Cakrawala News – 23 Oktober 2026 | Ketum GRIB Jaya Hercules geruduk Kementerian ATR/BPN di Jakarta, protes terkait sengketa lahan, pada Senin (19/10/2026) malam. Kedatangan Hercules Rosario Marshal bersama sejumlah anggota Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya itu menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan dirinya marah-marah dan berteriak di dalam gedung kementerian beredar luas. Aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa, melainkan upaya menagih penyelesaian sejumlah perkara pertanahan yang dinilai tak kunjung tuntas.
Hercules datang bersama Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya Zulfikar dan sejumlah anggota organisasi. Mereka membawa spanduk yang mendesak penangkapan mafia tanah, sebelum akhirnya diterima perwakilan kementerian untuk mengikuti audiensi.
Tiga Tuntutan Utama GRIB Jaya
Kuasa hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, mengatakan kedatangan Hercules ke kantor ATR/BPN membawa tiga tuntutan utama terkait sengketa dan mafia tanah. Tuntutan pertama menyangkut 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Bogor yang dinilai diterbitkan tidak sesuai prosedur hukum.
Menurut Wilson, persoalan itu berkaitan dengan kasus PT Summarecon yang berhubungan dengan perkara operasi tangkap tangan (OTT). “Jadi kehadiran Hercules di Kementerian ATR mengenai kasus PT Summarecon yang berhubungan dengan kasus OTT. Jadi kehadiran Hercules menyampaikan untuk segera dicabut 12 SHGB di Bogor karena prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum,” ujar Wilson kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Dalam pernyataan yang dikutip dari video yang diunggah akun Instagram GRIB Jaya, Hercules meminta agar 12 HGB yang semula merupakan hak milik di kawasan seluas 65 hektare itu dikembalikan ke haknya sebagai sertifikat hak milik milik ahli waris PT Summarecon. “Minta HD Arjuna Bowling Jakarta Barat dibatalkan, terus yang kedua minta juga Summarecon yang HGB 12 HGB dari hak milik dari hak milik diubah menjadi HGB, minta untuk dikembalikan ke haknya sebagai sertifikat hak milik seluas 65 hektar milik ahli waris PT Summarecon,” kata Hercules.
Sengketa Tanah Abang dan Dugaan Girik Palsu
Tuntutan kedua berkaitan dengan sengketa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Wilson menyebut lahan tersebut selama ini diklaim sebagai tanah negara, padahal sengketanya telah masuk ke ranah gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Selama ini disebut mengatasnamakan itu tanah negara, khususnya tanah yang ada di Bongkaran Tanah Abang. Sejatinya itu kan sudah masuk dalam gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Jakarta Pusat,” katanya.
Adapun tuntutan ketiga menyangkut sengketa dengan PT Arjuna terkait tiga SHGB di kawasan Arjuna Bowling, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Wilson menduga terdapat penggunaan dokumen girik yang tidak semestinya dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan tudingan itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. “Ketiga, mengenai kasus sengketa dengan PT Arjuna terkait 3 SHGB tersebut yang kami duga menggunakan girik-girik yang tidak semestinya, ya girik-girik palsu,” jelasnya.
Desakan agar KPK Mengusut Tuntas
Selain soal pencabutan sertifikat, kuasa hukum GRIB Jaya juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta mengusut tuntas aliran dana suap dalam kasus OTT tersebut. Desakan itu disampaikan sebagai bagian dari tuntutan mereka terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum berjalan.
Hercules sendiri menyoroti keberadaan Menteri ATR/BPN saat ia mendatangi kementerian. “Sehingga hari ini kehadiran kami di sini untuk menagih Menteri ATR, saudara Nusron Wahid, yang sekarang ini sedang dipanggil-panggil KPK, lari ke mana, tidak tahu,” kata Hercules, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram GRIB Jaya, Selasa (20/10/2026).
Ia menegaskan pihaknya memiliki dasar legalitas dan bukti untuk mengajukan tuntutan tersebut. Menurut Hercules, pejabat kementerian selama ini mengabaikan legalitas yang mereka miliki. “Hari ini kami datang Kementerian ATR karena kami punya legalitas dan bukti yang benar, tapi selama ini para petinggi di Kementerian ATR maupun petinggi-petinggi di sini semua diabaikan,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Hercules meminta agar persoalan hak atas tanah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menegaskan penyelesaian sengketa diperlukan untuk memastikan hak masyarakat tidak dirugikan. “Kami meminta segera mengembalikan hak kembalikan HGB ini dan kembalikan hak milik,” kata Hercules, Senin (19/10/2026).
Keluhan Masyarakat Kecil
Wilson menambahkan, Hercules juga menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat kecil yang kesulitan melapor ketika terlibat sengketa dengan mafia tanah. Persoalan tersebut, menurutnya, turut menjadi perhatian dalam audiensi bersama perwakilan kementerian.
Karena itu, aksi Ketum GRIB Jaya Hercules geruduk Kementerian ATR/BPN di Jakarta, protes terkait sengketa lahan ini tidak hanya menyoroti kepentingan organisasi, tetapi juga persoalan pelayanan publik di sektor pertanahan. GRIB Jaya menilai kementerian perlu lebih responsif terhadap laporan warga yang hak atas tanahnya bersinggungan dengan pihak-pihak berkepentingan besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun dari KPK terkait tuntutan yang disampaikan GRIB Jaya. Status hukum sejumlah pihak yang disebut dalam sengketa, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, juga belum dijelaskan secara rinci dalam pernyataan yang beredar.
Yang perlu dicermati ke depan adalah bagaimana kementerian merespons tiga tuntutan tersebut, khususnya soal 12 SHGB di Bogor yang dikaitkan dengan PT Summarecon. Selain itu, publik akan menantikan kelanjutan gugatan perbuatan melawan hukum di Tanah Abang serta pembuktian dugaan girik palsu dalam sengketa tiga SHGB di Kebon Jeruk. Aksi Ketum GRIB Jaya Hercules geruduk Kementerian ATR/BPN di Jakarta, protes terkait sengketa lahan ini menjadi penanda bahwa persoalan mafia tanah masih menjadi isu panas yang menuntut penyelesaian transparan dan sesuai hukum.
