Hukum  

Suket Penyetaraan Gibran Dibatalkan MA, Pakar Sebut Masih Bisa Diajukan Ulang dengan Syarat Lengkap

Suket Penyetaraan Gibran Dibatalkan MA, Pakar Sebut Masih Bisa Diajukan Ulang dengan Syarat Lengkap
Suket Penyetaraan Gibran Dibatalkan MA, Pakar Sebut Masih Bisa Diajukan Ulang dengan Syarat Lengkap

Cakrawala News – 06 November 2026 | Surat penyetaraan Gibran dibatalkan, pakar hukum sarankan ajukan ulang menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum Deny Hariyatna menilai putusan MA tersebut tidak serta-merta menghilangkan hak Gibran untuk kembali mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan. Menurutnya, pengajuan ulang dapat menjadi salah satu jalan penyelesaian melalui mekanisme administrasi, asalkan disertai kelengkapan dokumen dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jika yang lama ditetapkan tidak sah, maka bisa diajukan yang baru dengan persyaratan lebih lengkap,” kata Deny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/11).

Pernyataan itu muncul di tengah polemik yang memanas setelah MA mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan yang diajukan Subhan Palal pada Jumat (30/10/2026). Putusan MA tersebut membatalkan putusan PTUN Jakarta nomor 62/G/2026/PTUN.JKT yang sebelumnya menyatakan gugatan Subhan tidak diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Amar Putusan MA dan Dasar Hukumnya

Dalam informasi putusan kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dikutip, amar putusan berbunyi: “Kabul kasasi, batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugat penggugat seluruhnya.” Gugatan yang dikabulkan di tingkat MA itu diajukan oleh seorang advokat bernama Subhan, yang menuntut agar surat keterangan penyetaraan tersebut dinyatakan tidak sah, ditarik, dan dimusnahkan.

Deny Hariyatna menilai pembenahan dokumen dan pengajuan permohonan baru lebih relevan untuk dipertimbangkan dibandingkan langsung menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Ia menjelaskan bahwa hak upaya hukum luar biasa itu melekat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), bukan pada Gibran. Instansi pendidikan yang berwenang, menurutnya, tetap bisa memproses permohonan baru sepanjang dokumen dan persyaratan yang diajukan telah sesuai dengan aturan.

Ia merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta aturan pelaksana mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri sebagai dasar bagi proses pengajuan ulang tersebut. Deny berharap penerbitan surat penyetaraan baru dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meredam polemik mengenai latar belakang pendidikan Gibran.

Pandangan Berbeda: Putusan Dinilai Berlaku Retroaktif

Di sisi lain, pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menafsirkan putusan MA secara berbeda dan lebih keras. Ia menyatakan putusan tersebut berlaku retroaktif, atau mencakup peristiwa hukum sebelum putusan ditetapkan, sehingga secara otomatis menggugurkan status Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Herdiansyah, hal itu sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Kalau kita merujuk Undang-Undang 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud tidak sah itu dianggap tidak pernah ada atau kembali ke keadaan semula sebelum surat ketetapan pejabat tata usaha negara itu dikeluarkan,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Minggu (1/11/2026).

Ia menilai syarat pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedudukan hukum. “Artinya posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden otomatis gugur,” ujarnya. Herdiansyah pun menyarankan Gibran segera mengundurkan diri jika memiliki rasa malu, dan menilai DPR RI seharusnya memulai proses pemakzulan jika Gibran menolak mundur.

“Kita analogikan begini, orang yang membangun rumah tetapi tidak memiliki izin, atau menggunakan surat keterangan yang tidak punya legalitas, ya kan pilihannya cuma dua, bongkar sendiri atau dibongkar paksa,” kata Herdiansyah.

Seruan Mundur dan Dampak pada Gugatan Serupa

Senada dengan Herdiansyah, advokat senior Denny Indrayana menyambut baik putusan kasasi MA tersebut. Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu, dengan adanya putusan MA, surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Gibran dinyatakan batal atau tidak berlaku. Ia menilai Gibran dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi presiden atau wakil presiden, yang mensyaratkan pendidikan minimal lulus SMA.

“Artinya, suket memang batal. Dengan suket batal, apa lagi dasar bagi saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden,” kata Denny di kantornya di Jakarta Selatan.

Denny juga menyoroti bahwa suket tersebut digunakan Gibran sebagai dasar mendaftar sebagai calon wakil presiden ke KPU. “Anda lulus SMA, mana buktinya? Ini (suket) yang dihadirkan. Sementara, kata MA melalui PTUN, ini (suket) batal. Artinya apa? Ya malu dong! Makanya sebaiknya mundur,” ujarnya.

Selain itu, Denny memprediksi putusan MA akan memengaruhi gugatan serupa yang diajukan Mercy Toga Kirana di PTUN. Menurutnya, putusan di tingkat PTUN tidak boleh berbeda dari yang telah diputuskan MA. “Justru semakin kuat argumentasi Bu Mercy agar gugatan di PTUN juga dikabulkan karena Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sejalan. Bahwa Gibran tidak memenuhi syarat sebagai wakil presiden, terutama syarat pendidikan,” katanya.

Dua Jalan Penyelesaian yang Mengemuka

Dari rangkaian pernyataan para pakar, setidaknya muncul dua pandangan mengenai langkah lanjutan setelah surat penyetaraan Gibran dibatalkan, pakar hukum sarankan ajukan ulang sebagai salah satu opsi administratif. Pendekatan pertama menekankan mekanisme administrasi melalui pengajuan permohonan baru dengan dokumen yang lebih lengkap, sebagaimana disampaikan Deny Hariyatna.

Pendekatan kedua menekankan implikasi hukum yang lebih luas, termasuk seruan agar Gibran mundur dari jabatannya, seperti disampaikan Herdiansyah Hamzah dan Denny Indrayana. Perbedaan penafsiran ini menunjukkan bahwa polemik belum menemui titik akhir, meski putusan MA telah menetapkan status suket tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Gibran maupun pihak Istana mengenai langkah yang akan diambil menyusul putusan tersebut. Publik masih menantikan apakah permohonan penyetaraan baru akan diajukan, atau apakah akan ada langkah hukum dan politik lanjutan. Yang jelas, kepastian mengenai latar belakang pendidikan Gibran kini bergantung pada proses administrasi berikutnya dan respons dari lembaga-lembaga terkait.

Exit mobile version