DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Kepung DPR Kawal Paripurna

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Kepung DPR Kawal Paripurna
DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Buruh Kepung DPR Kawal Paripurna

Cakrawala News – 08 Oktober 2026 | Seruan aksi buruh kepung DPR hari ini, kawal pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan [titlebase] berbuah hasil. Ribuan buruh dari berbagai elemen organisasi pekerja memadati kawasan depan Gedung DPR/MPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026), bersamaan dengan Rapat Paripurna ke-9 DPR masa persidangan I tahun sidang 2026-2027 yang resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang.

Pengesahan itu menuntaskan target yang dicanangkan rampung pada Oktober 2026. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut undang-undang ini sebagai solusi atas aspirasi panjang yang disampaikan para pekerja.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Dasco setelah sehari sebelumnya memimpin pengambilan keputusan tingkat I bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari melaporkan hasil pembahasan, lalu delapan fraksi menyatakan setuju.

Perwakilan Buruh Menyaksikan dari Balkon Paripurna

Saat pengesahan berlangsung, perwakilan buruh menyaksikan sidang dari balkon ruang paripurna. Sementara itu, massa buruh menggelar aksi di luar Kompleks Parlemen untuk mengawal RUU tersebut disetujui.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea turut hadir mendampingi pimpinan DPR sejak dari dalam gedung. Ia bersama perwakilan buruh lainnya menyaksikan langsung momen pengesahan dari balkon ruang rapat.

Usai rapat paripurna, Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa menemui massa di depan gerbang. Mereka didampingi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto serta Andi Gani.

“Kawan-kawan yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia, saat ini DPR dan pemerintah dan Presiden telah menunaikan janji bahwa UU Pelindungan Ketenagakerjaan harus selesai bulan Oktober, dan pada hari ini, bulan Oktober, pada paripurna telah disahkan,” kata Dasco saat menemui massa buruh.

Menurut Dasco, pimpinan koalisi buruh secara khusus meminta pimpinan DPR menyampaikan hasil paripurna langsung kepada para pekerja yang hadir. Ia juga menyampaikan pesan agar buruh tetap istikamah.

“Kawan-kawan buruh tetap istikamah. Semoga ke depan kerja sama buruh, pengusaha, pemerintah, DPR berjalan dengan lancar,” ujar dia.

Dasco menegaskan DPR RI berkomitmen memastikan undang-undang ini memberi pelindungan dan kepastian bagi pekerja, sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Kapolri Sebut Kado Terindah bagi Buruh

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyapa ribuan buruh yang menggelar aksi di depan Gedung DPR RI. Berada di atas mobil komando di tengah massa, ia menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai kado terindah bagi para buruh.

“Hari ini rekan-rekan telah mendapatkan kado terindah yang dinanti-nantikan, UU Pelindungan Ketenagakerjaan dan sesuai dengan atensi Bapak Presiden di tahun ini undang-undang tersebut dapat disahkan,” ujar Suyudi.

Suyudi turut mengapresiasi para buruh yang menyampaikan aspirasi secara tertib. Menurutnya, sikap tersebut dapat menjadi contoh bagi peserta aksi lainnya dalam menyampaikan pendapat di muka umum.

“Walaupun penyampaian pendapat di muka umum itu diatur dalam undang-undang, terpenting kita semua harus menjaga keamanan dan ketertiban, setuju? Penyampaian aspirasi juga disaksikan, ditonton oleh masyarakat Indonesia, jadi buruh harus menjadi contoh, setuju?” kata dia.

Kapolri kemudian berpesan agar ribuan buruh menjaga ketertiban setelah aksi selesai dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib.

“Sekali lagi, sukses untuk teman-teman semua, pesan saya yang terakhir, kembali ke rumah masing-masing dengan tertib,” ucapnya.

Latar Belakang dan Sebelas Tuntutan Buruh

Pembentukan RUU ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan itu meminta pembentuk undang-undang menyusun pengaturan ketenagakerjaan tersendiri, terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Aksi massa buruh sebelumnya mendesak agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan segera disahkan. Dalam aksi lanjutan hari ini, massa juga menyampaikan sebelas tuntutan mereka.

Sejak pagi, arus massa terus berdatangan hingga ruas Jalan Gatot Subroto di depan kompleks parlemen dipenuhi barisan buruh. Berbagai atribut seperti bendera organisasi, spanduk tuntutan, hingga mobil komando dikerahkan massa untuk menyuarakan aspirasi secara terbuka.

Para orator dari atas mobil komando bergantian menyampaikan tuntutan utama. Massa mendesak anggota dewan mengakomodasi hak-hak pekerja, memperbaiki regulasi terkait kesejahteraan buruh, serta memastikan perlindungan hukum yang lebih adil dalam pembahasan RUU tersebut.

Akibat penumpukan massa di badan jalan, arus lalu lintas di sekitar kawasan Senayan dan Jalan Gatot Subroto arah Slipi mengalami kemacetan dan kepadatan. Aparat kepolisian disiagakan di sekitar lokasi untuk melakukan pengamanan serta mengatur rekayasa lalu lintas demi menjaga situasi tetap kondusif.

Dengan pengesahan ini, DPR dan pemerintah menuntaskan salah satu target legislasi penting pada Oktober 2026. Perhatian berikutnya tertuju pada implementasi aturan turunan, pengawasan pelaksanaan di lapangan, serta bagaimana undang-undang baru ini benar-benar menjawab tuntutan buruh soal kesejahteraan dan kepastian hukum.

Exit mobile version