Cakrawala News – 06 November 2026 | Eksaminasi putusan Nadiem, akademisi UI dan UGM soroti kekeliruan konsep wewenang menteri menjadi sorotan utama dalam kajian akademis yang membedah putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Tim eksaminator dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada menilai putusan tingkat pertama dan banding terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim memuat persoalan mendasar dalam penerapan hukum, penilaian alat bukti, pembuktian kerugian negara, hingga pembebanan uang pengganti.
Kajian tersebut membedah Putusan Nomor 147/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst dan Putusan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI melalui perspektif hukum perusahaan dan investasi, hukum administrasi dan keuangan publik, hukum pidana, serta hukum acara pidana. Eksaminasi dilakukan sebagai kajian akademis untuk menguji konsistensi pertimbangan hukum, kecukupan pembuktian, dan konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam kedua putusan.
Ketua Tim Eksaminator, Dr. Febby Mutiara Nelson, menegaskan bahwa kajian ini tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi atau mengintervensi kewenangan hakim dan tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman. “Dalam eksaminasi kali ini, kami tidak hanya melibatkan akademisi dari satu universitas, tetapi menggandeng dua perguruan tinggi, yaitu Universitas Indonesia dan Universitas Gadjah Mada,” kata Febby.
Perubahan Besaran Uang Pengganti Jadi Persoalan
Salah satu persoalan yang diuji tim eksaminator adalah perubahan dasar dan besaran uang pengganti. Pada tingkat pertama, Nadiem dijatuhi pidana penjara 10 tahun dan uang pengganti Rp809,59 miliar. Pengadilan Tinggi kemudian mengubah pidana penjara menjadi sembilan tahun dan menetapkan uang pengganti Rp548,76 miliar, atau 35 persen dari jumlah kerugian negara yang dinyatakan dalam perkara.
Menurut tim eksaminator, kerugian negara dan uang pengganti dinilai belum dibuktikan secara memadai serta tidak dapat dibebankan hanya berdasarkan persentase peran terdakwa. Atas dasar itu, tim eksaminator merekomendasikan putusan dibatalkan, dengan putusan bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum.
Rekomendasi tersebut menjadi penting karena menyentuh cara pengadilan mengonstruksi pertanggungjawaban pidana seorang pejabat publik. Dalam pandangan para akademisi, pembebanan uang pengganti seharusnya bertumpu pada pembuktian yang utuh, bukan semata pada perhitungan persentase keterlibatan.
Dissenting Opinion dan Kecukupan Alat Bukti
Eksaminasi akademis Universitas Indonesia juga menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dalam putusan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Perbedaan pendapat itu berkaitan dengan kecukupan pembuktian, keterkaitan alat bukti, hingga pemenuhan unsur kesalahan dalam perkara korupsi.
Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Febby M. Nelson, menjelaskan bahwa dalam dissenting opinion, Hakim Anggota Empat Andi Saputra menilai sejumlah alat bukti, termasuk potongan percakapan WhatsApp, belum cukup kuat untuk membuktikan keterlibatan Nadiem. “Dissenting opinion-nya adalah pertama terkait dengan pembuktian dan analisis alat bukti. Di mana keterangan saksi, potongan WhatsApp, LHKPN, dan berita belum menunjukkan persesuaian alat bukti yang cukup kuat,” kata Febby di UI, Depok.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sementara dalam putusan mayoritas, Nadiem dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Konteks dan Hal yang Perlu Dicermati
Eksaminasi putusan Nadiem, akademisi UI dan UGM soroti kekeliruan konsep wewenang menteri menempatkan persoalan ini dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana wewenang seorang menteri dipahami dalam hukum administrasi dan keuangan publik. Kekeliruan dalam memaknai wewenang berpotensi memengaruhi cara unsur penyalahgunaan wewenang dinilai dalam perkara tindak pidana korupsi.
Kajian akademis ini tidak berada dalam ranah eksekusi putusan, melainkan menjadi masukan intelektual bagi pengembangan hukum. Meski demikian, rekomendasi agar putusan dibatalkan menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang serius antara tim eksaminator dan pertimbangan majelis hakim pada dua tingkat peradilan.
Publik perlu mencermati apakah persoalan pembuktian kerugian negara, pembebanan uang pengganti, dan pemaknaan wewenang menteri akan menjadi perhatian pada upaya hukum berikutnya. Eksaminasi putusan Nadiem, akademisi UI dan UGM soroti kekeliruan konsep wewenang menteri pun menjadi pengingat bahwa kualitas pertimbangan hukum dalam perkara korupsi terus diuji secara terbuka oleh kalangan akademisi.
