Hukum  

Identitas 3 Debt Collector Viral di Sukoharjo: Warga Solo dan Karanganyar, Ditangkap di Pantai Drini

Cakrawala News – 27 September 2026 | Identitas 3 debt collector yang viral datangi perempuan di Sukoharjo, ternyata warga Banjarsari Solo dan Karanganyar, resmi diungkap kepolisian setelah ketiganya ditangkap saat tengah berlibur ke Pantai Drini, Gunungkidul, DI Yogyakarta. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AP (41), WDK (44), dan YJP (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengepungan dan perusakan kendaraan milik seorang debitur perempuan berinisial LV (32) di parkiran minimarket Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Penangkapan itu dilakukan tim Sat Reskrim Polres Sukoharjo bersama Jatranas Polda Jawa Tengah pada Kamis (24/9/2026). Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menyatakan para pelaku diamankan di sebuah penginapan di kawasan Pantai Drini, lalu langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan.

“Kami menetapkan tiga tersangka AP (41) dan WDK (44) warga Solo, serta YJP (30) warga Karanganyar,” kata Zaenudin saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Jumat (25/9/2026).

Peran Masing-Masing Tersangka

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa pengepungan dan perusakan mobil korban. AP berperan menarik kunci mobil dengan tangan kiri, memukul kaca sebelah kiri, dan bahkan mengaku sebagai anggota Kopassus saat melancarkan aksinya.

Tersangka YJP disebut membuka paksa pintu mobil sebelah kanan sambil berbicara dengan nada keras. Sementara WDK berperan memukul kaca belakang kiri berulang kali, menendang bodi mobil sebelah kiri, serta memukul bodi kiri bagian bawah kendaraan korban.

Zaenudin menegaskan ketiganya murni debt collector dari sebuah perusahaan pembiayaan yang menangani kredit mobil Honda Brio milik korban. “Ketiganya DC dari MTC,” ujarnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Brio milik korban beserta STNK dan satu unit telepon seluler. Para tersangka dijerat Pasal 482 ayat 1 huruf a atau Pasal 261 jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kronologi Pengepungan di Kartasura

Peristiwa yang membuat identitas 3 debt collector yang viral datangi perempuan di Sukoharjo, ternyata warga Banjarsari Solo, ini menjadi sorotan publik bermula pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, LV yang merupakan warga Palembang hendak membeli air minum untuk anaknya di sebuah minimarket di Kecamatan Kartasura.

Setibanya keluar dari minimarket, ia mengaku langsung dikerubungi sembilan orang laki-laki. LV bergegas masuk ke dalam mobil dan sempat terjadi tarik-tarikan. Ada tangan yang berusaha meraih kunci mobil Honda Brio bernomor polisi BG-1642-AS melalui jendela yang terbuka sedikit.

LV berhasil menguasai kembali kunci, menutup kaca, menyalakan mesin, dan mengunci pintu. Namun, mobilnya tetap menjadi sasaran amukan massa. “Mobil saya terus ditendangin, ditonjokin, saya dimaki-maki, bahkan saya diteriaki maling. Saya dituduhnya mobil dicuri, dilarikan dari Palembang ke Jateng. Padahal itu mobil milik saya sendiri, saya debitur resmi bukan atas nama orang lain,” jelasnya.

Ia mengakui memiliki tunggakan cicilan empat bulan. Meski demikian, LV menegaskan dirinya dipersulit setiap kali hendak membayar tunggakan tersebut karena pihak pembiayaan tidak membuka blokir pembayaran.

“Masih dalam cicilan, memang ada tunggakan tapi itu bukan karena saya yang tidak mau bayar, cuma dari pihak finance-nya tidak mau buka blokir. Saya ada tunggakan 4 bulan, saya minta dibukakan blokir tapi tidak mau,” terangnya.

Dalam insiden itu, talang air mobil korban pecah dan bagian kanan-kiri bodi kendaraan lecet akibat ditendang dan ditonjok. Kaca mobil beruntung tidak pecah. Kasus ini viral setelah LV mengunggah video momen dirinya dikerubungi para pelaku di Instagram. Ia juga menuding kelompok tersebut merupakan bagian dari sindikat penipuan.

Laporan Korban dan Respons Kepolisian

LV melaporkan dugaan perusakan dan pelecehan seksual ke kepolisian. Aduan percobaan perampasan kendaraan dan dugaan perusakan telah dibuat di Polsek Kartasura, sementara aduan dugaan pelecehan seksual disampaikan ke Polres Sukoharjo. Kuasa hukum korban, Cucut Fatma Mutia Lubis, menyatakan kliennya mengalami kekerasan benda maupun orang secara bersama-sama, serta pelecehan seksual verbal dan nonverbal.

“Kami minta Polres Sukoharjo untuk mengusut tuntas kasus ini. Siapa yang memberikan kuasa, perintah, atas kerja DC tersebut, dan dapat ditunjukkan bagaimana pemberian terhadap pelaksanaan perampasan mobil tersebut,” ucap Cucut.

LV sendiri telah tiga kali mendatangi Polres Sukoharjo untuk membuat laporan dan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tambahan sebagai korban sekaligus saksi pada Kamis (24/9), ia mengaku mengingat ada delapan hingga sembilan orang yang mengerubunginya.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, sebelumnya membenarkan penangkapan para pelaku dan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa kembali LV. “Sudah ditangkap. Besok dirilis ya,” kata Anggaito.

Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap identitas 3 debt collector yang viral datangi perempuan di Sukoharjo, ternyata warga Banjarsari Solo, ini menjadi perhatian karena menyangkut praktik penagihan utang yang diduga disertai kekerasan dan pelecehan. Publik menantikan apakah penyidik juga akan mendalami pihak yang memberi perintah atau kuasa kepada para penagih tersebut, sebagaimana permintaan kuasa hukum korban.

Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolres Sukoharjo. Perkembangan lanjutan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka lain dari sembilan orang yang disebut korban, masih menunggu hasil pendalaman kepolisian.

Exit mobile version