi.

Exit mobile version