Dirut Agrinas Geram Manajer Kopdes Merah Putih Tak Kunjung Ditempatkan, Menkop Targetkan Rampung 25 September

Dirut Agrinas Geram Manajer Kopdes Merah Putih Tak Kunjung Ditempatkan, Menkop Targetkan Rampung 25 September
Dirut Agrinas Geram Manajer Kopdes Merah Putih Tak Kunjung Ditempatkan, Menkop Targetkan Rampung 25 September

Cakrawala News – 17 September 2026 | Dirut Agrinas geram manajer Kopdes Merah Putih tak kunjung ditempatkan, apa kendalanya? Pertanyaan itu mencuat setelah Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyoroti belum tuntasnya penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih. Dalam video yang diunggah di akun Instagram @bung.joaomota dan dikutip Selasa (15/9/2026), Joao mempertanyakan kendala yang membuat proses penempatan ribuan manajer belum juga berjalan, padahal ia menegaskan perusahaan siap menyerap dan menempatkan 13.000 hingga 15.000 manajer di setiap koperasi yang sudah siap beroperasi.

Joao menilai penempatan manajer merupakan kewenangan Kementerian Koperasi dan Kementerian BUMN. Karena itu, menurut dia, kedua pihak tersebut harus bergerak cepat untuk segera memutuskan dan menempatkan para manajer yang telah lulus seleksi.

“Nah, segera mereka (dua kementerian tersebut) harusnya memutuskan untuk segera menempatkan dan kami sudah siap untuk menerima 13.000 sampai 15.000 manajer untuk ditempatkan di setiap koperasi yang sudah siap operasi,” kata Joao.

Ia bahkan mempertanyakan mengapa proses tersebut terkesan rumit. Menurut Joao, penempatan bisa dilakukan tanpa menunggu anggaran tambahan, cukup dengan menyerahkan nama dan kontak para manajer kepada Agrinas untuk ditindaklanjuti.

“Ini kan manajer-manajer ini juga menjadi, akhirnya kan menjadi ramai gitu. Apa sih susahnya (penempatan) gitu? Apa kendalanya gitu?” ujarnya.

“Udah kalau nggak ini kasih aja ke Agrinas, kasih nama-namanya, kasih kontaknya, kami kirim email, kami kirim ini, gampang nggak perlu ada biaya-biaya gitu,” sambung Joao.

Dirut Agrinas juga mengkritik pola kerja yang menurutnya terlalu bergantung pada ketersediaan anggaran. Ia menilai kondisi tersebut justru menghambat pelaksanaan program dan menunjukkan kurangnya inisiatif serta kreativitas dalam bekerja.

“Kok, sedikit-sedikit kerja itu harus, selalu harus ada uang dulu baru kerja. Seolah kayaknya tidak ada inisiatif, tidak ada kreativitas dalam bekerja gitu,” tegasnya.

“Ini, kerja model apa ini, ini hanya menghambat saja gitu,” lanjut Joao.

Menkop Bantah Isu Sabotase

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koperasi Ferry Juliantono membantah adanya isu sabotase terhadap operasional Kopdes Merah Putih. Ia menegaskan penempatan manajer masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang tata kelola kopdes, yang di dalamnya mengatur besaran gaji dan tunjangan seorang manajer.

“Jadi isu itu enggak ada. Kemarin sama sekali kita bukan menyabotase, tapi karena memang semata-mata menunggu peraturan presidennya keluar karena di situ menyangkut soal besaran gaji dan tunjangan,” ungkap Ferry dalam rapat kerja bersama Komisi VI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9/2026).

Ferry menyatakan Perpres tersebut telah keluar sehingga proses pembuatan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer sudah bisa dilaksanakan. SK itu akan mengatur penempatan sekaligus besaran gaji dan tunjangan para calon manajer.

“Kemarin sudah keluar Perpres tata kelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sehingga proses pembuatan SK sudah bisa dilaksanakan. Dalam satu-dua hari ini sudah diterbitkan SK pengangkatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk dengan besaran gaji dan pinjaman dan sebagainya,” kata Ferry.

Meski demikian, Ferry masih enggan menyebut besaran gaji maupun tunjangan yang akan diterima para manajer. Menurutnya, kewenangan itu berada di bawah Badan Pengaturan BUMN. “Dan ini bukan kami yang menentukan (besaran gaji), dari BP BUMN,” kata dia.

Ferry menjelaskan, status manajer kopdes nantinya adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebagai pegawai PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak dua tahun.

Target Penempatan 25 September

Kementerian Koperasi menargetkan penempatan manajer Kopdes Merah Putih dapat dilakukan secepatnya, atau paling lambat 25 September 2026. Ferry mengatakan proses penempatan dapat dilakukan setelah tahapan verifikasi dan validasi (verval) selesai dan dievaluasi secara paralel bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kita bisa asumsinya itu sudah ada selesai verifikasi validasi, setelah itu selesai dievaluasi secara paralel dengan BPKP dan kemudian dilaksanakan berita acara serah terima. Jadi asumsi per tanggal 25 sebenarnya proses penempatan (manajer) atau deploy ini bisa dilakukan oleh PT Agrinas,” kata Ferry dalam rapat bersama Kepala BP BUMN Dony Oskaria yang diunggah di Instagram @ferry.juliantono dan dikutip Kamis (17/9).

Sementara itu, Kepala BP BUMN Dony Oskaria menegaskan proses penentuan manajer harus dilakukan secara terkoordinasi. Menurut dia, penentuan sumber daya manusia untuk mengisi posisi tersebut nantinya diserahkan kepada PT Agrinas Pangan.

Ferry sebelumnya juga menyebut percepatan penempatan manajer menjadi salah satu hal yang perlu segera dituntaskan dan menargetkan proses tersebut tidak melewati 25 September. “Target percepatan penempatan manajer juga diharapkan bisa paling lambat tanggal 25 September juga nih, Pak,” ujar Ferry.

Data Seleksi dan Verifikasi

Kementerian Koperasi mencatat telah ada 28.626 orang yang dinyatakan lulus seleksi nasional sebagai calon manajer KDKMP. Jumlah itu jauh lebih besar dibandingkan kebutuhan penempatan yang disebut Agrinas, yakni 13.000 hingga 15.000 manajer.

Sementara itu, Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan (Simkopdes) yang dipaparkan Ferry mencatat baru 7.028 koperasi yang sedang dalam tahap verifikasi dan validasi, dari 17.288 koperasi yang selesai dibangun dan siap masuk tahapan tersebut. Hasil verfal ini kemudian akan ditinjau oleh BPKP sebelum menjadi dasar pembayaran dan penyerahan bangunan kepada desa.

Dinamika ini menunjukkan bahwa persoalan penempatan manajer bukan semata soal kesiapan sumber daya manusia, melainkan juga berkaitan dengan tahapan administratif, regulasi, dan koordinasi lintas lembaga. Di satu sisi, Agrinas menuntut kepastian agar koperasi yang sudah siap operasi dapat segera berjalan. Di sisi lain, Kementerian Koperasi dan BP BUMN menyatakan proses tetap harus mengikuti aturan, termasuk menunggu Perpres dan menyelesaikan verfal bersama BPKP.

Publik masih menantikan realisasi SK pengangkatan manajer yang dijanjikan terbit dalam satu hingga dua hari, serta apakah target penempatan pada 25 September benar-benar terpenuhi. Jika tenggat itu kembali molor, kekhawatiran soal terhambatnya operasional Kopdes Merah Putih berpotensi kembali menguat, terutama dari pihak yang sejak awal mendesak percepatan penempatan manajer.

Exit mobile version