Cakrawala News – 18 September 2026 | Nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua mantan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang dihadirkan sebagai saksi menyatakan tidak pernah menyerahkan uang maupun menerima perintah pemberian fee kepada Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (17/9).
Kedua saksi tersebut adalah Rizky Fisa Abadi dan Muhammad Agus Syafii. Rizky merupakan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag periode 2022–2023 yang kini bertugas di Sekretariat Jenderal Kemenag. Adapun Agus Syafii merupakan mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag.
Dalam persidangan, Rizky menegaskan tidak pernah menyerahkan uang sebesar USD271.500 kepada Yaqut, baik secara langsung maupun melalui orang lain. Ia juga menyampaikan hal serupa ketika ditanya langsung oleh Yaqut yang hadir di ruang sidang. “Tidak pernah,” jawab Rizky seperti diberitakan dalam persidangan.
Keterangan mengenai tidak adanya aliran fee kepada Yaqut juga disampaikan tim penasihat hukum mantan Menteri Agama tersebut. “Yang pasti, di pertanyaan awal saja dia sudah menegaskan tidak pernah ada aliran kepada Gus Yaqut,” kata Mellisa Anggraini, Tim Penasihat Hukum Yaqut Cholil Qoumas, seusai persidangan.
Nama Yaqut Dicantumkan atas Inisiatif Saksi
Majelis hakim sempat mendalami keterangan Rizky terkait asal-usul daftar pembagian fee yang mencantumkan nama menteri. Anggota majelis hakim Adek Nurhadi menelusuri hal tersebut dalam persidangan.
Rizky mengakui bahwa pencantuman nama Yaqut dalam daftar tersebut bukan berdasarkan perintah maupun permintaan mantan Menteri Agama itu. Menurutnya, hal itu dilakukan atas inisiatifnya sendiri. “Ya, plotting dari saya saja. Exercise dari saya saja,” ujar Rizky.
Rizky juga menyatakan bahwa Yaqut ketika menjabat Menteri Agama pernah melarang jajarannya menerima uang atau gratifikasi. Larangan tersebut disebut disampaikan dalam beberapa kesempatan. Saat ditanya apakah mengetahui Yaqut pernah menerima uang semacam itu, Rizky menjawab tidak tahu.
Sementara itu, Agus Syafii mengakui bahwa dirinya hanya mendapatkan arahan dari terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait pemenuhan kuota haji khusus tahun 2024. Ia menegaskan tidak pernah menerima instruksi langsung dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kesaksian itu disampaikan Agus saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus Syafii tertanggal 12 Agustus 2025.
Dalam BAP tersebut, Agus menjelaskan hasil rapat bersama Gus Alex saat masih menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama. Staf khusus yang membidangi haji itu menyampaikan arahan agar serapan kuota harus maksimal, tidak ada sisa kuota yang diserahkan ke haji reguler, dan semua arahan tersebut merupakan hasil diskusi dengan Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama.
“Dengan adanya arahan tersebut, Kasi Pendaftaran Haji Khusus Tahun 2014-2020, Abdul Muhyi, memberikan usulan terkait usul draf Keputusan Direktorat Jenderal 118 untuk mengatur pemenuhan kuota haji,” ujar JPU di ruang sidang.
Uang Rp200 Juta dan Setoran untuk Komisi VIII DPR
Dalam persidangan yang sama, Gus Alex mengungkap peruntukan uang Rp200 juta yang sebelumnya disebut saksi Rizky Fisa Abadi sebagai pinjaman. Ishfah menyebut uang tersebut diminta untuk memenuhi kebutuhan tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Keterangan mengenai uang Rp200 juta itu disampaikan Ishfah saat mendapat kesempatan mengonfirmasi kesaksian Rizky. Sebelumnya, Rizky mengaku pernah memberikan uang total Rp500 juta kepada pihak yang ditunjuk Ishfah. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, masing-masing Rp200 juta dan Rp300 juta.
Ishfah kemudian menanyakan kembali kepada Rizky mengenai penyerahan uang tersebut. “Saya ingin konfirmasi lagi ke Mas Rizky, menanyakan lagi kepada Mas Rizky, dan saya sekali lagi, saya mohon sampaikan apa adanya, sesuatu yang faktanya seperti apa disampaikan saja. Tadi Mas Rizky menyampaikan ketika dikonfirmasi oleh rekan dari Penuntut Umum bahwa Mas Rizky menyerahkan uang ke saya sejumlah Rp500 juta. Betul?” tanya Ishfah dari kursi terdakwa.
“Iya tidak secara langsung,” jawab Rizky. Ishfah kemudian mengonfirmasi penyerahan pertama senilai Rp200 juta yang dilakukan di kompleks DPR RI, Senayan. “Yang pertama itu disampaikan pinjaman sejumlah Rp200 juta yang diserahkan kepada seseorang di kompleks Senayan, kantor DPR, betul?” tanya Ishfah.
Dalam pemberitaan terpisah, Gus Alex disebut membantah bahwa uang tersebut merupakan pinjaman sebagaimana keterangan Rizky. Ia menyatakan uang itu diminta untuk setoran tambahan uang reses pimpinan Komisi VIII DPR RI.
Rangkaian kesaksian ini menjadi bagian penting dari perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang tengah disidangkan. Nama Yaqut Cholil Qoumas disebut dalam sejumlah keterangan, namun para saksi yang dihadirkan justru menyatakan tidak ada aliran dana kepadanya dan tidak ada instruksi langsung terkait fee percepatan haji khusus.
Perbedaan keterangan antara para saksi mengenai peruntukan uang Rp500 juta masih menjadi salah satu titik yang didalami majelis hakim dan penuntut umum. Publik menantikan kelanjutan persidangan untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh, termasuk posisi masing-masing pihak yang disebut dalam sejumlah kesaksian.












