Hukum  

Tuntutan Maksimal Febrie Adriansyah Jadi Ujian Ketegasan Kejaksaan

Tuntutan Maksimal Febrie Adriansyah Jadi Ujian Ketegasan Kejaksaan
Tuntutan Maksimal Febrie Adriansyah Jadi Ujian Ketegasan Kejaksaan

Cakrawala News – 16 Oktober 2026 | IPR: Febrie Adriansyah dituntut maksimal, kejaksaan pulihkan kepercayaan publik menjadi sorotan dalam penanganan perkara dugaan korupsi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat tinggi internal Kejaksaan Agung tersebut. Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan tuntutan pidana maksimal dinilai menjadi kunci utama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat sekaligus membuktikan komitmen pembersihan internal institusi penegakan hukum.

Pakar hukum menilai ketegasan JPU di persidangan akan menjadi barometer apakah hukum benar-benar tidak tebang pilih, meski perkara ini menyasar sosok yang pernah menduduki jabatan penting di lingkungan Kejaksaan.

Ketegasan JPU Jadi Tolok Ukur

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran hukum harus dibarengi dengan transparansi proses penegakan hukum. Menurutnya, dua hal itu menjadi syarat utama agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum kembali pulih.

“Tindakan tegas, bersihkan oknum yang melakukan pelanggaran hukum, dan transparansi proses penegakan hukum dari JPU dalam perkara ini akan memulihkan kepercayaan masyarakat pada institusi hukum,” tegas Azmi.

Azmi membeberkan bahwa konstruksi dakwaan JPU mengungkap adanya penyalahgunaan kewenangan dan sarana jabatan yang dilakukan Febrie Adriansyah secara terstruktur sejak 19 Desember 2019. Durasi dan pola kejahatan tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat bagi JPU untuk melayangkan penjatuhan hukuman terberat.

Ia menjelaskan, apabila dakwaan itu terbukti di persidangan, perkara ini bukan sekadar persoalan jumlah uang yang dinikmati. Yang lebih penting, kata dia, adalah pola dan durasi perbuatan berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan karena jabatannya sebagai pejabat penegakan hukum.

Skema Pemberatan Pidana

Mengacu pada surat dakwaan, Azmi menyebut indikasi pemerasan dan TPPU mendasari perlunya skema pemberatan pidana berdasarkan Pasal 58 KUHP. Menurutnya, besaran tuntutan yang disusun JPU akan menjadi tolok ukur utama keberanian Kejaksaan dalam menangani perkara yang menyentuh internal lembaganya sendiri.

“Tuntutan ini menjadi barometer ketegasan Jaksa Penuntut Umum. Terapkan ancaman maksimal ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, termasuk pencabutan haknya menjalankan profesi jaksa,” ujar Azmi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada pembuktian unsur pidana, tetapi juga menyangkut pesan yang ingin disampaikan kepada publik tentang keseriusan institusi dalam membersihkan diri dari oknum yang melanggar hukum.

Ujian bagi Institusi Hukum

Penanganan perkara dengan terdakwa Febrie Adriansyah dinilai menjadi ujian ketegasan Kejaksaan Agung. Publik menanti apakah proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel, termasuk dalam menyusun tuntutan yang mencerminkan rasa keadilan.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, penanganan perkara yang melibatkan pejabat internal penegak hukum kerap menjadi perhatian khusus. Hal ini karena institusi tersebut memiliki kewenangan besar dalam proses penegakan hukum, sehingga integritas personelnya menjadi pertaruhan kredibilitas lembaga secara keseluruhan.

Azmi menilai bahwa langkah JPU menyiapkan tuntutan maksimal merupakan sinyal positif. Namun, ia mengingatkan bahwa ketegasan itu harus konsisten sampai putusan akhir, bukan hanya pada tahap tuntutan.

Menurutnya, transparansi proses persidangan juga penting agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara secara utuh. Dengan begitu, kepercayaan publik tidak hanya dipulihkan melalui pernyataan, tetapi melalui fakta persidangan yang terbuka.

Yang Perlu Diperhatikan Selanjutnya

Perhatian publik kini tertuju pada langkah JPU dalam merumuskan tuntutan final. Besaran hukuman yang diajukan, penerapan pasal pemberatan, hingga kemungkinan pencabutan hak menjalankan profesi akan menjadi indikator sejauh mana Kejaksaan berkomitmen membersihkan institusinya.

Jika tuntutan maksimal benar-benar diterapkan dan didukung pembuktian yang kuat, perkara ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Sebaliknya, tuntutan yang dinilai terlalu ringan berisiko memunculkan kembali keraguan publik terhadap keseriusan pemberantasan korupsi di tubuh penegak hukum.

IPR: Febrie Adriansyah dituntut maksimal, kejaksaan pulihkan kepercayaan publik pada akhirnya bukan hanya soal satu perkara, melainkan tentang bagaimana negara membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, termasuk bagi mereka yang bekerja di dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.

Exit mobile version