Hukum  

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Massa AMPB Pati Gelar Tumpengan dan Pesta Kembang Api

Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Massa AMPB Pati Gelar Tumpengan dan Pesta Kembang Api
Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Massa AMPB Pati Gelar Tumpengan dan Pesta Kembang Api

Cakrawala News – 24 Oktober 2026 | Sudewo divonis 8 tahun 6 bulan penjara, massa AMPB Pati gelar tumpengan hingga pesta kembang api sebagai bentuk syukur atas putusan tersebut. Bupati nonaktif Pati itu dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Putusan dibacakan pada Rabu (21/10/2026). Begitu vonis diketahui, suasana Alun-alun Simpang Lima Pati, Jawa Tengah, langsung berubah meriah. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) memadati kawasan pusat kota sejak sore hingga malam untuk merayakan hasil sidang.

Mereka menggelar sujud syukur, doa bersama, tumpengan, hingga menyalakan kembang api dan flare yang menerangi langit malam Pati. Ratusan nasi tumpeng dibawa warga untuk disantap bersama sebagai ungkapan rasa syukur.

Simbol Kemenangan Rakyat Pati

Koordinator AMPB, Supriyono yang akrab disapa Botok, menegaskan bahwa perayaan spontan tersebut bukan sekadar pesta. Menurutnya, aksi itu merupakan simbol perlawanan dan kemenangan masyarakat Pati.

“Teman-teman dari aliansi melakukan kegiatan ya, doa bersama, tumpengan, dan pesta kembang api sebagai simbol kemenangan rakyat Pati melawan penguasa yang zalim, yang arogan pada rakyat,” ujar Botok.

Saat ditanya berapa banyak petasan dan kembang api yang diluncurkan malam itu, Botok mengaku tidak mengetahui pasti. Ia menyebut hal tersebut merupakan aksi spontanitas dan inisiatif dari antusiasme rekan-rekan massa di lapangan.

Selain merayakan vonis, warga turut menggelar doa bersama demi kebaikan dan kemajuan Kabupaten Pati. Mereka berharap pemerintahan daerah ke depan terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan penyalahgunaan kekuasaan.

Perjuangan Warga Lebih dari Setahun

Aksi syukuran ini menjadi sorotan setelah perjuangan panjang masyarakat Pati selama lebih dari satu tahun dalam menyuarakan penolakan terhadap praktik pemerasan dan korupsi. Massa menilai putusan hakim menjadi titik terang atas tuntutan yang mereka suarakan selama ini.

Dalam perkara ini, Sudewo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerasan dan menerima suap terkait pengisian perangkat desa. Vonis 8 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang atas kasus yang menjeratnya.

Perayaan warga atas vonis tersebut menunjukkan kuatnya tekanan publik terhadap penanganan kasus korupsi di daerah. Dukungan terhadap penegak hukum pun disuarakan massa dalam aksi malam itu, sejalan dengan harapan agar proses hukum berjalan tegas dan transparan.

Harapan Pemerintahan Bersih

Bagi warga Pati, malam perayaan di Alun-alun Simpang Lima bukan hanya soal vonis seorang pejabat. Aksi tumpengan dan pesta kembang api menjadi cara mereka menyampaikan aspirasi agar Kabupaten Pati ke depan dipimpin pemerintahan yang bersih dan berpihak pada rakyat.

Sejumlah warga yang hadir menyebut perayaan itu sebagai bentuk kegembiraan kolektif setelah sekian lama menyuarakan penolakan terhadap praktik korupsi. Mereka berharap putusan ini menjadi pijakan bagi perbaikan tata kelola pemerintahan desa dan daerah.

Dengan vonis yang telah dibacakan, perhatian publik kini tertuju pada langkah hukum berikutnya, termasuk apakah pihak terkait akan mengajukan upaya banding. Selain itu, proses pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati menjadi hal yang perlu diawasi agar praktik serupa tidak terulang.

Perayaan massa AMPB di Alun-alun Pati menjadi penanda bahwa putusan pengadilan atas kasus korupsi kepala daerah selalu memiliki dampak sosial dan politik yang luas. Warga menunggu tindak lanjut penegakan hukum yang konsisten, sekaligus berharap pemerintahan daerah kembali berjalan dengan bersih dan akuntabel.

Exit mobile version