Hukum  

IHSG Longsor, Polri Terjunkan Tim Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

IHSG Longsor, Polri Terjunkan Tim Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal
IHSG Longsor, Polri Terjunkan Tim Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Cakrawala News – 17 Oktober 2026 | Polri terjunkan tim Bareskrim usut dugaan pelanggaran tindak pidana pasar modal setelah indeks harga saham gabungan (IHSG) longsor dan muncul ancaman MSCI memasukkan bursa Indonesia ke kategori standalone market. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan tim tersebut akan bergerak berdasarkan informasi, pengaduan, dan alat bukti yang dikumpulkan.

Pernyataan itu disampaikan Kapolri saat mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam sidak di Bursa Efek Indonesia, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat 16 Oktober 2026. Dalam konferensi pers di Kantor BEI, Kapolri menegaskan penegakan hukum di pasar modal akan dilakukan secara tegas.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan,” kata Jenderal Suyudi.

Ia menambahkan, Polri akan mengambil tindakan tegas untuk memberikan kepastian hukum terkait permasalahan di dunia pasar modal. Namun, Kapolri belum merinci waktu pengerahan tim maupun pihak-pihak yang menjadi sasaran penanganan.

Dorong Penegakan Hukum yang Menyeluruh

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad melengkapi penjelasan Kapolri. Menurut dia, penanganan dugaan pelanggaran tidak hanya menyasar pelaku pasar, tetapi juga perusahaan sekuritas dan perseorangan yang terindikasi terlibat.

“Yang disampaikan Pak Kapolri itu termasuk sekuritas dan perorangan yang terindikasi terlibat,” tegas Dasco.

Dasco juga mengapresiasi dukungan Polri terhadap perbaikan di pasar modal. Ia menyebut terdapat pihak-pihak yang diduga telah melanggar aturan main di pasar modal.

Langkah Polri terjunkan tim Bareskrim usut dugaan pelanggaran tindak pidana pasar modal ini merupakan bagian dari koordinasi antara DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan, BEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengenai perkembangan serta pembenahan pasar modal Indonesia. Sejumlah petinggi Danantara dan OJK turut hadir dalam rombongan sidak tersebut.

OJK Temukan Dugaan Manipulasi Tiga Saham

Persoalan di pasar modal mencuat setelah OJK memeriksa sejumlah saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyebut pihaknya telah menjatuhkan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.

Dari 61 saham yang masuk daftar high shareholding concentration atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham yang terindikasi memiliki potensi pelanggaran pidana pasar modal.

OJK juga menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun terhadap DSSA, Rp500 miliar terhadap BREN, dan Rp100 miliar terhadap CUAN.

Ancaman MSCI dan Urgensi Reformasi Bursa

Kehadiran aparatur penegak hukum di pasar modal tidak lepas dari ancaman MSCI yang akan memasukkan bursa saham Indonesia ke dalam kategori standalone market. Pemerintah pun melibatkan Polri dalam penanganan reformasi pasar modal Indonesia.

Ancaman tersebut menjadi konteks penting mengapa Polri terjunkan tim Bareskrim usut dugaan pelanggaran tindak pidana pasar modal. Penegakan hukum dinilai menjadi salah satu kunci untuk memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal domestik.

Meski demikian, Kapolri menegaskan bahwa langkah hukum akan dilakukan sesuai alat bukti. Polri belum membeberkan siapa pihak yang akan diperiksa maupun jadwal pemeriksaan, sehingga arah penanganan perkara masih menunggu hasil pengumpulan bukti.

Sejauh ini, status pihak-pihak yang disebut dalam temuan OJK masih sebatas terindikasi dan dikenai sanksi administratif. Belum ada keterangan resmi mengenai penetapan status hukum pidana terhadap pihak tertentu.

Perkembangan berikutnya yang perlu dicermati adalah bagaimana tim Bareskrim menindaklanjuti temuan OJK dan pengaduan yang masuk, serta apakah penegakan hukum ini berdampak pada upaya pemerintah mencegah Indonesia masuk kategori standalone market. Publik juga akan menantikan transparansi proses hukum agar kepastian hukum di pasar modal benar-benar terwujud.

Exit mobile version