Cakrawala News – 19 Oktober 2026 | Lewat surat terbuka, Muhammadiyah desak Presiden Azerbaijan segera cabut beleid larangan jilbab yang belakangan memicu gelombang protes dan penangkapan di negara mayoritas Muslim tersebut. Desakan organisasi Islam terbesar di Indonesia itu menambah tekanan internasional terhadap kebijakan seragam sekolah yang dinilai membatasi hak beragama dan hak pendidikan para siswi berhijab.
Seruan Muhammadiyah muncul di tengah memanasnya situasi di Azerbaijan. Sejumlah sekolah dilaporkan menolak siswi yang mengenakan hijab setelah pemerintah memperketat aturan seragam sekolah, dan kebijakan itu menuai kecaman dari berbagai pihak, mulai dari orang tua murid, politisi, hingga organisasi keagamaan lintas negara.
Berawal dari Amandemen Aturan Seragam
Persoalan ini bermula dari amandemen aturan seragam sekolah yang disetujui Kabinet Menteri Azerbaijan pada 21 September. Aturan tersebut melarang siswa mengenakan pakaian yang dinilai melanggar ketentuan seragam atau bertentangan dengan prinsip pendidikan sekuler.
Namun, aturan itu tidak secara eksplisit menyebut hijab. Akibatnya, penerapannya diserahkan kepada interpretasi masing-masing sekolah. Orang tua di Baku dan sejumlah wilayah lain melaporkan pihak sekolah meminta siswi melepas kerudung atau melarang mereka mengikuti pelajaran.
Sejumlah siswa bahkan memboikot kegiatan belajar sebagai bentuk protes. Guru perempuan di beberapa sekolah juga dilaporkan menghadapi tekanan untuk melepaskan penutup kepala atau menyerahkan surat pengunduran diri.
Data yang beredar menyebut sekitar 97 persen penduduk Azerbaijan beragama Islam. Kondisi itu membuat kebijakan ini menjadi sorotan, karena dinilai berpotensi berbenturan dengan jaminan kebebasan beragama yang tercantum dalam konstitusi negara.
Gelombang Protes dan Penangkapan
Ketegangan meningkat pada 12 Oktober. Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan mengumumkan penangkapan 37 orang terkait insiden di tengah penerapan ketentuan seragam sekolah. Sejumlah laporan menyebut jumlah yang ditahan lebih besar, yakni lebih dari 200 orang, karena menentang penegakan aturan baru.
Pihak berwenang membuka penyelidikan pidana berdasarkan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Azerbaijan. Pasal tersebut mengatur pertanggungjawaban atas tindakan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk mengorganisasi atau berpartisipasi aktif dalam aksi semacam itu.
Kementerian Dalam Negeri menuduh para tahanan memicu bentrokan dengan tenaga pendidikan di Baku, merusak fasilitas pendidikan, serta berupaya mengganggu kegiatan sekolah dan lalu lintas. Protes dilaporkan terjadi di sejumlah sekolah di Baku dan wilayah lain, dengan siswa menggelar demonstrasi di gerbang sekolah dan menyuarakan solidaritas terhadap teman-teman perempuan mereka yang mengenakan hijab.
Dukungan dan Kecaman dari Berbagai Pihak
Di dalam negeri, anggota parlemen dari Partai Azerbaijan Baru (YAP) yang berkuasa, Elnara Akimova, membela pengetatan aturan. Menurutnya, kebijakan itu dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang netral. Ia menilai anak-anak masih berada dalam tahap pembentukan diri sehingga pandangan dunia dan pilihan mereka sering kali ditentukan oleh pengaruh keluarga dan lingkungan.
Namun, para pengkritik menilai penerapan aturan yang tidak jelas justru menciptakan hambatan yang tidak perlu terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan. Gulmira Aslanova, orang tua di Baku, mengatakan pihak administrasi Sekolah Nomor 172 di Distrik Narimanov memintanya mengirim putrinya ke sekolah tanpa kerudung. Menurutnya, pembatasan tersebut bertentangan dengan jaminan konstitusional atas kebebasan beragama dan hak mendapatkan pendidikan.
Sosiolog Sanubar Heydarova berpendapat anak-anak seharusnya tetap dapat bersekolah selama sengketa hukum mengenai aturan tersebut diselesaikan. Ia menegaskan hak atas pendidikan tidak semestinya mengorbankan identitas budaya mereka.
Dari Indonesia, anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendesak pemerintah Azerbaijan mencabut larangan penggunaan jilbab bagi perempuan Muslim. Politikus PKB itu menilai kebijakan tersebut berpotensi mencederai kebebasan beragama dan hak asasi manusia.
“Jangan sampai kebijakan negara justru membatasi hak perempuan Muslim untuk menjalankan keyakinannya. Kebebasan beragama adalah hak fundamental, bukan privilese yang boleh diberikan atau dicabut oleh kekuasaan,” kata Maman dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Maman juga meminta pemerintah Azerbaijan mengevaluasi kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan prinsip hak asasi manusia, proporsionalitas, dan larangan diskriminasi. Ia mengingatkan agar ekspresi keagamaan tidak dijadikan alasan untuk membatasi akses masyarakat terhadap pendidikan, pekerjaan, maupun pelayanan publik.
Kecaman juga datang dari kawasan. Anggota senior parlemen Iran, Ali Motahari, menyatakan Azerbaijan akan mengalami nasib yang sama dengan Iran era pra-Revolusi jika tetap memaksakan larangan jilbab bagi anak-anak di sekolah. Ia menyebut tindakan Presiden Azerbaijan Ilham Aliyev menyerupai kebijakan mantan shah Iran yang berujung pada penggulingan pada Revolusi Islam 1979.
Di Turki, sekutu dekat Azerbaijan, demonstrasi digelar di luar konsulat Azerbaijan di Istanbul. Oktay Saral, penasihat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, menyebut penolakan hak pendidikan terhadap siswi berhijab sebagai tindakan yang tidak dapat diterima. Partai berkuasa Azerbaijan mengecam pernyataan tersebut sebagai tindakan tidak bertanggung jawab dan memperingatkan bahwa komentar itu berisiko merusak hubungan kedua negara.
Konteks yang Lebih Luas
Perselisihan terbaru ini mengingatkan pada kontroversi aturan seragam sekolah pada 2010 yang tidak mengakomodasi hijab. Ratusan orang menggelar demonstrasi di Baku pada Desember tahun itu, dan polisi membubarkan aksi-aksi berikutnya. Kontroversi tersebut berlanjut hingga 2011.
Konstitusi Azerbaijan menetapkan negara itu sebagai negara sekuler sekaligus menjamin kebebasan beragama. Namun, pemerintah negara kaya minyak dengan populasi sekitar 10,5 juta jiwa itu mempertahankan kontrol ketat terhadap aktivitas keagamaan. Dalam laporan tahunan 2026, Komisi AS untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) merekomendasikan agar Azerbaijan tetap berada dalam Daftar Pemantauan Khusus Departemen Luar Negeri AS terkait pelanggaran berat kebebasan beragama.
Ketua USCIRF Vicky Hartzler menilai Azerbaijan seharusnya ditetapkan sebagai Negara yang Menjadi Perhatian Khusus. Ia menyoroti kontrol pemerintah atas aktivitas keagamaan, termasuk penunjukan imam, persetujuan materi keagamaan, persyaratan pendaftaran gereja, serta keterlibatan negara dalam penyusunan khotbah untuk ibadah umat Islam.
Perdebatan serupa juga terjadi di sejumlah negara. Di Iran, gerakan protes Women, Life, Freedom muncul pada 2022 setelah Mahsa Amini meninggal dalam tahanan polisi usai ditangkap karena diduga mengenakan hijab tidak sesuai aturan. Sementara itu, pemerintah sekuler di sejumlah negara Asia Tengah, termasuk Tajikistan dan Uzbekistan, memberlakukan larangan atau pembatasan penggunaan kerudung di sekolah dan tempat kerja.
Lewat surat terbuka, Muhammadiyah desak Presiden Azerbaijan segera cabut beleid larangan jilbab ini menjadi bagian dari tekanan publik yang semakin luas. Desakan serupa sebelumnya juga disampaikan sejumlah tokoh dan lembaga, yang menilai kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar tidak menghambat akses pendidikan bagi siswi berhijab.
Hingga kini, pemerintah Azerbaijan belum menunjukkan tanda akan mencabut aturan tersebut. Perhatian publik selanjutnya tertuju pada bagaimana otoritas setempat merespons desakan dari dalam dan luar negeri, serta apakah sengketa hukum mengenai penerapan aturan seragam akan menemukan jalan tengah yang melindungi hak beragama sekaligus hak pendidikan.
