Golkar Tegas Tolak Pansus Hak Angket Gibran, Ahmad Doli Ungkap Jalur yang Bisa Ditempuh DPR

Golkar Tegas Tolak Pansus Hak Angket Gibran, Ahmad Doli Ungkap Jalur yang Bisa Ditempuh DPR
Golkar Tegas Tolak Pansus Hak Angket Gibran, Ahmad Doli Ungkap Jalur yang Bisa Ditempuh DPR

Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | Partai Golkar melalui anggota Fraksi Golkar DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan tidak akan membentuk panitia khusus (pansus) hak angket terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sikap itu disampaikan usai menerima audiensi Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran atau AKSI di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026). Golkar tegas tolak pansus hak angket Gibran, Ahmad Doli ungkap jalur yang bisa ditempuh DPR, di mana parlemen menilai tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Meski menolak usulan pansus, Doli memastikan pihaknya tetap menampung seluruh aspirasi yang disampaikan koalisi sipil. Ia menyatakan akan meneruskan masukan tersebut kepada pimpinan fraksi dan pengurus Partai Golkar untuk dibahas lebih lanjut.

“Tentu kami sekali lagi mengucapkan terima kasih atas saran, masukan, kritik, pandangan, pernyataan, tuntutan, dan provokasinya,” kata Doli dalam audiensi, Senin.

Doli menjelaskan, sebagai anggota DPR RI ia memiliki kewajiban menerima aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat. Namun, ia menekankan usulan pembentukan angket tidak bisa diputuskan secara sepihak dan harus melalui mekanisme internal fraksi maupun partai.

Golkar Pertimbangkan, tetapi Tidak Bisa Uji Putusan MK

Dalam pernyataannya setelah audiensi, Doli menyebut usulan pembentukan hak angket akan dipertimbangkan sebagai upaya menindaklanjuti putusan MK. Menurutnya, langkah itu dapat menjadi ruang untuk melakukan pengujian kembali atas hal-hal yang telah diputuskan MK.

“Kalau memang ini salah satu yang mungkin kami akan pertimbangkan dan tindaklanjuti usulan dari kawan-kawan untuk membentuk angket dalam rangka pengujian kembali, kira-kira begitu ya soal apa yang menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Doli.

Kendati demikian, Doli menegaskan DPR RI tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji putusan MK. Menurutnya, jalur yang lebih tepat adalah memfasilitasi penyelenggara pemilu untuk menjelaskan secara detail mengenai keabsahan ijazah Gibran yang kini menjadi polemik.

“Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan saja. Saya pikir gitu. Kalau memang ada, tinggal ditunjukkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa secara informal sudah ada sejumlah diskusi mengenai cara agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan terus menjadi polemik di ruang publik. Namun, Doli belum memerinci bentuk tindak lanjut yang akan diambil Fraksi Golkar.

Empat Tuntutan AKSI ke Fraksi Golkar

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah perwakilan organisasi masyarakat dan akademisi, antara lain Formappi, Menteng Club, SAKTI, Germas PP PMKRI, Lima Indonesia, serta sejumlah akademisi. Mereka menyerahkan surat berisi tuntutan kepada Doli sebagai legislator Fraksi Golkar.

AKSI mendorong Fraksi Partai Golkar untuk segera menyatakan sikap resmi secara terbuka dan memprakarsai penggunaan hak angket atau hak menyatakan pendapat sesuai dengan UU MD3 atas dasar Pasal 7A dan Pasal 7B UUD NRI Tahun 1945. Kelompok itu menilai Golkar, dengan lebih dari seratus kursi di DPR, tidak boleh bersembunyi di balik sikap fraksi lain.

Selain itu, AKSI mendorong seluruh fraksi DPR RI untuk tidak mereduksi persoalan ini menjadi sekadar evaluasi teknis penyelenggara pemilu. Mereka menegaskan pemanggilan KPU RI dan Bawaslu RI tetap wajib dilakukan untuk mengusut dugaan kelalaian dan manipulasi dalam proses pencalonan.

Dalam surat yang dibacakan saat audiensi, AKSI menyatakan penggunaan hak menyatakan pendapat bukanlah keputusan akhir untuk memberhentikan Wakil Presiden RI, melainkan bagian dari proses kelembagaan yang harus ditempuh sesuai persyaratan konstitusi.

Dorongan Hak Angket hingga Wacana Pemakzulan

Akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun menilai DPR RI merupakan forum yang tepat untuk menindaklanjuti persoalan ijazah Gibran usai keputusan MK. Menurutnya, parlemen memiliki ruang konstitusional untuk menguji kebenaran fakta yang muncul dalam persidangan.

“Ruang mana yang paling mungkin setelah MK mengambil keputusan itu adalah parlemen untuk menguji apakah bisa menyatakan pendapat, apakah bisa menggunakan hak konstitusional untuk hak angket ya, sehingga DPR bisa memanggil pihak-pihak yang terkait untuk menguji kebenarannya,” kata Ubedilah.

Ia menyebut DPR memungkinkan untuk melanjutkan ke tahap Hak Menyatakan Pendapat. Ubedilah bahkan menyinggung bahwa pergantian wakil presiden jika dinilai tidak sesuai konstitusi bisa dilakukan melalui mekanisme tersebut.

“Maka memungkinkan sebetulnya DPR melanjutkan pada hak menyatakan pendapat dan itu bisa berujung pada impeachment atau pergantian wakil presiden. Dan di dalam konstitusi kita sebenarnya itu sudah diatur, dan pergantian presiden atau wakil presiden itu hal yang biasa menurut saya dalam demokrasi dan dalam negara modern,” ungkapnya.

Senada, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menyoroti fakta persidangan di MK yang menurutnya tidak menemukan ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka. Ia berharap ada tindak lanjut dari DPR RI terkait hal tersebut.

“Dalam fakta persidangan tidak ada ijazah Gibran. Pertama ya Gibran karena punya masa lalu dia mundur, dan nyatanya bisa dibuktikan dalam pengadilan, tidak ada ijazahnya,” ujar Ray.

Latar Belakang Putusan MK

Desakan ini muncul setelah MK membacakan putusan terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan itu diajukan oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana dan sebelas pemohon lainnya.

MK tidak menerima petitum pemohon terkait diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden karena dinilai tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonan. Namun, dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA.

Temuan dalam pertimbangan putusan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi AKSI untuk mendesak DPR mengambil langkah lanjutan. Mereka menilai persoalan ini menyangkut syarat pencalonan yang bersifat konstitusional dan tidak cukup diselesaikan hanya dengan evaluasi teknis penyelenggara pemilu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan resmi dari Fraksi Golkar maupun pimpinan DPR mengenai apakah usulan hak angket akan dibahas dalam rapat internal. Doli hanya memastikan aspirasi AKSI akan diteruskan kepada pimpinan fraksi dan partai untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Yang perlu dicermati ke depan adalah sikap resmi Fraksi Golkar sebagai salah satu fraksi terbesar di DPR. Sebab, tanpa dukungan fraksi besar, usulan hak angket maupun hak menyatakan pendapat akan sulit memenuhi syarat konstitusional. Di sisi lain, AKSI menegaskan akan terus mendorong agar parlemen menggunakan kewenangannya untuk mengusut polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Exit mobile version