Cakrawala News – 09 September 2026 | Dinsos Toraja Utara soal anggota DPR NasDem masuk desil 4: Tak pernah terima PKH. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara, Elias Madi Para’pak, memastikan bahwa anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun jenis bantuan sosial lainnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya nama Eva dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menempatkannya pada desil 4, kategori yang sering dikaitkan dengan kelompok rentan miskin.
Elias menegaskan bahwa masuk dalam desil 4 tidak serta merta menjadikan seseorang sebagai penerima bansos. “Saya tegaskan bahwa Ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya,” ujarnya. Ia menambahkan, “Desil itu bukan satu-satunya syarat agar seseorang bisa menjadi penerima bantuan sosial. Itu hanya salah satu saja.”
Menurut Elias, pihaknya juga kaget mengetahui nama Eva masuk dalam desil 4. Namun, ia menjelaskan bahwa kewenangan penetapan desil berada di tangan Badan Pusat Statistik (BPS). “Kita juga kaget kenapa bisa Ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS,” kata Elias. Ia mengaku baru mengetahui masalah ini setelah Eva mendatangi kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk meminta klarifikasi.
Eva Stevany Rataba, yang merupakan anggota Komisi X DPR dari Dapil Sulawesi Selatan III, mengaku heran ketika namanya tercatat dalam desil 4. “Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam desil 4,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (9/9). Ia juga membantah keras telah menerima bantuan sosial, terutama PKH. “Saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau program PKH, dan saya tidak pernah mendaftarkan diri saya sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Eva telah mengambil langkah-langkah untuk memperjelas permasalahan data tersebut. Ia mengaku telah menanyakan langsung hal ini saat rapat dengan BPS. Selain itu, ia juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan dan meminta agar datanya segera diperbaiki. “Saat ini saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau program PKH, dan saya tidak pernah mendaftarkan diri saya sebagai penerima bantuan sosial tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa masuk dalam desil 4 tidak otomatis berarti seseorang menerima bansos. Data desil merupakan pengelompokan kondisi sosial ekonomi, sedangkan penetapan penerima bantuan sosial melalui proses dan persyaratan tersendiri. “Karena itu, pemberitaan atau pernyataan yang menyebutkan bahwa saya pernah menerima bantuan PKH adalah tidak benar dan tidak sesuai fakta,” kata Eva.
Eva juga mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat dan tidak menimbulkan persepsi keliru. Ia menilai persoalan ini menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pendataan sosial ekonomi. “Saya pun meminta instansi terkait agar selalu melakukan penelusuran, memperbaiki data yang keliru, serta memastikan sistem pendataan bantuan sosial menjadi lebih akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Eva Stevany Rataba bukan nama baru di Senayan. Ia telah dua periode menjadi anggota DPR RI, pertama pada Pemilu 2019 dengan perolehan 44.240 suara, dan kembali terpilih pada Pemilu 2024 melalui dapil yang sama. Harta kekayaannya yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencapai Rp16,17 miliar, menjadikan statusnya dalam data desil 4 semakin menjadi sorotan.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga mengaku bingung dengan data desil dari DTSEN milik BPS. Ia menyatakan belum pernah berkoordinasi dengan BPS mengenai metodologi pengambilan data tersebut. “Saya belum pernah cek dengan BPS gimana metodologinya, itu urusan mereka, mereka lebih mahir, gitu kan,” kata Purbaya. Meski demikian, ia berencana melakukan pengecekan ulang dengan sampel data untuk memastikan data tersebut akurat dan dapat digunakan untuk program pemerintah.
Persoalan ini menyoroti pentingnya akurasi data dalam penyaluran bantuan sosial. Kesalahan data tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak menerima bansos, tetapi juga dapat menimbulkan kontroversi seperti yang dialami Eva. Diharapkan, dengan adanya klarifikasi dari Dinsos Toraja Utara, publik dapat memahami bahwa desil bukanlah satu-satunya penentu penerima bansos, dan pihak berwenang dapat segera memperbaiki data yang keliru.
