Cakrawala News – 24 Oktober 2026 | Kasus tagihan Rp530 ribu di resto Solo, praktisi hukum: menagih bukan berarti boleh mempermalukan menjadi sorotan setelah sebuah restoran di Solo, Jawa Tengah, dilaporkan ke polisi karena diduga memviralkan seorang mahasiswi yang meninggalkan lokasi tanpa membayar. Kuasa hukum mahasiswi berinisial HN, Asri Purwanti, membeberkan kronologi kejadian yang menurutnya berawal dari miskomunikasi antara kliennya dan ibunya, bukan niat sengaja kabur dari kewajiban pembayaran.
Peristiwa itu bermula pada 3 Oktober lalu. Menurut Asri, HN saat itu hendak makan di restoran tersebut dan menghubungi ibunya sambil membagikan lokasi tempat makan. Setibanya sang ibu, keduanya makan dengan sistem open bill. HN disebut tengah menunggu seorang teman yang tidak kunjung datang.
“Jadi masalah waktu itu kan memang gini, anak itu pengin makan di situ, telepon lah mamanya. Lah, terus mamanya di-shareloc dan situ, habis itu makan,” kata Asri saat dihubungi awak media, Selasa (13/10).
Asri mengaku terjadi miskomunikasi antara HN dan ibunya terkait pembayaran tagihan. HN, menurut penjelasannya, mengira makanan yang disantapnya sudah dibayar oleh sang ibu yang lebih dulu pergi. Kebiasaan makan di tempat tersebut turut membuat HN tidak menaruh curiga.
Kronologi Versi Kuasa Hukum
“Anak itu mengira sudah dibayar mamanya karena sudah terbiasa makan di situ. Mamanya juga sibuk, sehingga terjadi miskomunikasi,” ujar Asri.
Lebih lanjut, Asri menjelaskan bahwa setelah selesai makan, HN melewati kasir dan langsung menuju mobilnya. Menurutnya, tidak ada teguran dari pihak restoran soal pembayaran yang belum diselesaikan saat kliennya melintas di area kasir.
“Saat lewat, kliennya kami tidak mendapat teguran dari pihak restoran terkait pembayaran yang belum diselesaikan,” terangnya.
Asri menambahkan, HN sempat menunggu di dalam mobil selama sekitar 30 menit sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Ia menduga ada petugas yang sempat mendekati mobil, tetapi tidak mengetuk pintu untuk menagih pembayaran.
“Kalau lewat kasir tidak ada yang menegur. Kemudian menunggu di mobil sampai sekitar 30 menit. Ada seperti petugas yang mendekati mobil, tetapi tidak mengetuk pintu,” ujarnya.
Menagih Tagihan dan Batas Etika
Kasus tagihan Rp530 ribu di resto Solo, praktisi hukum: menagih bukan berarti boleh mempermalukan menyorot persoalan yang lebih luas, yakni cara sebuah usaha menagih haknya ketika menghadapi pelanggan yang diduga lalai membayar. Penagihan piutang memang sah dilakukan, tetapi praktik memviralkan identitas pelanggan di ruang publik dinilai perlu mempertimbangkan aspek etika dan perlindungan data pribadi.
Pihak restoran dalam pemberitaan ini dilaporkan ke polisi oleh pihak HN. Pelaporan tersebut menjadi penanda bahwa perselisihan dagang yang semula bersifat administratif dapat berkembang menjadi perkara hukum ketika penyelesaiannya dilakukan lewat penyebaran informasi di media sosial.
Asri menegaskan bahwa kliennya tidak bermaksud menghindari pembayaran. Persoalan yang terjadi, menurutnya, lebih pada komunikasi yang tidak berjalan lancar antara pelanggan dan pihak restoran, termasuk soal tagihan yang seharusnya bisa diselesaikan secara langsung di meja kasir.
Yang Perlu Diperhatikan ke Depan
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak restoran maupun kepolisian mengenai perkembangan laporan tersebut. Kedua belah pihak diharapkan menyelesaikan persoalan ini melalui jalur yang semestinya, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Kasus tagihan Rp530 ribu di resto Solo, praktisi hukum: menagih bukan berarti boleh mempermalukan menjadi pengingat bagi pelaku usaha maupun pelanggan. Transparansi pembayaran, konfirmasi ulang sebelum meninggalkan meja, dan penyelesaian secara langsung dinilai lebih bijak dibanding menempuh cara yang berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Bagi konsumen, kejadian ini menegaskan pentingnya memastikan status pembayaran sebelum meninggalkan restoran, terutama saat menggunakan sistem open bill. Bagi pelaku usaha, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak melanggar hak privasi pelanggan.
