Hukum  

Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Bantah Terlibat Pemerasan dan TPPU

Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Bantah Terlibat Pemerasan dan TPPU
Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Bantah Terlibat Pemerasan dan TPPU

Cakrawala News – 18 September 2026 | Perkembangan penanganan kasus hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung mencatat babak baru pada Jumat, 18 September 2026. Tim 9 Kejaksaan Agung resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, sehingga kasus ini segera bergulir ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa selain Febrie, penyidik Tim 9 juga melimpahkan dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin. “Baru saja hari ini pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti juga berkasnya dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA (Febrie Adriansyah) dan kawan-kawan,” kata Anang di Gedung Kejari Jakarta Selatan.

Menurut Anang, pelimpahan tersebut mencakup perkara dugaan TPPU beserta tindak pidana asalnya, yaitu dugaan korupsi berupa pemerasan dan TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya. Setelah pelimpahan, tim penuntut umum Kejari Jakarta Selatan memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan administrasi perkara.

Proses Hukum dan Penahanan

Anang menjelaskan bahwa setelah dakwaan dan administrasi rampung, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, ia belum dapat memastikan lokasi penahanan Febrie usai dilimpahkan ke penuntut umum. “Sepenuhnya kepada kewenangan penuntut umum. Kemungkinan besar tetap di sana (Rutan KPK), tapi itu kewenangan penuntut umum,” ujarnya.

Berdasarkan pantauan, Febrie tiba di Gedung Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 07.55 WIB. Ia menjalani proses administrasi perkara di ruang pelimpahan dan terlihat keluar dari gedung sekitar pukul 10.10 WIB hingga 10.15 WIB. Febrie mengenakan pakaian lengan panjang berwarna krem yang dipadukan dengan rompi berwarna pink, serta didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Febri Diansyah. Setelah memberikan keterangan kepada awak media, ia dibawa menuju mobil tahanan Kejari Jakarta Selatan berwarna hitam dan kembali ke Rumah Tahanan KPK. Sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan selama proses pelimpahan berlangsung.

Bantahan Febrie Adriansyah

Dalam keterangannya kepada wartawan, Febrie membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU. Ia menegaskan bahwa selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, dirinya tidak pernah dijatuhi hukuman dalam pengawasan. “Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan,” ujar Febrie.

Febrie juga menyatakan bahwa dirinya belum pernah diperiksa maupun dilaporkan dalam perkara terkait dugaan pemerasan dan TPPU tersebut. Kondisi itu membuatnya mempertanyakan alasan dirinya kini disangkakan melakukan pemerasan. “Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan. Nah, kalian bisa tanya ke Pengawasan itu, saya juga tadi bicara dengan anak buah saya, Tim Sembilan, pernahkah selama saya ya mimpin, pernahkah diajari dengan perbuatan-perbuatan seperti itu?” tuturnya.

Ia menambahkan, selama memimpin sebagai Jampidsus, dirinya tidak pernah mengajarkan anak buahnya melakukan perbuatan seperti yang disangkakan kepadanya. Febrie berharap hakim nantinya dapat melihat persoalan yang dihadapinya secara jernih dalam persidangan. “Kalian cermati itu. Dan saya ingin nanti di pengadilan, hakim dapat melihat ini dengan jernih. Kenapa perkara ini muncul?” katanya.

Prestasi dan Konteks Perkara

Dalam kesempatan yang sama, Febrie menyoroti sejumlah prestasi yang dicapainya saat menjabat sebagai Jampidsus. Ia menyebut, ketika dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), ia berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai ratusan triliun dalam waktu satu tahun. Meski merasa telah berkontribusi dalam penegakan hukum, ia menyayangkan dirinya justru disangkakan melakukan tindak pidana. “Semua perkara besar kita ambil. Tapi, akhirnya justru kita yang digergaji, ya,” ujarnya.

Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan dan TPPU yang dikaitkan dengan penanganan kasus korupsi PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya menyatakan memiliki cukup bukti dugaan pemerasan dalam kasus ASABRI, dan Tim 9 Kejagung kemudian melimpahkan Febrie Adriansyah ke Kejari Jakarta Selatan. Sebelum pelimpahan tahap II, Febrie sempat diperiksa selama sekitar 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026, dan terlihat diborgol usai pemeriksaan tersebut.

Yang Perlu Dicermati Selanjutnya

Pelimpahan tahap II menandai bahwa proses hukum terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung kini memasuki fase penuntutan. Publik menantikan penyusunan dakwaan oleh penuntut umum dalam 20 hari ke depan, termasuk kepastian pasal yang akan dijeratkan dan lokasi penahanan Febrie. Setelah berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, jalannya persidangan akan menjadi ruang pembuktian atas dalil-dalil yang saling bertentangan antara penyidik dan pihak tersangka.

Perkembangan penanganan kasus hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejagung juga menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung. Sebagai catatan, status tersangka yang disandang Febrie beserta dua rekannya belum berarti pembuktian kesalahan, dan proses peradilan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hakim di Pengadilan Tipikor nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan yang diajukan kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Exit mobile version